Tiga Rekan Leting Almarhum Bripda Natanael Ungkap Kronologi Penganiayaan di Kamar 303 Rusun Polda Kepri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tiga Rekan Leting Almarhum Bripda Natanael Ungkap Kronologi Penganiayaan di Kamar 303 Rusun Polda Kepri

07/Agu/2026 01:50
Tiga Rekan Leting Almarhum Bripda Natanael Ungkap Kronologi Penganiayaan di Kamar 303 Rusun Polda Kepri

Tiga rekan seangkatan (leting) alamarhum Bripda Natanael Simanungkalit memberi keterangan di sidang perkara dugaan pembunuhan Natanael, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (06/08/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit kembali mengungkap fakta-fakta baru di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (06/08/2026).

Tiga saksi yang merupakan rekan satu angkatan (leting) korban membeberkan kronologi dugaan penganiayaan yang terjadi di Kamar 303 Rusun Polda Kepri pada 13 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Jonatan, Hall Kepri, dan Seva, diperiksa secara bersamaan. Mereka mengaku berada di dalam kamar saat dugaan penganiayaan terhadap Bripda Natanael terjadi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian dengan anggota Randi Jastian Afandi dan Feri Irawan.

@batamnow Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit kembali mengungkap fakta-fakta baru di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (06/08/2026). Tiga saksi yang merupakan rekan satu angkatan (leting) korban membeberkan kronologi dugaan penganiayaan yang terjadi di Kamar 303 Rusun Polda Kepri pada 13 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Jonatan, Hall Kepri, dan Seva, diperiksa secara bersamaan. Mereka mengaku berada di dalam kamar saat dugaan penganiayaan terhadap Bripda Natanael terjadi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian dengan anggota Randi Jastian Afandi dan Feri Irawan. Dipanggil ke Kamar 303 dan Dihukum “Sikap Tobat” Saksi Jonatan mengaku dipanggil terdakwa Muhammad Al-Farisi untuk menghadap Arawna yang disebut sebagai bintara pembina (Bamin). Sesampainya di kamar, Jonatan diperintahkan menjalani “sikap tobat”, membuka baju, menutup mata menggunakan bajunya sendiri, lalu ditanya alasan terlambat menjalankan piket. “Saya disuruh berdiri membuka baju kemudian disuruh menutup Mata menggunakan baju tersebut, kemudian dia memukul sebanyak 5 kali ke arah dada,” ucapnya. Saat itu, di dalam kamar sudah terdapat Hall Kepri, Seva, Guntur selaku pemilik kamar, serta beberapa anggota leting lainnya. Tak lama kemudian, Bripda Natanael datang setelah dipanggil melalui grup WhatsApp satu leting. Korban juga diminta menjalani “sikap tobat” dan ditanya alasan keterlambatan piket. Setelah menjawab bahwa dirinya menunggu Jonatan menyelesaikan pekerjaan membersihkan gudang, korban diperintahkan berdiri. Arawna Diduga Perintahkan Junior Memukul Korban Jonatan menerangkan, Arawna awalnya meminta Al-Farisi memukul Natanael. Namun karena tidak segera dilakukan, Guntur lebih dulu memukul korban dua kali di bagian dada. “Karena Al-Farisi nggak merespons, kemudian Guntur yang inisiatif memukul Natanael sebanyak 2 kali bagian dada,” jelasnya. Keterangan itu diperkuat Hall Kepri. Ia mengatakan Arawna kembali memerintahkan Al-Farisi untuk memukul korban sambil mengancam akan menjadikannya contoh apabila menolak. Menurut Hall Kepri, setelah itu Al-Farisi memukul Natanael dua kali ke arah dada. “Si Arawna memerintahkan Al-Farisi kembali ‘Zi ambillah Zi, kalau nggak kau pukul kau yang kujadikan contoh’. Barulah di situ Al-Farisi berani untuk memukul 2 kali ke arah dada,” ujarnya. Selanjutnya, Arawna disebut masih merasa tak puas lalu memerintahkan terdakwa Asrul melakukan hal yang sama. Seva mengatakan Asrul memukul Natanael satu kali di bagian perut hingga korban tampak kesakitan. Arawna Diduga Turut Memukul dan Menendang Korban Seva juga bersaksi bahwa setelah Asrul selesai memukul, Arawna berdiri dan memperagakan cara memukul junior. “Dia ada ngomong ‘Begini caranya mukulin junior’. Lalu dipukullah si Natanael ini di bagian dada dua kali lalu dipaksa berdiri dengan lutut. Lalu Natanael ditendang dengan menggunakan lutut 2 kali,” urainya. Korban disebut langsung membungkuk menahan sakit. Namun Arawna kembali memaksa Natanael berdiri, mendorongnya ke tembok, lalu memukul dada korban tiga kali hingga akhirnya tersungkur. “Setelah jatuh, Arawna mengatakan ‘jangan main watak’, baru dipukul lagi satu kali. Kemudian Natanael tidak sadar dengan napas satu-satu,” ujar Seva sembari memperagakan bersama Jonatan. Korban Dibawa ke Rumah Sakit Setelah korban tak sadarkan diri, Arawna memerintahkan Seva mengambil air untuk diusapkan ke wajah Natanael. “Karena panik, si Arawna menyuruh kami angkat dia,” ujar saksi. Ketiga saksi mengaku tidak berani melerai karena takut dipukuli juga. Mereka juga menyebut Arawna sudah sering memukul junior, termasuk ketiga saksi tersebut. Sedangkan Natanael, sepengathuan mereka, baru kali itu mengalami pemukulan… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits #batampunyacerita #polisiindonesia #polri ♬ original sound BatamNow.com

Dipanggil ke Kamar 303 dan Dihukum “Sikap Tobat”

Saksi Jonatan mengaku dipanggil terdakwa Muhammad Al-Farisi untuk menghadap Arawna yang disebut sebagai bintara pembina (Bamin).

Sesampainya di kamar, Jonatan diperintahkan menjalani “sikap tobat”, membuka baju, menutup mata menggunakan bajunya sendiri, lalu ditanya alasan terlambat menjalankan piket.

“Saya disuruh berdiri membuka baju kemudian disuruh menutup Mata menggunakan baju tersebut, kemudian dia memukul sebanyak 5 kali ke arah dada,” ucapnya.

Saat itu, di dalam kamar sudah terdapat Hall Kepri, Seva, Guntur selaku pemilik kamar, serta beberapa anggota leting lainnya.

Tak lama kemudian, Bripda Natanael datang setelah dipanggil melalui grup WhatsApp satu leting.

Korban juga diminta menjalani “sikap tobat” dan ditanya alasan keterlambatan piket. Setelah menjawab bahwa dirinya menunggu Jonatan menyelesaikan pekerjaan membersihkan gudang, korban diperintahkan berdiri.

Arawna Diduga Perintahkan Junior Memukul Korban

Jonatan menerangkan, Arawna awalnya meminta Al-Farisi memukul Natanael. Namun karena tidak segera dilakukan, Guntur lebih dulu memukul korban dua kali di bagian dada.

“Karena Al-Farisi nggak merespons, kemudian Guntur yang inisiatif memukul Natanael sebanyak 2 kali bagian dada,” jelasnya.

Keterangan itu diperkuat Hall Kepri. Ia mengatakan Arawna kembali memerintahkan Al-Farisi untuk memukul korban sambil mengancam akan menjadikannya contoh apabila menolak.

Menurut Hall Kepri, setelah itu Al-Farisi memukul Natanael dua kali ke arah dada.

“Si Arawna memerintahkan Al-Farisi kembali ‘Zi ambillah Zi, kalau nggak kau pukul kau yang kujadikan contoh’. Barulah di situ Al-Farisi berani untuk memukul 2 kali ke arah dada,” ujarnya.

Selanjutnya, Arawna disebut masih merasa tak puas lalu memerintahkan terdakwa Asrul melakukan hal yang sama.

Seva mengatakan Asrul memukul Natanael satu kali di bagian perut hingga korban tampak kesakitan.

Arawna Diduga Turut Memukul dan Menendang Korban

Seva juga bersaksi bahwa setelah Asrul selesai memukul, Arawna berdiri dan memperagakan cara memukul junior.

“Dia ada ngomong ‘Begini caranya mukulin junior’. Lalu dipukullah si Natanael ini di bagian dada dua kali lalu dipaksa berdiri dengan lutut. Lalu Natanael ditendang dengan menggunakan lutut 2 kali,” urainya.

Korban disebut langsung membungkuk menahan sakit. Namun Arawna kembali memaksa Natanael berdiri, mendorongnya ke tembok, lalu memukul dada korban tiga kali hingga akhirnya tersungkur.

“Setelah jatuh, Arawna mengatakan ‘jangan main watak’, baru dipukul lagi satu kali. Kemudian Natanael tidak sadar dengan napas satu-satu,” ujar Seva sembari memperagakan bersama Jonatan.

Korban Dibawa ke Rumah Sakit

Setelah korban tak sadarkan diri, Arawna memerintahkan Seva mengambil air untuk diusapkan ke wajah Natanael.

“Karena panik, si Arawna menyuruh kami angkat dia,” ujar saksi.

Ketiga saksi mengaku tidak berani melerai karena takut dipukuli juga.

Mereka juga menyebut Arawna sudah sering memukul junior, termasuk ketiga saksi tersebut. Sedangkan Natanael, sepengathuan mereka, baru kali itu mengalami pemukulan.

Menjawab pertanyaan jaksa, mengenai apakah Arawna pernah meminta uang kepada mereka, Hall Kepri mengaku pernah dimintai uang untuk membayar laundry, namun ia menolak dengan alasan uangnya sudah ditransfer kepada orangtua.

Saksi menjelaskan lagi, karena korban tidak kunjung sadar, mereka kemudian diminta mengangkat korban menuju mobil operasional Avanza untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Dalam perjalanan, mobil yang mereka gunakan sempat mogok karena kehabisan bahan bakar.

“Mobil sempat mogok karena habis minyak. Lalu kami menyamping di bahu jalan sekitar pukul 00.00 WIB. Asrul diperintahkan Arawna mencari bensin, kemudian dikasih uang Rp 100 ribu untuk beli bensin. Setelah itu lanjut berjalan lagi,” jelasnya.

Sesampainya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara, Natanael diangkat ke tempat tidur pasien.

Setelah itu, para saksi mengaku diperintahkan pulang oleh Arawna. “Dan dia bilang ‘jangan kasih tahu siapa-siapa dulu’,” ujar para saksi.

Hakim Soroti Keterangan Saksi dan CCTV Rusak

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan secara jujur dan tidak menutup-nutupi fakta. Hakim menilai masih ada bagian peristiwa yang belum diungkap secara utuh.

Sementara itu, Seva mengungkapkan bahwa di setiap lorong Rusun Polda Kepri sebenarnya terdapat kamera CCTV. Namun, menurutnya, seluruh kamera tersebut saat kejadian sudah dalam kondisi rusak.

Mengakhiri keterangannya, Seva berharap praktik kekerasan terhadap junior tidak lagi terjadi.

“Harapan kami bahwa tidak ada lagi pemukulan ini yang terjadi. Semoga tidak ada korban lagi yang jatuh karena akibat dipukuli,” katanya.

Arawna Tidak Membantah Kesaksian

Usai mendengarkan seluruh keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Arawna untuk menanggapi.

Saat ditanya apakah ada bagian kesaksian yang ingin dibantah, Arawna menjawab singkat.

“Cukup, Yang Mulia. Tidak ada, Yang Mulia,” ujar Arawna di hadapan majelis hakim.

Selain Arawna, ada tiga lagi terdakwa dalam kasus ini yaitu Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetya, dan Muhammad Al-Farisi.

Sebelumnya, keempatnya telah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Didak Hormat (PTDH) lewat Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Jumat (17/04/2026) di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kepri. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat

Berita Selanjutnya

Mahasiswa Demo di BNN RI, Desak Pengusutan Tuntas Kasus Narkoba di Batam dan Pemeriksaan AH

Berita Selanjutnya
Mahasiswa Demo di BNN RI, Desak Pengusutan Tuntas Kasus Narkoba di Batam dan Pemeriksaan AH

Mahasiswa Demo di BNN RI, Desak Pengusutan Tuntas Kasus Narkoba di Batam dan Pemeriksaan AH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com