Mahasiswa Demo di BNN RI, Desak Pengusutan Tuntas Kasus Narkoba di Batam dan Pemeriksaan AH - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mahasiswa Demo di BNN RI, Desak Pengusutan Tuntas Kasus Narkoba di Batam dan Pemeriksaan AH

07/Agu/2026 10:27
Mahasiswa Demo di BNN RI, Desak Pengusutan Tuntas Kasus Narkoba di Batam dan Pemeriksaan AH

Mahasiswa yang tergabung dalam Generasi Muda Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Jakarta, Kamis (06/08/2026). (F: HalloPost)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Generasi Muda Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Jakarta, Rabu (06/08/2026).

Dalam aksinya, massa mendesak BNN mengusut tuntas kasus pengungkapan sindikat narkotika di Batam, termasuk melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap pemilik ruko berinisial AH alias AM.

Mahasiswa meminta BNN mengungkap secara terbuka perkembangan penyidikan, terutama terkait penggunaan ruko di Kompleks Sakura Permai, Batam, yang diduga dijadikan lokasi meracik dan mengemas narkotika.

Selain itu, mereka juga mendesak agar seluruh pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) segera ditangkap serta menyatakan dukungan penuh terhadap langkah BNN dalam memberantas jaringan narkotika yang beroperasi di Batam

AH alias AM merupakan seorang pengusaha di Batam yang dikenal memiliki sejumlah usaha di bidang hiburan.

@batamnowBadan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang beroperasi di Batam. Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Jumat (30/07/2026), aparat menangkap enam tersangka (dua wanita dan empat pria) dari empat lokasi berbeda di Kota Batam. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung, didampingi Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo dalam konferensi pers di Batam. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui sudah dua bulan menjalankan aktivitasnya di ruko Komplek Sakura Permai, Batu Ampar. “Dari keterangan para pelaku, mereka baru beroperasi dua bulan di sini,” kata Aswin. Ruko tersebut digunakan sebagai lokasi untuk meracik, mengemas, hingga mendistribusikan narkotika dengan modus penyamaran di dalam kemasan makanan ringan (snack). “Aktivitas di ruko ini ada yang meracik, kemudian sampai mereka mengemas, mereka buat modusnya pakai barang-barang yang untuk makanan kayak snack-snack, kemudian mereka pasarkan ke para konsumen-konsumennya,” ujarnya. Dari ruko itu, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial AJ dan DA. Sementara barang buktinya berupa metamfetamina, ekstasi, ketamin, kemasan makanan kering dan kemasan sachet yang di dalamnya terdapat etomidate dalam catridge vape dengan jumlah 91 buah, alat isap sabu (bong) dan psikotropika jenis happy five (H5) 86 butir tablet serta press plastik. Empat Tempat Digerebek Sebelum menggerebek Kompleks Ruko Sakura Permai, petugas telah melakukan hal serupa di tiga lokasi lainnya di Batam. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial BAP di kawasan Jalan Teluk Tering, Kelurahan Belian, Batam Kota. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua botol Orange Fiber Xtra yang berisi serbuk berwarna oranye mengandung narkotika jenis MDMA (ekstasi). Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah hotel di kawasan Baloi. Di lokasi itu, petugas menangkap tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS. Barang bukti yang diamankan berupa satu perangkat vape, dua cartridge vape berisi Etomidate, tiga butir ekstasi, dan lima gram metamfetamina. Penyelidikan berlanjut ke sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering yang diduga digunakan TFS sebagai tempat penyimpanan narkotika. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 47 cartridge vape berisi Etomidate yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan dan produk lainnya. Selain itu, turut diamankan alat isap sabu (bong), perangkat vape, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamin. Dari seluruh rangkaian operasi, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.076,18 gram MDMA, 50 gram metamfetamina, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi Etomidate, 12 botol vial Etomidate dengan berat total 226 gram, 86 butir Happy Five, 25,6 gram ketamin, 88 perangkat vape elektrik, sembilan set alat hisap sabu, tiga unit alat press plastik, enam timbangan digital, serta satu paket plastik kemasan cartridge Etomidate berlogo World Brothers (WB). Cartridge vape yang telah berisi Etomidate maupun cairan Etomidate di dalam botol diduga dibawa dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut pelabuhan tikus. Aswin mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap sindikat penyelundupan narkotika lintas negara yang menjadikan Batam sebagai salah satu basis operasionalnya. “Pengungkapan jaringan ini merupakan hasil operasi gabungan BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap sindikat penyelundupan narkotika lintas negara,” ujarnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga pidana mati. Mereka juga terancam denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar… #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits #bnnpkepri #batampunyacer♬ original sound – BatamNow.com

Pemeriksaan AH Dijadwalkan Hari Ini

Berdasarkan keterangan BNN, AH dijadwalkan diperiksa pada hari ini, Jumat (07/08/2026) di Jakarta sebagai saksi karena merupakan pemilik ruko yang menjadi lokasi pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga:  Temuan 43 Kg Kokain di Kepri, Mabes Polri Kirim Tim, BNN Apresiasi Laporan Warga

Kasus ini bermula ketika BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar sindikat narkotika jaringan Malaysia di Batam.

Ruko Diduga Tempat Peracikan Narkoba

Ruko tiga hingga empat lantai di Kompleks Sakura Permai Blok A Nomor 1–2, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Batu Ampar, Batam, diduga sebagai lokasi meracik dan mengemas narkotika.

Pada 28 Juli 2026, tim gabungan BNN RI dan Bea Cukai melakukan penggerebekan di empat lokasi di Batam, termasuk ruko tersebut.

Selanjutnya, pada 31 Juli 2026, puluhan personel BNNP Kepulauan Riau kembali melakukan penggeledahan menyeluruh di bangunan itu, terutama di lantai tiga dan empat.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah tersangka warga negara Indonesia serta menyita barang bukti berupa 1.076,18 gram serbuk MDMA, 170 cartridge vape berisi cairan etomidate, 12 vial etomidate dengan total 226 gram, 50 gram sabu, 25,6 gram ketamin, 86 butir Happy Five (H5), 10 butir ekstasi, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk meracik narkotika.

BNN juga terus mengembangkan penyidikan dengan memburu dua warga negara Malaysia berinisial SL dan WKC yang diduga berperan sebagai pemasok utama.

Hingga kini, penyidikan masih berlangsung.

Status AH dalam perkara tersebut masih sebagai saksi berdasarkan keterangan resmi BNN. (Red)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Tiga Rekan Leting Almarhum Bripda Natanael Ungkap Kronologi Penganiayaan di Kamar 303 Rusun Polda Kepri

Berita Selanjutnya

Tangis Orangtua Almarhum Bripda Natanael Pecah di Sidang, Ungkap Dugaan Pemerasan hingga Ancaman

Berita Selanjutnya
Tangis Orangtua Almarhum Bripda Natanael Pecah di Sidang, Ungkap Dugaan Pemerasan hingga Ancaman

Tangis Orangtua Almarhum Bripda Natanael Pecah di Sidang, Ungkap Dugaan Pemerasan hingga Ancaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com