Polsek Lubuk Baja Tangkap Dua Tersangka dengan 74 Cartridge Etomidate dari Malaysia, 70 Unit akan Dimusnahkan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polsek Lubuk Baja Tangkap Dua Tersangka dengan 74 Cartridge Etomidate dari Malaysia, 70 Unit akan Dimusnahkan

07/Agu/2026 16:10
Polsek Lubuk Baja Tangkap Dua Tersangka dengan 74 Cartridge Etomidate dari Malaysia, 70 Unit akan Dimusnahkan

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, didampingi Kanit Reskrim IPDA Gihon Sahatma Togu Lumban Raja dalam konferensi pers, Jumat (07/08/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Jajaran Polsek Lubuk Baja menggagalkan peredaran liquid vape mengandung narkotika Golongan II jenis etomidate yang diduga dikendalikan jaringan lintas negara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria dan menyita 74 cartridge etomidate yang diduga akan diedarkan di Kota Batam.

Kasus ini dipaparkan Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, didampingi Kanit Reskrim IPDA Gihon Sahatma Togu Lumban Raja dalam konferensi pers, Jumat (07/08/2026).

Kompol Deni menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran etomidate.

“Peristiwa ini terjadi di Hotel Nagoya Inn, Rabu (05/08/2026) Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Personel kami memperoleh informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku pertama berinisial H (60) dengan barang bukti dua cartridge etomidate,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap H, polisi melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku kedua berinisial M (29) di kawasan Griya Tiban.

“Dari lokasi kedua kami menemukan 72 cartridge etomidate. Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 74 cartridge liquid yang mengandung etomidate,” kata Kompol Deni.

Selain cartridge etomidate, polisi turut menyita satu unit mobil Honda Jazz yang digunakan untuk mengambil barang, dua telepon genggam, uang tunai Rp 194 ribu, serta satu unit mesin cuci merek Aqua.

Menurut Kapolsek, mesin cuci tersebut sengaja dijadikan tempat persembunyian barang bukti.

“Barang bukti disimpan di dalam mesin cuci di rumah pelaku berinisial M,” ungkapnya.

Diduga Dikendalikan Jaringan dari Malaysia

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan etomidate tersebut diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Kota Batam.

Baca Juga:  Polsek Lubuk Baja Bagikan Nasi Kotak ke Warga Korban Kebakaran Ruli Baloi Mas Indah

“Barang tersebut akan diedarkan di seputaran wilayah Kota Batam,” jelas Kompol Deni.

Saat ditanya mengenai keterlibatan jaringan internasional, ia membenarkannya.

“Ya, ada jaringan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami terduga pengendali.

“Pengendalinya sudah kami kantongi namanya. Akan kami tindak lanjuti. Nanti setelah pemeriksaan lebih lanjut baru kami sampaikan dari mana barang ini dipesan, diterima, hingga didistribusikan,” ujarnya.

Meski barang diduga berasal dari Malaysia, pengendali diketahui merupakan warga negara Indonesia.

Sementara itu, Kanit Reskrim IPDA Gihon mengungkapkan satu cartridge etomidate dijual dengan harga sekitar Rp 2,5 juta.

“Untuk per piece dijual sekitar Rp 2.500.000,” katanya.

Penyidik masih mendalami jumlah barang yang telah beredar maupun apakah kedua pelaku baru pertama kali menjalankan aksinya.

Positif Gunakan Sabu

Kompol Deni menyebut kedua tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkotika.

“Detelah dilakukan tes urine, keduanya positif menggunakan sabu,” ungkapnya.

Meski demikian, keduanya belum pernah tercatat terlibat tindak pidana sebelumnya.

70 Cartridge akan Dimusnahkan

Dari total 74 cartridge yang diamankan, sebagian kecil dipisahkan untuk kepentingan pembuktian dan mayoritas dimusnahkan.

“Dua cartridge digunakan untuk uji laboratorium, dua cartridge untuk barang bukti di persidangan, dan 70 cartridge akan dimusnahkan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah, serta Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Tarif Stiker Parkir Dipangkas 50 Persen: Kebijakan Dishub Batam Dinilai Tanpa Kajian

Berita Selanjutnya

ASN P3K Kementerian Sosial di Bengkalis Bawa Pulang Sepeda Listrik dari Program Bedelau BRK Syariah

Berita Selanjutnya
ASN P3K Kementerian Sosial di Bengkalis Bawa Pulang Sepeda Listrik dari Program Bedelau BRK Syariah

ASN P3K Kementerian Sosial di Bengkalis Bawa Pulang Sepeda Listrik dari Program Bedelau BRK Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com