BatamNow.com – Rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam bakal menurunkan tarif stiker parkir berlangganan hingga 50 persen demi mengejar target pendapatan retribusi parkir berlangganan sebesar Rp 10 miliar dinilai tanpa kajian komprehensif.
“Kami menilai kebijakan belum melalui kajian konkret karena belum juga disertai penjelasan mengenai dasar perhitungan, target penjualan, maupun waktu pelaksanaannya,” kata Admido, pemerhati kebijakan publik.
Kepala Dishub Batam, Leo Putra, sebelumnya mempublikasi rencana penurunan tarif stiker berlangganan tahunan pelayanan parkir tepi jalan umum itu.
Penurunan tarif stiker retribusi untuk roda 2 dari tarif normal Rp 250 ribu turun menjadi Rp 125 ribu, roda empat dari Rp 600 ribu ke Rp 300 ribu dan roda enam dari Rp 750 ribu menjadi Rp 375 ribu, per tahun.
Penurunan tarif, menurutnya, bertujuan meningkatkan minat masyarakat membeli stiker parkir berlangganan sehingga pendapatan total retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp 37 miliar dapat terdongkrak hingga akhir 2026.
Namun hingga kini belum ada kepastian kapan tarif baru mulai diberlakukan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batam. Padahal tahun anggaran 2026 tinggal menyisakan sekitar lima bulan.

Sistematika Capaian Target Juga Dipertanyakan
Secara matematis, kebijakan tersebut memunculkan tanda tanya.
Dengan tarif baru Rp 125 ribu untuk kendaraan roda dua, Dishub harus menjual sekitar 80.000 stiker untuk memperoleh pendapatan Rp 10 miliar.
Artinya, dalam sisa sekitar 140 hari hingga akhir tahun, rata-rata harus terjual sekitar 571 stiker per hari.
Sementara kalau untuk kendaraan roda empat dengan tarif Rp 300 ribu per stiker, diperlukan sekitar 33.334 stiker, atau rata-rata 238 stiker per hari.
Jika penjualannya merupakan kombinasi roda dua dan roda empat, dan roda enam, target hariannya tetap berada pada kisaran ratusan stiker per hari.
Karena itu, publik mempertanyakan dasar kebijakan yang dinilai tanpa kajian dan proyeksi yang digunakan Dishub yang diprediksi tak akan dapat mencapai target Rp 10 miliar sampai akhir tahun.
Selain itu, muncul lagi pertanyaan mengenai masa berlaku stiker parkir berlangganan. Apakah berlaku seterusnya atau hanya bersifat temporer.
Jika masa berlakunya hanya sampai 31 Desember 2026, pengguna yang membeli stiker pada Agustus, September, atau bahkan November hanya memperoleh manfaat hanya tinggal beberapa bulan lagi. Artinya penurunan harga 50 persen dengan masa berlaku tinggal 5 bulan justru lebih mahal dari tarif resmi.
Sebaliknya, jika stiker berlaku selama 12 bulan sejak tanggal pembelian, Dishub perlu menjelaskan dasar hukum serta mekanisme pencatatan pendapatan karena masa berlakunya memasuki tahun anggaran 2027.
Hasil penjualan stiker parkir tahun 2026 dimasukkan menjadi pendapatan tahun 2027. “Ini kan menggerus pendapatan tahun ke depannya,” kata Yusron, pemerhati kebijakan publik.
Persoalan lain yang juga menjadi sorotan ialah belum adanya penjelasan mengenai target penjualan harian dan bulanan.
Demikian juga jumlah stiker yang akan dicetak, anggaran pengadaannya, serta sistem pengamanan stiker untuk mencegah pemalsuan, seperti penggunaan nomor seri, barcode atau QR Code.
Isu Penurunan Tarif Stiker Jangan Tutupi Tidak Tercapainya Target
Sejumlah pemerhati menilai kebijakan penurunan tarif seharusnya didasarkan pada kajian yang terukur dan dipublikasikan secara terbuka, bukan sekadar optimisme mengejar target penerimaan daerah.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, juga mengingatkan program tersebut tidak boleh hanya menjadi upaya menutup-nutupi rendahnya realisasi pendapatan retribusi parkir.
Penurunan tarif stiker, katanya harus disertai perhitungan yang realistis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kadishub Leo Putra Tertutup Dikonfirmasi
Sementara itu, realisasi pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum sampai Augustus 2026 hanya tercapai Rp 8,99 miliar dari total target Rp 37 miliar. (Dikutip dari Siependa Batam)
Estimasi pendapatan hingga akhir tahun sekitar Rp 15,4 miliar. Pun jika dari stiker parkir mencapai Rp 10 miliar, realisasi target tetap juga tidak tercapai.
Hingga berita ini diterbitkan, Dishub Batam belum menjelaskan secara rinci kapan tarif baru stiker akan diberlakukan.
Dan berapa target penjualan stiker hingga akhir 2026, sebagai dasar perhitungan target Rp 10 miliar, maupun ketentuan masa berlaku stiker parkir berlangganan.
Setiap konfirmasi yang dikirimkan, Leo Putra, tak merespons. (H/A/Red)

