BatamNow.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkap secara terbuka maraknya praktik pengkavelingan laut di Batam.
Dahsyatnya, kata Nusron, pengkavelingan ilegal di Batam terluas di Indonesia.
Pengungkapan Nusron ini pun memicu desakan publik agar BP Batam segera mengevaluasi, bahkan membatalkan seluruh alokasi kawasan laut yang diduga tidak melalui prosedur perizinan yang sah.
Desakan tersebut mengemuka dari berbagai kalangan yang dihimpun BatamNow.com, mulai dari pemerhati lingkungan, pemerhati kebijakan publik, hingga masyarakat.
Dari Jakarta, Nusron mengungkapkan terdapat kawasan laut yang telah dikaveling, dialokasikan, bahkan diperjualbelikan atau dikerjasamakan tanpa melalui tahapan perizinan yang dipersyaratkan.
Ia juga mengungkap adanya penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) di atas kawasan laut sebelum reklamasi dilakukan dan sebelum terpenuhinya izin dasar, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Ia tambahkan, penerbitan HPL tersebut bersifat prematur karena berpotensi mengubah ruang publik menjadi kepentingan privat tanpa dasar hukum yang memadai.
Menurut Nusron, praktik tersebut bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan pesisir serta kepastian investasi.
Teluk Tering dan Belian Jadi Sorotan
Di Batam, praktik pengkavelingan laut sebenarnya telah lama menjadi sorotan media, LSM, pemerhati, hingga masyarakat.
Catatan BatamNow.com nyaris sekeliling “ikat pinggang” Pulau Batam kasus pengkavelingan laut dan reklamasi diduga ilegal terjadi.
Dan atas sorotan publik selama ini terkonfirmasi lewat Menteri Pertanahan tentang masifnya pengkavelingan ilegal itu.
Kawasan Teluk Tering dan Belian di Batam Center menjadi contoh yang paling sering disorot. Kedua kawasan itu berada hanya beberapa ratus meter dari Kantor BP Batam dan Kantor Wali Kota Batam.
Di kawasan tersebut, sebagian wilayah laut telah direklamasi dan dialokasikan untuk pengembangan kawasan komersial.
Bahkan, kawasan perairan di sekitar Terminal Feri Internasional Batam Center juga direncanakan menjadi bagian dari pengembangan kawasan komersil melalui reklamasi, termasuk rencana pemindahan terminal feri ke arah laut.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pantai Teluk Tering dan menemukan reklamasi diduga ilegal di areal itu.
Namun hingga sekarang, kasus temuan Li Claudia itu seperti hilang ditelan bumi alias “masuk angin”.
Laut Teluk Tering dan Belian Nan Luas Semakin Menyempit
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, wilayah perairan Kelurahan Belian memiliki luas sekitar 7,248 kilometer persegi, sementara Teluk Tering juga mencakup bentang laut yang luas dan menjadi bagian penting kawasan pesisir Batam Center.
Catatan BatamNow.com menunjukkan, aktivitas reklamasi di kawasan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan dapat terlihat jelas dari pusat pemerintahan Kota Batam maupun Kantor BP Batam.
Luas laut Teluk Tering dan Belian sebagai lintas feri penumpang internasional semakin hari semakin mengecil karena dampak rembesan reklamasi kiri-kanan.
Alur navigasi feri di sana juga semakin dangkal dan tak pernah lagi dikeruk.
Di tengah kondisi tersebut, publik mempertanyakan bagaimana pengalokasian kawasan laut dalam skala besar dapat berlangsung selama bertahun-tahun.
Sebab, BP Batam merupakan institusi yang memiliki kewenangan mengelola dan mengalokasikan lahan di Batam.
@batamnow Reklamasi di kawasan Teluk Tering, Kota Batam, menjadi sorotan publik setelah Badan Pengusahaan (BP) Batam turun tangan dan melakukan penyegelan terhadap aktivitas reklamasi yang diduga tak berizin. Proyek reklamasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang serta tidak memiliki dokumen legal yang lengkap. Tindakan penyegelan dilakukan sebagai upaya penegakan aturan dan perlindungan terhadap kawasan pesisir dari aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem laut. Selain penyegelan lokasi, apakah pelanggar akan diproses hukum? Baca selengkapnya melalui link di Bio. #batam #rempang #galang #barelang #batamnow #batamdaily #batamhits #batampunyacerita #semuatentangbatam #batamsirkel #batamnews #batamhariini #amsakarachmad #liclaudiachandra ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music
BP Batam Diminta Evaluasi Menyeluruh Secara Konkret
Karena itu, suara publik yang kini menggema mendesak evaluasi menyeluruh terhadap seluruh alokasi kawasan laut dinilai mendesak untuk memastikan setiap kebijakan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta tidak mengabaikan perlindungan ruang publik dan lingkungan pesisir.
Pertanyaan lain yang juga mengemuka ialah mengapa aktivitas reklamasi yang berlangsung secara terbuka di sejumlah kawasan strategis Batam Center tidak lebih cepat dievaluasi apabila memang terdapat dugaan belum terpenuhinya seluruh persyaratan perizinan sebagaimana diungkap Menteri ATR/BPN.
Kondisi tersebut sejak lama memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut, terutama apabila benar terdapat alokasi kawasan sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Meski demikian, hingga kini BP Batam belum menyampaikan secara rinci berapa jumlah alokasi kawasan laut yang telah diterbitkan, luasannya, status perizinannya, maupun langkah evaluasi yang akan dilakukan menyusul pengungkapan Menteri ATR/BPN. (Red)

