1.315 Reklame Ditumbangkan, Pajak Reklame Batam 2025 Capai Rp 17,8 Miliar, Ini Sumbernya! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

1.315 Reklame Ditumbangkan, Pajak Reklame Batam 2025 Capai Rp 17,8 Miliar, Ini Sumbernya!

07/Agu/2026 12:45
Wajah Baru Batam Tanpa Billboard: Adakah Regulasi Baru ?

Salah satu papan reklame (billboard) yang "tumbang" saat gencarnya penertiban reklame bermasalah di Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sudah setahun lamanya reklame tiang yang berdiri bertahun-tahun di Batam dibabat habis oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Pembongkaran reklame yang dianggap tidak sesuai ketentuan itu dimulai sejak bulan Mei hingga September 2025, hasilnya, sebanyak 1.315 titik reklame ditumbangkan.

Adapun, reklame yang ditertibkan itu terdiri dari berbagai jenis, mulai dari spanduk, baliho, banner, hingga billboard yang dipasang tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

Keberadaan ribuan reklame bermasalah itu adalah warisan dari periode sebelumnya—diduga dibangun tanpa izin lengkap dan menyalahi aturan tata ruang kota.

Dana yang digelontorkan oleh Pemko Batam dalam penertiban ini tidak main-main angkanya mencapai Rp 594 juta, kala Presiden Prabowo Subianto sedang menggaungkan efisiensi.

Penertiban itu dilakukan oleh Tim yang diberi nama “Task Force Penataan Reklame”.

Bersumber dari Mana Pendapatan Pajak Reklame Rp 17,8 Miliar Tahun 2025?

Meski ditumbangkan dengan angka yang mencapai ribuan titik, ternyata Pendapat Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak masih mengalir hingga mencapai Rp 17,8 miliar pada tahun 2025.

Pemko Batam tercatat memperoleh pajak reklame mencapai Rp 17,8 miliar meskipun masih jauh dari yang ditargetkan sebesar Rp 23 miliar pada tahun 2025.

Berdasarkan data dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2025 yang dipublikasikan pada tahun 2026.

Dalam laporan itu, pajak reklame terbagi lima jenis, antara lain:

  • Pajak reklame papan/ billboard/ videotron/ megatron dengan realisasi sebesar Rp 14,82 miliar.
  • Pajak reklame kain: realisasi Rp 1,54 miliar
  • Pajak reklame melekat/stiker: Rp 600 ribu
  • Pajak reklame berjalan: Rp 1,50 miliar
  • Pajak reklame udara: Rp 6 juta.

Dari kelima jenis pajak tersebutlah pendapatan pajak daerah sebesar Rp 17,8 miliar, meski berkurang dari tahun sebelumnya yaitu mencapai Rp 21,9 miliar.

BPK menyebutkan alasan penerimaan pajak reklame papan/ billboard/ videotron/ megatron dan reklame kain tidak tercapai karena adanya perobohan massal.

“Dikarenakan adanya pelaksanaan kegiatan penertiban reklame ilegal dan tidak sesuai ketentuan dan tata ruang yang berdampak rendahnya realisasi penerimaan,” dikutip dari narasi laporan BPK.

Perizinan Periklanan Tahap Dua Belum Dibuka

Hingga kini, para pelaku usaha periklanan di Kota Batam masih menunggu kepastian kapan pemerintah kembali membuka perizinan tahap dua media reklame tersebut.

Ketidakpastian itu dinilai bukan hanya berdampak terhadap kelangsungan usaha perusahaan periklanan, tetapi juga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tapi juga menghambat aktivitas promosi dunia usaha, serta mengancam keberlangsungan lapangan kerja yang selama ini bergantung pada industri periklanan luar ruang.

Ketua Asosiasi Perusahaan Periklanan Kota Batam, Yudiyanto mengatakan, Pemko Batam sebelumnya pernah menyampaikan rencana membuka perizinan titik videotron tahap dua pada Juni 2026.

Namun hingga kini, realisasi tersebut belum juga terlaksana.

BPK Rekomendasikan Dibuat Surat Keputusan Bersama BP Batam dengan Pemko Batam

Meski belum ada realisasi dan kejelasan, pajak reklame ditahun 2026 ditargetkan sebesar Rp 26,1 miliar, lalu hingga bulan Agustus telah terealisasi sebesar Rp 8,9 miliar.

Publik kembali bertanya, jika perizinan belum dikeluarkan dari mana angka sebesar Rp 8,9 miliar itu dicapai?

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah. (F: BatamNow)

BatamNow.com mengirimkan surat kepada kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemko Batam, Raja Azmansyah melalui pesan di WhatsApp menanyakan beberapa poin pertanyaan.

Dari mana pendapat pajak reklame tahun 2025 sebesar Rp 14,8 miliar padahal tahun itu sedang dilaksanakan penertiban papan reklame Billboard dan sebagainya?

Penertiban reklame yang dilakukan oleh Tim Penyelenggaraan Reklame (TPR) tidak serta merta menghentikan seluruh penerimaan pajak reklame.

Penertiban umumnya hanya menyasar reklame yang tidak berizin, telah habis masa izinnya atau melanggar ketentuan lokasi yang tidak sesuai dengan aturan. Yang menjadi sasaran penertiban adalah reklame yang melanggar ketentuan, sedangkan reklame yang legal serta jenis reklame lainnya tetap menjadi sumber penerimaan pajak daerah.

Kemudian bagaimana dengan reklame yang terdapat di berbagai food court, masuk ke dalam kategori mana reklame itu, apakah itu masuk ke dalam reklame melekat?

Kategori reklame yang terdapat di food court tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan lokasinya, tetapi harus dilihat dari bentuk, media, dan cara pemasangannya.

Dengan demikian, reklame yang berada di food court dapat termasuk kategori reklame papan nama atau reklame melekat. Klasifikasinya bergantung pada bentuk fisik media reklame, cara pemasangan, fungsi, serta ketentuan yang diatur dalam regulasi daerah.

Lalu pada tahun 2026 ditargetkan pajak reklame sebesar Rp 26,1 miliar hingga bulan Agustus terealisasi sebesar Rp 8,9 miliar, pendapatan ini dari reklame apa saja?

Penerimaan pajak reklame sebesar Rp 8,5 miliar hingga Agustus 2026 berasal dari seluruh objek reklame yang dikenakan pajak sesuai peraturan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pajak reklame papan/ billboard/ videotron/ megatron: Rp 7,5 miliar
  • Pajak reklame kain: Rp 44,1 juta
  • Pajak reklame berjalan : Rp 983,6 juta.

Apakah Pemko Batam telah mengeluarkan regulasi baru tentang reklame sudah diterbitkan? Perda atau Perwako misalnya?

Terkait pertanyaan di atas sebagai dasar regulasi Pemerintah Kota Batam telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 38 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame.

Sesuai dengan Rekomendasi BPK agar BP Batam dan Pemko Batam melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor Kpts. 9/SKB/HK/IX/2013 dan Nomor 222 Tahun 2013 tentang Penataan Reklame di Kota Batam.

Saat ini Pemerintah Kota Batam bersama dengan BP Batam telah membentuk Tim Penyelenggaraan Reklame (TPR) yang saling berkoordinasi dalam penataan reklame di Kota Batam diatur dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 38 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Tangis Orangtua Almarhum Bripda Natanael Pecah di Sidang, Ungkap Dugaan Pemerasan hingga Ancaman

Berita Selanjutnya

BP Batam Diminta Batalkan Seluruh Pengkavelingan Laut di Batam, Buntut Pengungkapan Menteri ATR/BPN

Berita Selanjutnya
BP Batam Diminta Batalkan Seluruh Pengkavelingan Laut di Batam, Buntut Pengungkapan Menteri ATR/BPN

BP Batam Diminta Batalkan Seluruh Pengkavelingan Laut di Batam, Buntut Pengungkapan Menteri ATR/BPN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com