BatamNow.com – Pengungkapan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nusron Wahid tentang pengkavelingan laut secara ilegal di Batam membuka dugaan serius mengenai tata kelola ruang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Nusron menyebut praktik tersebut sebagai pengkavelingan laut terbesar di Indonesia. Pengalokasian ruang laut itu disebut melompati sejumlah tahapan dan ketentuan pemanfaatan ruang, mulai dari kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan lingkungan, reklamasi, verifikasi hingga tahapan pemberian hak atas tanah
Pengungkapan itu menyisakan pertanyaan yang lebih besar: berapa luas yang dialokasikan, siapa penerima alokasi, siapa yang mengajukan, siapa yang memproses dan siapa yang meloloskan?
Kepala BP Batam Amsakar Achmad telah menyatakan akan melakukan audit internal.
Namun, sejumlah pemerhati lingkungan di Batam meminta pemerintah pusat dan BP Batam membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) eksternal untuk membongkar persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Alasannya sederhana: kalau yang diperiksa adalah sistem yang diduga bermasalah, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan dari dalam sistem itu sendiri,” kata Awaluddin SH, pemerhati lingkungan.
Siapa yang Mengelola Ruang Laut?
Di BP Batam, pengelolaan kawasan pesisir dan reklamasi berada di bawah Direktorat Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Reklamasi, yang dipimpin Ilham Eka Hartawan.
Ilham sebelumnya menjabat Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam. Ia juga pernah diperiksa Polresta Barelang terkait dugaan alih fungsi atau penggunaan lahan di kawasan hutan lindung melalui kegiatan cut and fill pada 2024.
Perkara tersebut, berdasarkan informasi yang berkembang saat itu, tidak berlanjut ke tahap penyidikan.
BatamNow.com tidak menyimpulkan keterkaitan perkara tersebut dengan persoalan pengkavelingan laut saat ini.
Namun, riwayat pengelolaan lahan dan kewenangan pejabat yang menangani ruang laut patut menjadi bagian dari pemeriksaan apabila pemerintah benar-benar ingin membuka persoalan ini secara utuh.
Terlebih, dugaan pengkavelingan laut disebut melibatkan nilai ekonomi yang besar dan berpotensi bersinggungan dengan jaringan kepentingan lama dalam penguasaan lahan Batam.
“Karena itu, audit eksternal diperlukan untuk menjawab satu pertanyaan penting: apakah pengkavelingan laut hanya persoalan kelalaian administrasi atau ada jaringan kepentingan yang bekerja di baliknya,” kata Ahmad Wahid, pemerhati kebijakan publik.

Bukan Hanya Laut: Darat Juga
Senada, Irwansyah pengelola kawasan mangrove ini juga menyatakan perlu dibentuk Satgassus untuk menuntaskan masalah pengkavelingan laut.
Menurutnya, persoalan ruang di Batam bukan hanya terjadi di laut. Pengalokasian lahan darat, reklamasi, pemanfaatan kawasan hutan dan keberadaan Pengalokasian Lahan (PL) yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan telah lama menjadi sorotan.
BPK dalam pemeriksaannya juga pernah menyoroti persoalan pemanfaatan kawasan hutan lindung dan meminta BP Batam tidak lagi mengalokasikan kawasan tersebut untuk peruntukan yang tidak semestinya.
Permasalahan lain di darat adalah banyak lahan yang terlantar tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan. Diduga para penerima alokasi lahan dari BP Batam sebagian spekulan tanah.
Amsakar menyatakan PL yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun dapat ditarik dan dibatalkan. BP Batam juga disebut akan menarik ratusan PL yang tidak dikelola atau masih bermasalah dalam waktu dekat
Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa problem tata kelola ruang Batam bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut penguasaan aset dan ruang bernilai ekonomi tinggi.
Audit Harus Menemukan Pemainnya
Ketua Lembaga Investigasi, Chairunnas mengatakan ketika Satgassus dibentuk tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen.
Audit harus menelusuri penerima alokasi, luas dan lokasi ruang, dasar hukum, proses pengajuan, pejabat yang memberikan persetujuan, pihak yang mengurus hingga siapa yang menikmati manfaat ekonominya.
Jika ditemukan pelanggaran atau indikasi pidana, hasil audit harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Sebab, inti persoalannya bukan semata-mata siapa menguasai laut, tetapi bagaimana ruang publik bisa berubah menjadi kepentingan privat, siapa yang membuka jalannya, dan siapa yang mendapatkan keuntungan.
Jika pengkavelingan itu benar ilegal, pemerintah harus mampu menjawab bukan hanya apa yang salah, tetapi juga siapa yang bertanggung jawab.
Audit yang independen akan membuktikan apakah ini sekadar kesalahan administrasi atau ada jaringan kepentingan yang selama ini bermain di balik penguasaan ruang Batam. (Red)

