BatamNow.com – Pengelolaan kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri).
Di tengah keterbatasan kas untuk membiayai belanja dan menunggaknya kewajiban jangka pendek sebesar Rp 108,02 miliar, Pemkab Karimun masih mengucurkan hibah Rp 12 miliar kepada Polres Karimun dalam dua kali penyaluran.
Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau atas Laporan Keuangan Pemkab Karimun Tahun Anggaran 2025.
BPK mencatat Pemkab Karimun tidak mampu menyelesaikan seluruh kegiatan belanja dalam tahun berjalan sekaligus memenuhi kewajiban jangka pendek dari tahun sebelumnya.
Total kewajiban jangka pendek berupa utang belanja, di luar utang Belanja Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp 108 miliar itu.
Kondisi itu dinilai membebani kemampuan keuangan daerah dan berpotensi mengganggu pelaksanaan program pada tahun 2026.
Tak Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Meski dana cekak, namun Pemkab Karimun tetap mengalokasikan dana hibah kepada Polres Karimun senilai Rp 12 miliar dua kali selama tahun 2025.
Hibah tersebut diberikan dalam empat paket, yakni untuk peningkatan sarana dan prasarana kantor, revitalisasi asrama polisi, pengadaan mesin kapal, serta peningkatan ketahanan pangan.
BPK menilai persoalan tersebut menunjukkan manajemen kas Pemkab Karimun belum berjalan sesuai ketentuan, termasuk dalam penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan kebijakan pemberian hibah.
BPK mencatat temuan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, antara lain PP Nomor 39 Tahun 2007, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Perbup Karimun Nomor 25 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial.
Menurut BPK, kondisi tersebut antara lain disebabkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD belum menyesuaikan rasionalisasi pendapatan dan belanja dengan potensi pendapatan serta kemampuan keuangan daerah.
Sementara Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dinilai belum sepenuhnya memperhatikan ketersediaan kas dalam menerbitkan SPD dan belum optimal membatasi penggunaan dana sesuai peruntukannya.
Pengawasan Keuangan Lemah
BPK menyebut kondisi tata kelola keuangan ini lemah.
BPK merekomendasikan Bupati Karimun memperkuat pengawasan belanja agar disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
BPK juga meminta pengendalian penerbitan SPD diperketat dengan mempertimbangkan ketersediaan kas dan kebutuhan mendesak.
Selain itu, Pemkab Karimun diminta menyusun standar operasional prosedur (SOP) manajemen kas yang mengatur saldo kas minimal, perencanaan kas, serta strategi menghadapi kekurangan maupun kelebihan kas.
Ironisnya, di tengah persoalan likuiditas tersebut, Pemkab Karimun tetap mampu mengucurkan hibah Rp 12 miliar kepada Polres dalam dua kali penyaluran.
Kondisi ini memperlihatkan adanya persoalan dalam menentukan prioritas dan disiplin pengelolaan kas daerah.
Meski ditemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan, Pemkab Karimun tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
WTP merupakan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, namun bukan berarti seluruh pengelolaan keuangan daerah bebas dari kelemahan atau ketidakpatuhan sebagaimana tercermin dalam temuan pemeriksaan BPK.
Lalu apakah tahun 2026 ini, dana hibah masih tetap dikucurkan ke pemerintah di daerah? Belum terkonfirmasi dengan Bupati Karimun Iskandarsyah.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang kepala daerah memberikan dana hibah atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi vertikal (lembaga pusat di daerah).
Larangan ini dikeluarkan karena pemberian hibah tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan celah korupsi. (Red)

