BatamNow.com – Praktik spekulasi lahan di Batam kembali menjadi sorotan. Sebidang tanah kosong seluas sekitar 8,8 hektare di kawasan Baloi Kolam bahkan ditawarkan secara terbuka untuk dijual.
Pantauan di loasi, pengumuman penjualan lahan itu lewat spanduk yang ditempel pada dinding bukit di tepi Jalan Jenderal Sudirman, persis di sebelah kiri sebelum Laluan Madani bila dari arah Simpang Indomobil, Lubuk Baja.

Padahal, secara prinsip, lahan yang telah dialokasikan BP Batam kepada pemohon untuk suatu peruntukan harus dimanfaatkan sesuai rencana dan ketentuan pemanfaatan lahannya.
Kawasan Baloi Kolam sendiri memiliki lahan sekitar 120 hektare yang disebut telah lama belum dimanfaatkan secara optimal.
Jika lahan strategis di tengah kota tersebut segera dikembangkan sesuai peruntukannya, tentu berpotensi memberikan nilai tambah bagi perekonomian Batam.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan: mengapa lahan yang telah lama tidak dimanfaatkan belum juga dievaluasi atau dicabut alokasinya oleh BP Batam?
Terlebih, belakangan BP Batam menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap lahan yang tidak dimanfaatkan atau lahan terlantar.
Dikabarkan hampir 150 perizinan alikasi lahan akan dicabut.
Apakah lahan yang kini ditawarkan untuk dijual tersebut termasuk dalam objek evaluasi? Ini yang perlu dijelaskan BP Batam?
Secara ekonomi pertanahan, spekulasi lahan terjadi ketika hak atau alokasi atas tanah lebih berorientasi pada kenaikan nilai ekonomis dan keuntungan dari transaksi, bukan pada pemanfaatan produktif sesuai peruntukannya.
Salah satu pola yang perlu diawasi adalah lahan yang awalnya dialokasikan untuk kegiatan tertentu.
Kemudian dikaveling atau dialihkan kepada pihak lain dengan nilai jual jauh di atas biaya perolehan awal, tanpa adanya pembangunan atau kegiatan produktif sebagaimana peruntukan semula.
Jika pola semacam ini terjadi secara luas, lahan yang seharusnya menjadi instrumen penggerak investasi justru dapat berubah menjadi komoditas spekulatif.
Fenomena inilah yang perlu mendapat perhatian serius BP Batam. Apakah sistem pengalokasian dan pengawasan lahan selama ini benar-benar mampu mencegah praktik spekulasi dan memastikan lahan digunakan sesuai peruntukannya? (Red)
