Netizen Desak Aparat Sisir Tempat Hiburan Lain di Batam yang Diyakini Jadi Pasar Narkoba - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Netizen Desak Aparat Sisir Tempat Hiburan Lain di Batam yang Diyakini Jadi Pasar Narkoba

15/Agu/2026 21:59
Bukan Hanya HH Club P3, P1 dan P2 Fasilitas Hiburan Hotel Planet Juga Disegel Mabes Polri

Pintu utama masuk klobi F1 Club Batam yang disegel polisi. Dipotret pada Sabtu, (15/08/2026) siang. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Penggerebekan sejumlah tempat hiburan di Batam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba mendapat apresiasi dari warganet (netizen) dan warga.

Namun, mereka meminta aparat tidak berhenti pada lokasi yang telah digerebek.

Sejumlah netizen mendesak Polri, BNN, dan aparat terkait menyisir seluruh tempat hiburan maupun lokasi lain yang diduga menjadi pasar dan titik peredaran narkoba di Batam.

Desakan itu muncul setelah penggerebekan HH Club Planet 3.0 (P3), Planet 1 (P1), dan Planet 2 (P2).

 

View this post on Instagram

 

A post shared by BatamNow.com (@batam.now)

Warganet mempertanyakan mengapa hanya tempat-tempat tertentu yang ditindak?

Sementara lokasi lain yang disebut-sebut juga diduga menjadi tempat peredaran narkoba dan sudah sangat lama belum tersentuh.

“Ok, Planet 1, 2 dan 3 digerebek. Yang lain kok tidak, ada apa?” tulis salah seorang netizen di kolom komentar Tiktok.

Bahkan, sejumlah netizen menyebut beberapa lokasi hiburan lainnya diduga pasar narkoba.

Ada pula yang menyinggung sebuah kapal pesiar besar yang disebut tidak berlayar, tetapi diduga para penumpangnya mabuk dan bergoyang semua. Tudingan yang merupakan klaim atau informasi dari masyarakat yang masih perlu diverifikasi aparat.

“Ayo Polri dan BNN, jangan pilih-pilih. Jangan sampai publik berspekulasi dan bertanya ada apa di balik semua ini,” ujar seorang netizen.

@batamnow Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman usai menggerebek Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Batam. Pengembangan itu juga berterkaitan dengan dugaan keterlibatan manajemen tempat hiburan malam tersebut. Menurut Eko, proses pemeriksaan terhadap 32 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut masih berlangsung. Eko berujar, tidak seluruh orang yang diamankan langsung ditetapkan sebagai tersangka, karena sebagian masih diperiksa untuk menentukan status hukumnya. “Kita masih melakukan pendalaman menyangkut manajemen yang ikut terlibat dalam peredarannya. Jumlah tersangka bisa terus berkembang, bisa juga berkurang karena sebagian yang diamankan diperiksa sebagai saksi,” ujar Eko. Ia menjelaskan, hasil pendalaman nantinya dapat mengarah kepada penambahan tersangka maupun sebaliknya. Hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap masing-masing orang yang diamankan. “Bisa berkembang ke atas atau bisa memotong sebagian yang sudah diperiksa itu,” katanya. Dari 32 orang diamankan oleh tim gabungan Bareskrim Polri, sementara ini ada enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sementara baru enam tersangka,” tegas Eko. Temukan Brankas, 762 Butir Ekstasi Diamankan Ia juga membenarkan adanya penemuan brankas dalam proses penggeledahan di lokasi. Selain itu, polisi menyita barang bukti narkotika berupa ekstasi (inex) sebanyak 762 butir. “Penemuan brankas itu, betul. Total barang bukti yang disita untuk BB inex 762 butir,” jelasnya. Eko mengatakan, 32 orang yang diamankan terdiri dari pengunjung tempat hiburan malam serta sejumlah pihak yang diduga merupakan bagian dari manajemen. “Nanti kita pilah-pilah mana yang pengguna, mana yang manajemen,” ujarnya. Bareskrim Sebut Penyelidikan Butuh Waktu Terkait alasan hanya satu tempat hiburan malam yang dilakukan razia, Eko mengatakan proses penyelidikan membutuhkan waktu dan tidak semudah yang dibayangkan. “Perlu waktu dong. Itu kan sulit nyarinya. Kalau gampang, masyarakat sudah nangkap lama itu kan,” katanya. Ia juga menjelaskan alasan Bareskrim Polri turun langsung melakukan penyelidikan di Batam, padahal HH Club berada di wilayah Hukum Polda Kepulauan Riau (Kepri). Menurutnya, setiap personel kepolisian memiliki metode dan kondisi berbeda dalam melakukan penyelidikan. “Ya nggak bisa begitu. Kedalaman cara penyelidikan tiap personel berbeda-beda. Bukan berarti polisi Kepri tidak bekerja,” ujarnya. Eko menyebut, terdapat sejumlah batasan dalam proses penyelidikan yang harus diperhitungkan. Selain itu, personel dari luar daerah terkadang memiliki keuntungan tersendiri ketika melakukan penyelidikan karena tidak mudah dikenali oleh pihak yang menjadi sasaran penyelidikan. “Mungkin ada batasan-batasan, mungkin mukanya gampang dikenal. Beda sama kami yang punya keuntungan sendiri kalau melakukan penyelidikan di luar kota” katanya. Ia memastikan proses penyelidikan dan pengungkapan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Langkah selanjutnya penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan,” tegas Eko. 15 Orang Dibawa ke Jakarta Eko kembali menegaskan bahwa tidak semua orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut berstatus tersangka. “Tidak langsung semua tersangka. Diamankan 32 orang, masih didalami mana yang tersangka, mana saksi,” kata Brigjen Eko kepada wartawan BatamNow.com, Rabu (12/08/2026). Ia menjelaskan, sebagian orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan di Batam, berjumlah 17 orang. Sementara 15 orang lainnya dibawa ke Jakarta dan 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sebagian masih di sini, sebagian dibawa ke Jakarta,” ujarnya. Menurut Eko, pendalaman membutuhkan waktu karena jumlah barang bukti yang ditemukan cukup besar… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits #batampunyacerita #bnn #polri #polisiindonesia ♬ original sound – BatamNow.com

Warga Desak Bongkar Bandar dan Jaringan

Desakan tidak hanya menyasar tempat hiburan. Warga, tokoh masyarakat, dan kelompok yang peduli terhadap pemberantasan narkoba juga meminta aparat membongkar bandar, pemasok, pengendali, hingga jaringan peredaran narkoba, bukan hanya menangkap pengguna atau kurir.

Baca Juga:  Diskotek Planet 3 Batam Dirazia Polisi Dini Hari, Kini Di-Police Line

Mereka berharap penggerebekan dilakukan secara konsisten dan berbasis informasi intelijen sehingga tidak berhenti pada pelaku lapangan.

“Jangan hanya sales atau pemakai yang ditangkap. Bandar dan jaringan utamanya juga harus dibongkar,” kata sejumlah warga.

Publik juga berharap pemberantasan narkoba tidak bersifat temporer.

Setelah satu lokasi ditindak, aparat diminta melanjutkan penyisiran ke lokasi lain yang berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba.

Sejumlah Kasus Narkoba Terungkap

Desakan tersebut muncul di tengah serangkaian pengungkapan kasus narkoba di Batam dan Kepulauan Riau.

Pada akhir Juli 2026, BNN bersama Bea Cukai menggerebek empat lokasi yang diduga terkait jaringan narkotika di Batam dan menangkap enam tersangka.

Salah satu lokasi di kawasan Sakura Permai, Batu Ampar, diduga digunakan sebagai tempat peracikan. Petugas juga mengamankan ratusan cartridge vape berisi cairan etomidate serta sabu yang dikamuflasekan dalam kemasan makanan.

Kasus lain terjadi di HH Club Planet 3.0, Lubuk Baja, pada Senin, 10 Agustus 2026. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 762 butir pil ekstasi, sebuah brankas, serta serbuk yang masih menjalani pemeriksaan laboratorium.

Sebanyak 32 orang turut diamankan dan enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

P1 dan P2 yang masih berada dalam satu grup usaha juga kemudian dipasangi garis polisi.

1,3 Ton Ketamin Digagalkan di Laut

Pengungkapan narkoba jalur internasional dalam jumlah jauh lebih besar terjadi di perairan utara Berakit, Bintan, pada 6 Agustus 2026.

Tim gabungan TNI AL, BNN, Bea Cukai, Polri, dan BIN menggagalkan penyelundupan sekitar 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun.

Barang bukti disembunyikan dalam 65 karung di kompartemen rahasia lambung kapal dengan modus menggunakan kemasan teh Cina.

Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan di Mako Kodaeral IV Batam pada 12 Agustus 2026 menggunakan tiga unit mobile incinerator dengan proses pembakaran sekitar 20 jam.

Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa Batam dan wilayah Kepulauan Riau masih menghadapi ancaman serius peredaran narkoba.

Karena itu, masyarakat meminta aparat tidak berhenti pada penggerebekan beberapa lokasi, tetapi terus menyisir dan membongkar seluruh mata rantai jaringan narkoba hingga ke bandar dan pengendalinya. (Red)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Tanah Kosong Bukit Baloi Kolam Dijual, Spekulasi Masih Marak di Batam?

Berita Selanjutnya

Aparat Gabungan Bersenjata Lengkap Gerebek Gelper Nagoya Game Zone, Ratusan Orang Diamankan

Berita Selanjutnya
Aparat Gabungan Bersenjata Lengkap Gerebek Gelper Nagoya Game Zone, Ratusan Orang Diamankan

Aparat Gabungan Bersenjata Lengkap Gerebek Gelper Nagoya Game Zone, Ratusan Orang Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com