BatamNow.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam mencatat ada 226 laporan ke kepolisian terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di kota ini selama tahun 2023.
Sekretaris LPA Batam Erry Syahrial mengatakan, jumlah itu meningkat dari tahun 2022 yang tidak mencapai 100 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Sementara catatan redaksi BatamNow.com, pada 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menangani 133 perkara perlindungan anak di tahun 2023, dan 78 perkara sejenis pada 2022.
Data tersebut diungkap Kejari Batam dalam rilis capaian kinerja Korps Adhyaksa itu pada 27 Desember 2023.
Namun hingga berita ini di-publish, Sabtu (27/04/2024), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam belum mengirimkan rincian berapa dari 133 perkara perlindungan anak itu termasuk kasus pelecehan seksual.
Lalu media ini mengkonfirmasi kepada Erry Syahrial apakah semua kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak itu disidangkan hingga ke pengadilan?
Menurutnya, tidak semua tindak pidana kekerasan terhadap anak berakhir di pengadilan, mayoritasnya karena tak terpenuhi syarat 2 alat bukti.
“Tindak pidana seksual terhadap anak, masuk awalnya itu kepolisian, ya cuma karena kurangnya 2 alat bukti, kemudian ada hal-hal yang tidak terpenuhi dalam satu tindak pidana, sehingga kasusnya tidak sampai ke jaksa dan pengadilan,” kata Erry, kepada BatamNow.com, Sabtu (27/04/2024).
Menurutnya dari beberapa kasus kekerasan terhadap anak yang berhenti di SP 3 (surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya), juga disebabkan kurangnya saksi, maupun alat bukti.
“Jadi ada beberapa kasus, tapi tidak banyak sih, ada beberapa kasus yang berhenti di SP 3 karena tidak cukupnya alat bukti. Misalnya saksi yang kurang, seperti itu kendalanya, tapi sebagian besar tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak itu diproses secara hukum. Tahun 2023 lalu untuk daerah Batam saja ada 226 tindak pidana pencabulan pada anak yang diproses di tingkat kepolisian,” kata Erry.
Namun di tahun 2023, dari 226 laporan polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, Kejari Batam mengungkap hanya menangani 133 perkara tindak pidana perlindungan anak.
Terkait disparitas angka itu, Erry mengatakan, “Jelasnya tanya instansi yang bersangkutan. Kami dapat data juga dari sumber kepolisian karena banyak kasus juga yang tidak kami yang dampingi atau tidak ada pendampingan. Nggak mesti lapor kami”.
LPA Kota Batam saat ini sedang mengupayakan untuk mengurangi kasus perlindungan pada anak dengan melakukan sosialisasi di lingkungan sekolah serta masyarakat.
“Upaya yang bisa dilakukan oleh LPA untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, di antaranya adalah sosialisasi memberikan edukasi kepada masyarakat termasuk di lingkungan sekolah. Di lingkungan sekolah ada program pencegahan tindak pidana kekerasan seksual pada anak, fisik, psikis, serta pencabulan,” jelasnya. (Aman)

