Ada 226 Laporan Kekerasan Seksual Anak di Batam Tahun 2023, Kejari Cuma Tangani 133 Perkara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ada 226 Laporan Kekerasan Seksual Anak di Batam Tahun 2023, Kejari Cuma Tangani 133 Perkara

27/Apr/2024 15:40
Ada 226 Laporan Kekerasan Seksual Anak di Batam Tahun 2023, Kejari Cuma Tangani 133 Perkara

Ilustrasi. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam mencatat ada 226 laporan ke kepolisian terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di kota ini selama tahun 2023.

Sekretaris LPA Batam Erry Syahrial mengatakan, jumlah itu meningkat dari tahun 2022 yang tidak mencapai 100 kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Sementara catatan redaksi BatamNow.com, pada 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menangani 133 perkara perlindungan anak di tahun 2023, dan 78 perkara sejenis pada 2022.

Data tersebut diungkap Kejari Batam dalam rilis capaian kinerja Korps Adhyaksa itu pada 27 Desember 2023.

Namun hingga berita ini di-publish, Sabtu (27/04/2024), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam belum mengirimkan rincian berapa dari 133 perkara perlindungan anak itu termasuk kasus pelecehan seksual.

Lalu media ini mengkonfirmasi kepada Erry Syahrial apakah semua kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak itu disidangkan hingga ke pengadilan?

Menurutnya, tidak semua tindak pidana kekerasan terhadap anak berakhir di pengadilan, mayoritasnya karena tak terpenuhi syarat 2 alat bukti.

“Tindak pidana seksual terhadap anak, masuk awalnya itu kepolisian, ya cuma karena kurangnya 2 alat bukti, kemudian ada hal-hal yang tidak terpenuhi dalam satu tindak pidana, sehingga kasusnya tidak sampai ke jaksa dan pengadilan,” kata Erry, kepada BatamNow.com, Sabtu (27/04/2024).

Menurutnya dari beberapa kasus kekerasan terhadap anak yang berhenti di SP 3 (surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya), juga disebabkan kurangnya saksi, maupun alat bukti.

Baca Juga:  Sejarah Wilayah Udara Natuna Pernah di Bawah Kendali Singapura

“Jadi ada beberapa kasus, tapi tidak banyak sih, ada beberapa kasus yang berhenti di SP 3 karena tidak cukupnya alat bukti. Misalnya saksi yang kurang, seperti itu kendalanya, tapi sebagian besar tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak itu diproses secara hukum. Tahun 2023 lalu untuk daerah Batam saja ada 226 tindak pidana pencabulan pada anak yang diproses di tingkat kepolisian,” kata Erry.

Namun di tahun 2023, dari 226 laporan polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, Kejari Batam mengungkap hanya menangani 133 perkara tindak pidana perlindungan anak.

Terkait disparitas angka itu, Erry mengatakan, “Jelasnya tanya instansi yang bersangkutan. Kami dapat data juga dari sumber kepolisian karena banyak kasus juga yang tidak kami yang dampingi atau tidak ada pendampingan. Nggak mesti lapor kami”.

LPA Kota Batam saat ini sedang mengupayakan untuk mengurangi kasus perlindungan pada anak dengan melakukan sosialisasi di lingkungan sekolah serta masyarakat.

“Upaya yang bisa dilakukan oleh LPA untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, di antaranya adalah sosialisasi memberikan edukasi kepada masyarakat termasuk di lingkungan sekolah. Di lingkungan sekolah ada program pencegahan tindak pidana kekerasan seksual pada anak, fisik, psikis, serta pencabulan,” jelasnya. (Aman)

Berita Sebelumnya

BRK Syariah Berangkatkan 1.414 Nasabah ke Tanah Suci, JCH Wilayah Pekanbaru Ikuti Bimbingan Haji

Berita Selanjutnya

Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Menjaga Bahasa Indonesia

Berita Selanjutnya
Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Menjaga Bahasa Indonesia

Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Menjaga Bahasa Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com