BatamNow.com – Pada April-Mei 2024, BP Batam melaksanakan prakualifikasi pemilihan mitra kerja sama pembangunan pengembangan operasional dan pemeliharaan dan pengelolaan Pelabuhan Internasional Batam Center.
Proses prakualifikasi itu sempat diulang, sebab kurang dari dua peserta yang dinyatakan memenuhi syarat.
Prakualifikasi yang telah diulang itu, disebut banyak kejanggalan sebelumnya. Syarat mutlak bagi peserta yang ditentukan panitia pun diprotes keras.
Salah satu dari calon peserta menilai persyaratan prakualifikasi itu seperti mengada-ada.
Hasil dari proses prakualifikasi itu, PT Harapan Mitra Properti, yang lolos.
Namun pada pengumuman panitia lelang BP Batam pada 17 Juli 2024, telah pula menetapkan PT Metro Nusantara Bahari (MNB) sebagai pemenang.
BP Batam menyatakan PT MNB sebagai pemrakarsa yang diberi kompensasi berupa right to match.
Lalu pada 2 Agustus 2024 PT MNB resmi mengelola Pelabuhan Internasional Batam Center menggantikan pengelola lama yaitu PT Synergy Tharada (ST) yang sudah mengelola pelabuhan sejak tahun 2002 hingga Agustus 2024.
Kini, sudah 100 hari kerja PT MNB mengelola pelabuhan internasional itu, namun PT MNB belum bisa mengelola satu dari 3 ponton tempat bersandar feri penumpang itu sebab masih keadaan “terborgol”.
Hingga PT MNB disebut-sebut mendatangi mendatangi pejabat teras BP Batam, meminta ketegasan fungsi ponton disegel itu.
Dari hasil pertemuan itu, disebut, BP Batam berjanji akan berkirim surat peringatan keras men-deadline PT ST, perihal penyelesaian masalah ponton yang disegel itu, selambat-lambatnya selama 14 hari ke depan.
Adapun alasan mendesak dari manajemen PT MNB sehingga mendatangi kantor BP Batam, mengingat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah di depan mata, sebagai masa peak season penumpang dari Singapura dan Malaysia.
Seorang narasumber mempertanyakan di balik kejanggalan pelelangan itu, hingga masalah ponton yang disegel pun tak terselesaikan.
“Itu dilelangnya Batam Center, giliran terborgolnya salah satu ponton itu, mau dikasih dia lagi extra trip, mau jadi apa Batam Center itu, semrawut nanti, penyandaran lambat, apa nggak malu nanti mereka,” kata sumber kepada BatamNow.com, Kamis (07/11/2024).

Sumber tersebut pun mempertanyakan kejelasan pelelangan itu, hingga salah satu ponton tidak bisa digunakan oleh pengelola meski sudah beroperasi lebih dari 100 hari kerja.
“Sekarang lelang itu jelas nggak, masa orang ngontrak rumah, tapi garasi tak boleh dipake. Contoh aku ngontrak rumah lantai satu, terus aku bangunlah jadi dua lantai, jadi lantai dua itu, punyaku, nggak kan, yang punya adalah pemilik rumahnya, terus habis kontrak, nggak ku perbolehkan yang punya rumah menempati lantai dua, gimana ceritanya itu,” ucap sumber.
Menurut sumber jika memang pelelangan itu tidak ada masalah, seharusnya BP Batam berani membuka ponton itu.
“Siapa suruh kemarin PT Synergy Tharada bangun itu, seharusnya mereka itu harus tahu dong dampaknya ke depan, apa sih kapabilitas BP di situ, orang dikasih semena-mena membangun, padahal dia hanya ngontrak. Sekarang BP Batam tahunya apa masalah pelelangan ini, kalau memang clear, buka itu ponton, kan BP Batam yang mulai pelelangan, bukan instansi lain, yaa clear lah dibuat, ini kan mengganggu jadinya,” ucapnya.
Ia pun menyarankan agar BP Batam terbuka di permasalahan ini, bukan seperti sekerang ini, yang seolah-olah ada yang ditutup-tutupi.
“Dirjen Hubla aja berani kasih ISPS code-nya biar nggak bergejolak terhadap dampak wisata, sama pendapatan daerah. Kenapa BP Batam nggak berani buka ponton itu, alasannya kenapa, seharusnya BP itu harus terbuka dong, ada apa dengan lelang ini itu loh, kok takut BP Batam gitu loh,” ujarnya.
“Kalau dia melelang dia harus tau, inventaris dia apa, masa nggak tahu. 25 tahun loh dipegang sama Synergy, masa dia nggak tau punya dia yang mana, harusnya sebelum lelang BP Batam harus selesaikan dulu itu sama Synergy,” ujarnya.
Direktur BU Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar berkata tak ada polemik pelayanan sebagai dampak satu ponton “diborgol”.
“Kami sampaikan bahwa masih ada beberapa yang harus diselesaikan dan terus dikomunikasikan, Dapat kami sampaikan disini, Pelayanan terhadap pelancong tidak akan terkendala di Batam, jumlah kapasitas penumpang di Batam masih dalam kategori mampu menerima dan melayani pelancong dengan baik,” kata Dendi.
Namun, Dendi tidak menjelaskan kapan ponton itu bisa di pergunakan.
“Sampai kapan, itu Pelabuhan Batam Center itu salah satu gerbang wisata loh itu, itu nyawa loh itu, apakah dengan melakukan pelelangan itu, BP Batam mengindahkan keselamatan penumpang, nggak perlu nyawa orang, yang penting profit,” kata sumber.
Menurut sumber, kejadian itu sudah melanggar program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang memerintahkan agar memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat.
“Itu sudah melanggar Asta Cita-nya Prabowo loh itu, beri pelayanan kepada masyarakat, petugas di situ memberikan pelayanan, tapi ada yang menghambat macam mana ini,” jelas sumber.
“Misal tak ada dapat titik temu perihal masalah ponton antara BP Batam dengan ST, sehingga ponton itu harus dihancurin, menghancurkan ponton itu harus memasukkan armada tongkang. Kalau tongkang masuk, otomatis terhambat semua itu operasional kapal, tongkang aja nggak bisa masuk di situ, draft-nya kecil, dari mana mau mereka masukkan tongkang itu,” ujar sumber.
Menurut sumber, seharusnya PT MNB sudah layak menggugat BP Batam, perihal ponton yang tidak boleh digunakan.
“Kasihan investor, PT Metro sebagai investor untuk membantu pendapatan negara kok disusahi masalah seperti itu. Harusnya PT Metro gugat BP Batam lah, kami udah ngontrak loh udah sewa loh kami, kenapa kami ngk boleh pakek ponton itu,” sarannya. (A)

