Ada Dispensasi Karantina Pejabat, Pengusaha Dongkol! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ada Dispensasi Karantina Pejabat, Pengusaha Dongkol!

by BATAM NOW
16/Des/2021 17:19
Masih Banyak PMI dari Malaysia Masuk Batam Setiap Hari, Bagaimana Karantinanya?

Ilustrasi karantina. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah mengumumkan virus Corona varian Omicron masuk ke Indonesia. Kejadian ini hanya berselang beberapa waktu setelah pemerintah mengumumkan dispensasi karantina bagi pejabat yang bepergian dari luar negeri.

Dilansir CNBCIndonesia.com, kalangan pelaku usaha menyoroti kebijakan tersebut dan menilai seharusnya tidak ada perbedaan. Pasalnya, penyebaran virus tidak melihat latar belakang siapapun, baik pejabat atau bukan.

“Kelonggaran-kelonggaran yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu ini membuat masyarakat juga marah, apa memang level jabatan tertentu lebih kebal dibanding masyarakat awam ?” Tanya Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno kepada CNBC Indonesia, Kamis (16/12/21).

Padahal, laju penyebaran Omicron perlu dibendung tanpa membeda-bedakan siapapun. Setelah bobol dengan kemasukan varian virus ini, maka pemerintah perlu merivisi aturan yang ada.

Namun, pelaku pariwisata berpesan untuk tetap memperhatikan sektor ekonomi, khususnya tidak membatasi mobilitas masyarakat. Apalagi dalam beberapa waktu terakhir pelaku pariwisata sudah mempersiapkan protokolnya melalui sertifikasi CHSE Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).

Baca Juga:  Positif Covid Tembus 11.588 Pasien, Kasus Aktif Sentuh 52 Ribu

“Kemenparekraf sudah menghabis-habiskan atau menggelontorkan biaya untuk CHSE, jadi pariwisata seharusnya tetap bisa berjalan dengan baik,” sebut Pauline.

Adapun dalam aturan terbaru dalam SE Satgas No 25 Tahun 2021. Surat edaran ini menggantikan SE sebelumnya, yakni SE No 23 Tahun 2021, beserta adendumnya.

SE ini juga memberikan dispensasi durasi karantina mandiri. Pemberian dispensasi ini bisa diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus. (*)

Berita Sebelumnya

BP Batam Gelar Workshop Perizinan Bidang Kepelabuhanan

Berita Selanjutnya

Uji Materi Perusahaan Asal Batam Dikabulkan Mahkamah Konstitusi

Berita Selanjutnya
Sidang MK PHPU INSANI Dilaksanakan 16 Februari 2021. Agenda Pleno Pengucapan Putusan/ Ketetapan

Uji Materi Perusahaan Asal Batam Dikabulkan Mahkamah Konstitusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com