BatamNow.com, Jakarta – Pengaduan yang dilayangkan warga Rempang dan sekitarnya, di Kota Batam, Kepulauan Riau, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin, 19 Juni 2023, telah ditingkatkan statusnya dengan masuk ke Komisi Mediasi Komnas HAM.
“Benar, saat ini laporan warga Rempang telah dikirimkan ke Komisi Mediasi untuk ditindaklanjuti,” kata Hari Kurniawan, Komisioner Komnas HAM Bidang Pengaduan, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Senin (26/06/2023).
Hari menjelaskan, di Komisi Mediasi nantinya akan ada pra mediasi. Salah satu yang akan dilakukan, adalah bertemu dengan para pihak termasuk peninjauan langsung ke lokasi, yakni Pulau Rempang di Batam.
“Nanti Komisi Mediasi juga akan melakukan peninjauan lapangan untuk melihat langsung objek yang dilaporkan dan bertemu dengan para pihak,” beber Hari.
Ditanya soal waktu peninjauan, Hari tidak dapat memastikan kapan. “Itu sudah di luar kewenangan saya, kecuali saya dilibatkan,” jelasnya.
Meski begitu, Hari memastikan, Komisi Mediasi akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
Seperti diketahui, dalam lawatan ke Jakarta, Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) melaporkan sejumlah masalah yang dihadapinya kepada Komnas HAM. Mulai dari persoalan warga yang tidak juga mendapat sertifikat tanah, padahal sudah mendiami daerah itu sejak tahun 1834 dan terkait isu penggusuran yang menguat lantaran masuknya investor untuk mengembangkan daerah tersebut.
“Silakan berinvestasi, tapi jangan gusur warga Rempang yang telah ratusan tahun, turun temurun ada di situ,” kata Gerisman Ahmad Ketua KERAMAT kepada Komnas HAM, kala itu.
Gerisman meminta Komnas HAM dan Pemerintah Pusat bisa ikut membantu menyelesaikan persoalan ini. “Kami melihat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam tidak mampu menyelesaikan persoalan, bahkan mau menjual wilayah kami seenaknya saja. Kami juga warga negara Indonesia, bukan orang asing. Hargailah kami dan bantu supaya bisa mendapatkan hak-hak hidup di wilayah yang sudah ada sejak nenek moyang kami,” tukas Gerisman. (RN)