Aduan KERAMAT Masuk Komisi Mediasi, Komnas HAM Siap Tinjau Lapangan ke Rempang (Batam) - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Aduan KERAMAT Masuk Komisi Mediasi, Komnas HAM Siap Tinjau Lapangan ke Rempang (Batam)

26/Jun/2023 18:19
Aduan KERAMAT Masuk Komisi Mediasi, Komnas HAM Siap Tinjau Lapangan ke Rempang (Batam)

Warga Rempang yang tergabung dalam Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) saat ke Komnas HAM, di Jakarta, Senin (19/06/2023). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pengaduan yang dilayangkan warga Rempang dan sekitarnya, di Kota Batam, Kepulauan Riau, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin, 19 Juni 2023, telah ditingkatkan statusnya dengan masuk ke Komisi Mediasi Komnas HAM.

“Benar, saat ini laporan warga Rempang telah dikirimkan ke Komisi Mediasi untuk ditindaklanjuti,” kata Hari Kurniawan, Komisioner Komnas HAM Bidang Pengaduan, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Senin (26/06/2023).

Hari menjelaskan, di Komisi Mediasi nantinya akan ada pra mediasi. Salah satu yang akan dilakukan, adalah bertemu dengan para pihak termasuk peninjauan langsung ke lokasi, yakni Pulau Rempang di Batam.

“Nanti Komisi Mediasi juga akan melakukan peninjauan lapangan untuk melihat langsung objek yang dilaporkan dan bertemu dengan para pihak,” beber Hari.

Ditanya soal waktu peninjauan, Hari tidak dapat memastikan kapan. “Itu sudah di luar kewenangan saya, kecuali saya dilibatkan,” jelasnya.

Meski begitu, Hari memastikan, Komisi Mediasi akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

Baca Juga:  BP Batam Paparkan Usulan Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2022
Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan (kiri). (F: Dok. BatamNow)

Seperti diketahui, dalam lawatan ke Jakarta, Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) melaporkan sejumlah masalah yang dihadapinya kepada Komnas HAM. Mulai dari persoalan warga yang tidak juga mendapat sertifikat tanah, padahal sudah mendiami daerah itu sejak tahun 1834 dan terkait isu penggusuran yang menguat lantaran masuknya investor untuk mengembangkan daerah tersebut.

“Silakan berinvestasi, tapi jangan gusur warga Rempang yang telah ratusan tahun, turun temurun ada di situ,” kata Gerisman Ahmad Ketua KERAMAT kepada Komnas HAM, kala itu.

Perwakilan warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau melaporkan keresahan mereka ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (19/06/2023). (F: BatamNow)

Gerisman meminta Komnas HAM dan Pemerintah Pusat bisa ikut membantu menyelesaikan persoalan ini. “Kami melihat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam tidak mampu menyelesaikan persoalan, bahkan mau menjual wilayah kami seenaknya saja. Kami juga warga negara Indonesia, bukan orang asing. Hargailah kami dan bantu supaya bisa mendapatkan hak-hak hidup di wilayah yang sudah ada sejak nenek moyang kami,” tukas Gerisman. (RN)

Berita Sebelumnya

PLN Batam Serahkan Bantuan Paket Sembako untuk Nelayan Tradisional Kota Batam

Berita Selanjutnya

Terjerat Judi Online, ASN Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Berita Selanjutnya
Apartemen Mewah Jadi Sarang Judi Online, Bukti Perjudian Kian Marak di Batam

Terjerat Judi Online, ASN Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com