BatamNow.com – Ahli ilmu hukum pidana Dr Youngki Fernando SH MH menyatakan tak wajar dan abnormal jika selama 19 tahun penetapan pengadilan tidak dijalankan.
Hal itu dikatakan Youngki seusai persidangan gugatan Robiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Kamis (31/03/2022). Dalam sidang itu, ia sebagai ahli yang dihadirkan kuasa hukum penggugat.
“Tidak wajar dan tidak normal penetapan hakim 2003 tindak lanjutnya hampir 20 tahun. Mana mungkin kata perintah pengadilan bisa ditindaklanjuti 18 tahun atau 19 tahun kemudian,” ujar Youngki.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli itu, lanjutnya, majelis hakim memaparkan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) baru dikeluarkan tahun 2020 sementara penetapan pengadilan pada 2003.
“Yang menarik itu. Begitu lamanya dari tahun 2003 sampai dengan 2020 baru adanya SP3, itu menurut kami suatu tindakan yang tidak normal dan tidak wajar,” tegasnya.
Menurut Youngki, penetapan pengadilan pada 2003 sebenarnya sudah menjadi pintu masuk yang memudahkan kepolisian melakukan penyidikan dan mengumpulkan minimal 2 alat bukti.
“Saya pikir tidak terlalu sulitlah dibandingkan kalau mengawali suatu proses penyidikan dari laporan yang pada umumnya,” terang Youngki.
Dia juga berpendapat, adalah hal yang langka dimana penetapan pengadilan menyebutkan ada nama-nama yang diduga terlibat dalam tindak pidana namun bisa dianulir dengan penghentian penyidikan.
“Kok begitu ekstremnya bisa menghentikan penyidikan. Jadi ini menurut kami dalam pandangan perspektif materiil tidak wajar tidak normal dan patut dikatakan ini perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Youngki mengatakan adanya SP3 di tahun 2020 bisa menjadi salah satu indikator untuk menggugat di pra peradilan.
Kuasa hukum Robiyanto, Jhon Asron Purba SH mengatakan, berdasarkan keterangan ahli maka pihak tergugat jelas-jelas melakukan perbuatan melawan hukum.
“Ahli tadi mengatakan ini bukan karena lalai tapi disengaja,” ujarnya.
Jhon mengungkapkan, dalam persidangan itu ahli menerangkan bahwa penetapan pengadilan tahun 2003 memerintahkan segera dilakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang disebut.
“Tapi dalam perkara ini tidak pernah dilakukan dan baru dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu tahun 2020 dan SP3 juga tahun 2020. Artinya keterangan ahli itu sangat menguatkan dari pada gugatan kita,” ujarnya.
Gugatan perbuatan melawan hukum yang dibuat Robiyanto di PN Tanjung Balai Karimun itu teregister dengan nomor 44/Pdt.G/2021/PN Tbk.
Dalam gugatan ini, Presiden sebagai tergugat 1, Kejagung Cq Kejati Kepri Cq Kejari Karimun sebagai tergugat 2 serta Polri Cq Polda Kepri Cq Polres Karimun sebagai tergugat 3. Kemudian DU alias AE alias CH sebagai turut tergugat 1 dan A alias KF turut tergugat 2.
Robiyanto membuat gugatan perdata itu karena menurutnya ada putusan pengadilan terkait pembunuhan ayahnya Taslim alias Cikok yang belum dijalankan. Penetepan pengadilan dimaksud adalah nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK dan nomor 31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK yang masing-masing menetapkan DU alias AE alias CH serta A alias KF sebagai tersangka dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara itu untuk melanjutkan proses pemeriksaan kepada penyidik. (Hendra)