BatamNow.com – Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang semakin yakin bahwa Praperadilan yang dimohonkan semakin menunjukkan adalah tidak sah penetapan tersangka terhadap 30 kliennya buntut demo penolakan relokasi Rempang di depan Kantor BP Batam pada 11 September lalu.
Dalam konferensi pers, Tim Advokasi menjelaskan bahwa permohonan mereka semakin kuat dengan keterangan ahli pidana yang dihadirkan ke persidangan pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas I A, hari ini, Kamis (02/11/2023).
Dalam sidang Kamis sore, Pemohon yang diwakilkan Tim Advokasi, mendatangkan bukti surat, saksi, dan ahli. Sementara Kapolresta Barelang sebagai Termohon, hanya menghadirkan bukti surat.
Usai persidangan, Tim Advokasi menilai bahwa penetapan tersangka terhadap 30 Pemohon tidak dengan dua alat bukti yang sah. Utamanya terkait bukti surat yang ditemukan banyak kekurangan dan kesalahan.
“Yang sangat fatal itu adalah adanya permintaan tanggal 11 [September], tapi ada surat hasil visum di situ diterangkan bahwasanya tanggal 15 [September] permintaannya. Jadi tidak sinkron antara bukti satu dengan bukti surat yang lainnya,” jelas Sopandi dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam.
Selain itu, lanjutnya, ahli pidana yang digunakan dalam proses pentersangkaan pendemo, tidak dibekali surat tugas.
“Ketika dia dimintai keterangan, dia harus membawa surat tugas dari universitasnya,” katanya.
Tim Advokasi juga menilai tidak sah penggunaan keterangan saksi sebagai bukti karena diambil dari tersangka setelah 4 – 5 hari ditersangkakan.
“Jadi kita menilai, bahwasanya ternyata penetapan tersangka ini tidak ada dua alat bukti yang cukup,” tukas Sopandi.
@batamnow Ahli Pidana Beri Keterangan, Tim Advokasi Makin Yakin Tidak Sahnya Penetapan Tersangka Demo Rempang Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral #jokowidodopresidenkita #jokowidodo #rempangecocity #rempanggalangtanahmelayu #ham #komnasham ♬ Intense Music(850540) – Pavel
Kemudian ada lagi keterangan saksi keluarga dari tersangka yang menyebut bahwa baru pada 27 Oktober mereka menerima surat pemberitahuan atau surat penangkapan atau surat penetapan sebagai tersangka.
“Berarti ini jangan-jangan setelah kita masukkan Prapid malah baru dilengkapi semuanya. Kan kacau ini Polresta Barelang ini kalau seperti ini penanganan terhadap pidana,” ucapnya.
Rekan Sopandi dari PBH Peradi Batam, Yayan Setiawan SH MH juga mempertanyakan kesahihan penggunaan surat yang dibuat setelah penetapan tersangka itu dijadikan alat bukti.
“Untuk gambaran kesimpulan yang akan kita bikin besok, dengan tegas saya katakan berdasarkan hasil pemeriksaan bukti surat, pemeriksaan saksi ahli, saya pastikan Pengadilan tidak punya alasan menolak permohonan kami,” ungkap Yayan.
Termohon Tak Hadirkan Saksi dan Ahli Pidana
Tim Advokasi heran dengan keputusan Kapolresta Barelang sebagai pihak Termohon malah tidak menghadirkan saksi maupun ahli dalam sidang pembuktian yang sejatinya agenda paling krusial untuk menunjukkan apakah penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Ahmad Fauzi dari Tim Advokasi, adalah hal memalukan bila bukti surat yang dihadirkan dalam sidang pembuktian malah kacau balau adminitrasinya.
“Ini seharusnya Polres malu. Itu sangat memalukan, itulah wajah Polresta Barelang,” ujar Fauzi.
Bagi Staf Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini, sudah semakin benderang soal sah/tidaknya penetapan tersangka yang mengajukan permohonan Praperadilan di PN Batam itu.
“Jadi nggak usah S3 hukum, Phd, ini mahasiswa hukum saja sudang ngerti, gitu lho. Jadi kalau hakimnya patuh pada fakta persidangan maka hari Senin putusannya adalah penetapan tersangka itu dibatalkan,” tegas Fauzi.
Ketika Termohon tidak mengajukans saksi dan ahli, Tim Advokasi menilai bahwa hal itu seharusnya membuat hakim lebih condong ke pembuktian pihak Pemohon.
“Termohon tidak mengajukan saksi, tidak mengajukan ahli. Artinya dia tidak melakukan bantahan dalam dalail-dalilnya, saksi tidak ada, hanya berdasarkan bukti surat benar-benar jawaban mereka,” terang Andi Wijaya dari LBH Pekanbaru.
Menyoal tidak sampai atau terlambatnya surat pemberitahuan dari kepolisian kepada keluarga tersangka, tambahnya, hampir dialami oleh seluruh Pemohon dan itu berdasarkan keterangan pihak keluarga yang menjadi saksi.
“Ada surat penangkapan, penahanan yang kemudian itu dikirim melalui pos. Kita pertanyakan kepada saksi keluarga, apakah akses ke rumah si Pemohon atau tersangka itu jauh atau sulit atau berbukit-bukit sehingga menggunakan pos. Ternyata tidak, itu mudah dilalui, itu Rempang terbuka dan terang dan mudah dicari. Itu membuktikan bahwa mereka itu mengada-ada alasannya,” urai Andi.
Bukti Harus Lebih Terang dari pada Cahaya
Diwawancarai usai memberikan keterangan pada 3 sidang atas 25 permohonan Praperadilan di PN Batam hari ini, ahli pidana Dr Erdianto Effendi SH MH menjelaskan bahwa kapasitasnya hanya memberi keterangan berdasarkan pendekatan bersifat kategoris. Keterangan ahli dapat membantu hakim dalam membuat keputusan.
Sesuai keilmuan dan pengalamannya, Erdianto menyatakan tidak sah bila penetapan tersangka sebelum ada bukti permulaan yang cukup. Walaupun dugaan pidananya dalam keadaan tertangkap tangan.
“Karena yang dicari dalam hukum acara pidana ini adalah kebenaran materiil. Jadi sangat diperlukan pembuktian. Bukti harus lebih terang daripada cahaya, itu prinsipnya di dalam adagium hukum,” jelas Erdianto yang masih menjadi dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, sejak 2008.
Hal ini sesuai dengan hukum Pasal 183 KUHAP. “Walaupun hakim yakin orang itu bersalah, tetap harus dibuktikan dengan dua alat bukti minimal,” ucapnya.
Ahli pidana ini menegaskan bahwa tidak boleh proses penetapan tersangka mendahului pemeriksaan bukti-bukti.
“Kalaupun ada bukti, tetapi alat bukti itu diperoleh dengan cara yang tidak sah, dia dianggap sama dengan tidak ada alat bukti. Oleh karena itu penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah,” ucap Erdianto.
Ahli: Surat Harus Langsung ke Keluarga, Bukan Lewat Kurir
Erdianto menerangkan bahwa surat perintah penahanan, penangkapan, harus dilakukan dengan perintah tertulis dari pimpinan penegak hukum dan itu harus dilakukan menurut cara dan berdasarkan Undang-undang
“Kalau ada yang tidak terpenuhi, ada pelanggaran dalam administrasi penangkapan dan penahanan, maka harus dinayatakan penangkapan dan penahan itu tidak sah,” ucap ahli pidana dari pihak Pemohon Praperadilan di PN Batam ini.
Djelaskannya pula, sesuai KUHAP, bahwa salinan perintah penangkapan dan penahanan itu harus ditembuskan langsung kepada keluarga, tidak boleh melalui kurir.
“Karena prinsipnya di dalam KUHAP wajib disampaikan kepada yang bersangkutan, tidak boleh lewat kurir,” tegasnya.
Diberitakan, 30 tersangka demo berujung ricuh tanggal 11 September di depan Kantor BP Batam, mengajukan Praperadilan di PN Batam lewat kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.
Ada 25 permohonan Praperadilan yang teregister, nomor 9 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm.
Permohonan nomor 9 hingga 16/Pid.Pra/2023/PN Btm dipimpin hakim tunggal Sapri Tarigan SH MH, di Ruang Mudjono SH.
Sementara permohonan nomor 17 hingga 27/Pid.Pra/2023/PN Btm, dipimpin hakim tunggal Edy Sameaputty SH MH di Ruang Purwoto Gandasubrata SH.
Ke-25 permohonan Praperadilan itu dijadwalkan dengan agenda persidangan kesimpulan pada Jumat (03/11) besok. (D)