Air Minum Tercemar Alga Hijau, Permenkes Sudah Dicabut Masih Rujukan Direktur BU SPAM BP Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Air Minum Tercemar Alga Hijau, Permenkes Sudah Dicabut Masih Rujukan Direktur BU SPAM BP Batam

01/Jan/2025 20:13
LI-Tipikor: Pengelola SPAM BP Batam Jangan Bohongi Pelanggan Tutupi Kebobrokannya

Unggahan warganet yang mengeluhkan air perpipaan SPAM Batam berwarna hijau. (F: Facebook)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pelayanan buruk Badan Usaha (BU) Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) BP Batam dikeluhkan lalu disorot tajam oleh masyarakat pelanggan dan ramai diberitakan media, minggu ini

Bahkan banyak pelanggan yang merasa dirugikan dan berencana akan melakukan class action dipicu pelayanan BP Batam yang dituding “menyesatkan” dan disebut berpotensi merusak kesahatan para konsumen air minum perpipaan (bukan air bersih).

Hal ihwal disebab kejadian pendistribusian air minum perpipaan ke warga pelanggan dengan kualitas kotor, tercemar alga hijau, bahkan beracun sebagaimana ditulis media.

Lalu wartawan BatamNow.com mengonfirmasi Direktur BU SPAM BP Batam, Denny Tondano tentang hal penting di balik distribusi air tercemar alga hijau tersebut.

Salah satu poin dari beberapa pertanyaan yang diajukan media ini terkait dugaan standar baku mutu kualitas air minum perpipaan yang didistribusikan ke warga diduga tidak sesuai dengan jaminan kualitas kesehatan yang diatur dalam Permenkes dengan paramater yang sudah ditentukan dan demikian juga tentang ketentuan penggunaan chemical.

Denny Tondano pun menjawab lewat WhatsApp bahwa produk air minum yang dihasilkan telah memenuhi kualitas standar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 492 Tahun 2010.

Dan SPAM BP Batam, katanya, juga telah melakukan water testing laboratory untuk pengecekan kandungan air bersih yang sudah diolah sehingga lebih terjamin kualitasnya.

Tentu proses water testing yang disampaikan Denny Tondano mengacu pada Permenkes No 492 Tahun 2010.

Tapi agak aneh, Permenkes yang disebut Denny Tondano telah lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi seiring terbitnya Permenkes No 2 Tahun 2023, tentang Kesehatan Lingkungan, yang diundangkan 12 Januari 2023 di Kemenkumham.

Wartawan media ini pun mengklarifikasi ulang tentang Permenkes yang sudah tidak berlaku itu, mengapa masih dipakai menjadi rujukan dalam peoses pengelolaan SPAM Batam? Namun Denny Tondano tidak merespons lagi.

Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, sangat menyayangkan profesionalisme para pengelola penyedia air minum di BP Batam yang diragukan kemampuannya menyediakan air minum yang sehat sebagai hajat hidup manusia (warga Batam).

Ditegaskan Panahatan, regulasi tentang pelaksanaan pengelolaan air minum perpipaan saja pun masih belum dikuasai benar oleh para pejabat pelaksana di BP Batam, lalu bagaimana dalam melakukan pelayanan publik dengan baik dan benar?

“Saya mendapat informasi yang belum diklarifikasi bahwa sangat minim resource yang ahli di bidang air minum perpipaan di BP Batam, ini harus menjadi atensi dari Pengawas Dewan Kawasan BP Batam, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kota Batam, jangan sampai di tubuh warga Batam yang mengkonsumsi air minum dari BP Batam, selama ini, mengendap atau terkontaminasi racun berbahaya dan bisa menjadi penyakit kronis dikemudian hari bagi warga karena ketidakbecusan pengelola SPAM BP Batam,” ujar Panahatan.

Menurutnya, masalah air minum kotor yang didistribusikan ke konsumen sudah sering terjadi dengan berbagai alasan yang kadang tak masuk akal dari BP Batam, sebagai pengelola.

Negara lewat peraturan perundang-undangan, tegas Panahatan, menjamin kualitas air minum perpipaan yang sehat dengan mekanisme pengawasan berkala dari pengelola dan pengawas dengan parameter kualitas kesehatan yang ditentukan dalam Permenkes No 2 Tahun 2023.

Bukan hanya Panahatan, Darwin SH pemerhati konsumen juga sangat prihatin dengan pelayanan buruk BP Batam kepada warga.

Ditambahkan Darwin, bukan saja hanya jaminan negara, tapi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui satu resolusi secara tegas mengakui hak asasi manusia atas penyediaan air minum yang sehat dikonsumsi, kecukupan dan ketersediaannya untuk mewujudkan semua hak asasi manusia.

“BP Batam harus hati hati, air minum perpipaan itu untuk kebutuhan tubuh manusia sehari-hari, jangan sampai menabur racun ke warga pelanggan yang sudah menunaikan kewajibannya membayar tagihan penggunaan air,” tegasnya.

Penelusuran BatamNow.com, pendapatan BP Batam dari bisnis air minum perpipaan sejak pengelolaannya diambil alih dari PT Adhya Tirta Batam (ATB) per November tahun 2020, jumlahnya mencapai hampir Rp 1 triliun.

Sedangkan selama 25 tahun dikelola ATB, BP Batam disebut hanya memperoleh sekitar Rp 30 miliar setiap tahun.

“Uang bertimbun di Rekening Giro Bersama (RGB) dan juga yang luar RGB (sesuai temuan BPK tahun 2023), namun pelayanan SPAM sangat buruk dan parahnya sangat berpotensi merusak kesehatan manusia,” kata Panahatan.

Soal dugaan tumpang tindih laporan keuangan SPAM Batam sebagaimana temuan BPK dalam LHP laporan keuangan BP Batam tahun 2023, sempat disinggung Anggota Komisi VI DPR RI pada RDP, Oktober tahun 2024.

Ada jumlah uang sebanyak Rp 471 miliar yang dipertanyakan pimpinan sidang RDP oleh Wakil Ketua Komisi VI, Nurdin Halid dari Fraksi Golkar.(A/Red)

Catatan/Berita terkait pendistribusian air minum terkontaminasi alga hijau dan hasil wawancara dengan Ditektur BU SPAM Batam Denny Tondano akan dimuat bersambung

Berita Sebelumnya

Awal Tahun 2025, BBM Nonsubsidi Naik Harga. Cek untuk Batam dan Kepri

Berita Selanjutnya

Peresmian Flyover Terkesan Dipaksakan, Pemberian Nama Laksamana Ladi Pun Disebut Tak Beralasan

Berita Selanjutnya

Peresmian Flyover Terkesan Dipaksakan, Pemberian Nama Laksamana Ladi Pun Disebut Tak Beralasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com