BatamNow.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam bersama Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor dalam upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam siaran pers Kamis (30/07/2026), dijelaskan bahwa penanganan TPPO tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum.
Perlindungan korban, pemulihan penyintas, serta kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam upaya memutus rantai perdagangan orang yang masih menjadi ancaman serius di Indonesia, terutama di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau (Kepri).
Pesan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Sampai Semua Bebas” yang diselenggarakan AJI Batam bersama Yayasan IJMI dan Tribun Batam, Sabtu (25/07), menjelang peringatan Hari Anti TPPO yang diperingati setiap 30 Juli.

Batam dipilih sebagai lokasi kegiatan karena posisinya sebagai daerah perbatasan dan pusat mobilitas manusia yang memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik perdagangan orang. Bentuk kejahatan tersebut meliputi eksploitasi pekerja migran, eksploitasi seksual, hingga kerja paksa.
Legal System Specialist IJMI, Harold Aron Perangin-angin, menegaskan bahwa penanganan TPPO harus berbasis hak asasi manusia dengan menempatkan korban sebagai pemegang hak yang berhak memperoleh perlindungan dan pemulihan.
Menurut Harold, tantangan dalam penanganan TPPO masih cukup besar, mulai dari rendahnya kesadaran korban untuk melapor, keterbatasan layanan pendampingan, hingga belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku utama.

Perwakilan Yayasan Embun Pelangi (YEP), Irfan Saleh Hakim, menambahkan bahwa pemulihan penyintas tidak berhenti pada proses hukum semata.
Menurutnya, pendampingan harus mencakup pemulihan fisik, psikologis, sosial, hingga reintegrasi ke masyarakat dengan pendekatan yang menghormati pengalaman dan hak-hak korban.
Dalam diskusi tersebut juga hadir seorang penyintas TPPO asal Batam yang membagikan pengalaman menjadi korban penipuan kerja hingga mengalami eksploitasi saat dipekerjakan paksa di Kamboja.
Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas prosedur dan legalitasnya.

Sementara itu, Advokat dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LsBH MK), Nofita Putri Manik, menilai masih banyak kasus yang tidak teridentifikasi sebagai TPPO karena memiliki irisan dengan tindak pidana lain.
Ia menekankan pentingnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap unsur-unsur TPPO agar hak korban tetap terlindungi dan pelaku dapat dijerat secara tepat.
Dari perspektif media/pers, Pimpinan Redaksi Batam Pos, Fiska Juanda, menyoroti pentingnya jurnalisme yang berpihak kepada korban serta kolaborasi antarmedia dalam mengungkap praktik perdagangan orang yang selama ini berlangsung secara tertutup.
Sementara ketua panitia kegiatan dari AJI Batam, Muhammad Ishlahuddin, mengatakan diskusi tersebut digelar untuk memperkuat kesadaran publik sekaligus mendorong kerja sama berbagai pihak dalam mencegah perdagangan orang.
“Perdagangan orang adalah kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. Pencegahannya tidak bisa dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, media, pemerintah, dunia usaha, dan organisasi sipil,” katanya.
Senior Advisor Advocacy & Community Engagement IJMI, Yunety Tarigan, mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Ia berharap Hari Anti TPPO menjadi momentum pengingat bahwa pemberantasan perdagangan orang hanya dapat dilakukan melalui kerja sama yang kuat antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, media, dan masyarakat luas.
Diskusi ini diharapkan menjadi ruang untuk memperkuat komitmen bersama dalam mencegah perdagangan orang, memperluas perlindungan bagi korban, serta memastikan setiap penyintas memperoleh keadilan dan pemulihan yang layak. (*)

