AJI Desak Usut Teror pada Kolumnis Detik: Kebebasan Pers Terancam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

AJI Desak Usut Teror pada Kolumnis Detik: Kebebasan Pers Terancam

26/Mei/2025 10:21
AJI Desak Usut Teror pada Kolumnis Detik: Kebebasan Pers Terancam

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida. (F: AJI)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak pengusutan terhadap teror yang dialami kolumnis Detik.com.

Teror itu diduga berkaitan dengan artikel opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” yang semula tayang di rubrik kolom Detik lalu kemudian dihapus pada Kamis pagi, 22 Mei 2025.

Artikel tersebut menyajikan kritikan tajam mengenai penempatan seorang jenderal pada posisi jabatan sipil dan mempertanyakan sistem merit dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tak lama setelah artikel tersebut terbit, penulis dengan inisial YF mengaku menerima intimidasi yang mengganggu keselamatan pribadinya.

Kondisi itu membuat YF meminta Detik.com agar segera menghapus artikelnya sebagai langkah perlindungan.

Selain itu, YF juga melaporkan kejadian intimidasi yang dialaminya kepada Dewan Pers, berharap adanya mekanisme perlindungan yang lebih baik bagi mereka yang menyuarakan opini kritis.

Pihak Detik.com kemudian menghapus artikel tersebut dari laman Detik.com dengan menyebutkan bahwa penghapusan artikel atas permintaan penulis dan demi menjaga keselamatan penulis.

Kasus ini menegaskan kembali bahwa ancaman pada kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di Indonesia itu nyata adanya.

“AJI mengecam tindakan teror yang dialami oleh YF. Tindakan ini merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan UU Pers No 40/1999,” kata Ketua AJI Indonesia Nany Afrida lewat siaran pers.

Nany menambahkan, teror terhadap penulis opini bukan hanya serangan terhadap individu dalam hal berekspresi, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers, hak publik atas informasi, dan pilar-pilar demokrasi yang sehat.

“Ini juga dialami narasumber dan penulis opini yang menyuarakan kritik terhadap kekuasaan atau kebijakan publik. Pola ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menciptakan efek gentar (chilling effect), agar masyarakat takut menyampaikan pendapat dan media enggan membuka ruang bagi suara-suara kritis,” kata Nany.

Ini memperpanjang daftar gelap kasus intimidasi terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia sejak pemerintahan Presiden Prabowo. Misalnya, penarikan lagu “Bayar, Bayar, Bayar” oleh Band Sukatani, siswa di Kota Bogor yang merekam dan mengkritik porsi MBG namun dipaksa membuat video permintaan maaf, hingga mahasiswa ITB yang ditangkap lantaran membuat meme Jokowi dan Prabowo. Melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berkali-kali suara kritis ini diancam.

Baca Juga:  AJI Indonesia Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis saat Meliput Aksi ‘Indonesia Is Not For Sale’ di Kawasan IKN

“Ini menunjukkan ruang berekspresi di Indonesia semakin menyempit dan menandakan masalah dalam demokrasi kita,” ujarnya.

Pola Represi Terhadap Suara Kritis

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Erick Tanjung mengatakan teror dan intimidasi yang dialami YF diduga dampak dari opininya yang terbit di Detik.com adalah pola-pola represi seperti era Orde Baru dalam membungkam suara-suara kritis masyarakat. Tindakan tersebut tak bisa dibenarkan, dan menuntut negara harus bertanggung jawab.

“Aparat penegak hukum harus mengusut kasus teror dan intimidasi terhadap YF, penulis opini Detik tersebut,” ujar Erick.

Maka dari itu, AJI mendesak beberapa pihak agar mengambil langkah melawan teror pada kebebasan pers dan kebebasan berpendapat:

  1. Mendorong Detik.com untuk mengambil sikap tegas dalam melindungi penulisnya. Detik perlu memberikan dukungan terbuka kepada penulis opini yang menjadi korban intimidasi, melaporkan secara resmi kasus teror ini kepada kepolisian dan menyediakan dukungan hukum dan keamanan bagi penulis yang terancam
  2. Meminta Dewan Pers untuk mengingatkan kembali kepada media-media massa bahwa pentingnya melindungi narasumber sebagai bagian dari perlindungan terhadap kebebasan pers
  3. Mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi kasus ini dan memberi pelindungan pada penulis
  4. Mendesak Kapolri dan Kepolisian sebagai aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan serius mengusut kasus teror dan intimidasi ini. Pembiaran terhadap teror semacam ini akan menciptakan preseden buruk yang mengancam kebebasan sipil kita bersama
  5. Menuntut Presiden Prabowo untuk menegaskan komitmennya pada demokrasi, serta menghentikan dan menarik kembali tentara yang menduduki jabatan sipil.

AJI mengajak seluruh media, organisasi jurnalis, masyarakat sipil, dan publik luas untuk bersolidaritas melawan segala bentuk teror dan upaya pembungkaman. Suara-suara kritis adalah oksigen bagi demokrasi.

“Ketika satu suara dibungkam, maka yang terancam bukan hanya orang itu, tetapi kita semua,” kata Nany Afrida. (*)

Berita Sebelumnya

Dermaga Selatan Batu Ampar Batam Amblas Lagi: Diminta Atensi Li Claudia Chandra

Berita Selanjutnya

STIE Galileo dan PWI Kepri Teken MoU Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Jurnalistik

Berita Selanjutnya
STIE Galileo dan PWI Kepri Teken MoU Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Jurnalistik

STIE Galileo dan PWI Kepri Teken MoU Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Jurnalistik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com