Akankah THR 2021 Dicicil Lagi? Ini Kata Kemnaker - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Akankah THR 2021 Dicicil Lagi? Ini Kata Kemnaker

21/Mar/2021 22:33
Akankah THR 2021 Dicicil Lagi? Ini Kata Kemnaker

Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (07/04/2020). (F: Antara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Momentum Ramadhan dan Lebaran tahun 2021 memang masih lebih dari sebulan lagi. Kendati begitu, isu soal tunjangan hari raya (THR) sudah menguat dari sekarang. Dilansir dari Kumparan.com.

Serikat pekerja yang tak mau kecolongan lagi, sudah gencar meneriakkan agar THR tahun ini tak dicicil seperti tahun lalu.

Selain itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, juga menuntut agar THR tahun ini dibayar penuh.

“Bayangkan sampai hari ini ribuan perusahaan yang tahun lalu mencicil THR belum lunas, terutama di industri garmen dan tekstil,” ujar Said Iqbal dalam virtual conference, Jumat (19/03/2021).

Permintaan itu atas dasar mulai membaiknya pertumbuhan ekonomi. Di samping itu, juga buat membantu pekerja bertahan di tengah harga bahan pokok yang mulai melambung.

Penyerahan CSR bantuan paket sembako untuk warga yang terdampak COVID-19. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan.
Terkait permintaan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan secara resmi keputusan mengenai THR.

“Untuk yang ketentuan THR tahun 2021 kita belum mengeluarkan kebijakannya. Saat ini kita sedang mematangkan di internal Kemnaker, kemudian kita diskusikan dengan forum tripartit dan juga dengan Dewan Pengupahan Nasional, Depenas,” jelas Anwar kepada kumparan, Minggu (21/03).

Ia menegaskan, pada prinsipnya Kemnaker menjamin THR merupakan hak pekerja yang harus ditunaikan oleh perusahaan. Kendati demikian, pemerintah tetap harus mempertimbangkan kondisi perusahaan di tengah situasi pandemi COVID-19.

Anwar berharap aturan terkait ini bisa rampung secepatnya. Minimal bisa bergulir sebelum memasuki momentum lebaran 2021.

“Kita harapkan awal puasa, atau minggu kedua April kita sudah mengeluarkan kebijakan terkait dengan THR 2021,” pungkas Sekjen Kemnaker itu.(*)

Berita Sebelumnya

Seluruh WNI Sandera Abu Sayyaf di Filipina Dibebaskan

Berita Selanjutnya

Pemerintah Masih Membatasi Kedatangan WNA ke Indonesia

Berita Selanjutnya
Kedatangan dari Singapura Setelah TCA Tak Signifikan, Masih Sama Sebelum Diberlakukan

Pemerintah Masih Membatasi Kedatangan WNA ke Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com