BatamNow.com – Hingga malam ini, PT Synergy Tharada berbenah untuk ‘angkat kaki’ dari Pelabuhan Feri Internasional Batam Center sebab 22 tahun kontrak kerja sama operasionalnya berakhir pada hari ini, Kamis (01/08/2024).
BP Batam pun sudah meneken perjanjian kerja sama dengan PT Metro Nusantara Bahari sebagai pengelola baru.
Pantauan BatamNow.com di pelabuhan itu, terlihat beberapa karyawan sibuk mengemasi barang-barang mulai dari peralatan elektronik kantor, bangku, meja, dokumen-dokumen, APAR, hingga dispenser, dan lainnya.
Namun pimpinan perusahaan itu tak terlihat di saat para karyawannya sibuk mengeluarkan barang-barang dari dalam gedung pelabuhan.
Selanjutnya barang-barang diangkut ke mobil muatan yang menunggu di depan gedung pelabuhan.
@batamnow Hingga malam ini, PT Synergy Tharada berbenah untuk ‘angkat kaki’ dari Pelabuhan Feri Internasional Batam Center sebab 22 tahun kontrak kerja sama operasionalnya berakhir pada hari ini, Kamis (01/08/2024). BP Batam pun sudah meneken perjanjian kerja sama dengan PT Metro Nusantara Bahari sebagai pengelola baru. Pantauan BatamNow.com di pelabuhan itu, terlihat beberapa karyawan sibuk mengemasi barang-barang mulai dari peralatan elektronik kantor, bangku, meja, dokumen-dokumen, APAR, hingga dispenser, dan lainnya. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ Dj Rindu Aku Rindu Kamu Cinta Kita – Doel Sumbang
Menurut salah seorang karyawan, saat ini para pimpinan PT ST sedang rapat internal di salah satu lokasi di luar pelabuhan.
“Lagi rapat di luar,” singkatnya.
Selain karyawan yang sedang sibuk mengemasi barang-barang, terlihat juga penjagaan oleh beberapa petugas dari Ditpam BP Batam, Polri-TNI, di lobi gedung pelabuhan.
Sebelumnya PT Synergy Tharada memohon perlindungan hukum kepada Kemenko Polhukam. Gayung bersambut, dibalas dengan surat kepada BP Batam yang intinya meminta agar tidak dipaksakan serah terima pengelolaan pelabuhan secara sepihak sampai proses hukum selesai.
Diberitakan, PT Synergy Tharada menggugat BP Batam sampai ke Pengadilan Negeri Batam. Gugatan juga dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sementara hari ini, Kamis (01/08), BP Batam telah meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Metro Nusantara Bahari (MNB) sebagai pengelola Pelabuhan Feri Internasional Batam Center untuk 25 tahun ke depan.
Meski PT Synergy Tharada tidak hadir dalam acara itu, berita acara serah terima tetap dilaksanakan dengan ditandatangani oleh jajaran pimpinan BP Batam.
“Disayangkan mitra kita tidak hadir. Maka sudah menjadi tanggung jawab dari mitra, pada pukul 00.00 aset diserahterimakan ke BP Batam, agar pelayanan pada masyarakat terus berjalan. Tidak boleh ada pembiaran dan gangguan bagi pelayanan di pelabuhan,” kata Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto, dalam siaran pers, Kamis (01/08) malam.
Kemampuan mengelola pelabuhan oleh PT MNB sendiri masih banyak dipertanyakan. Apalagi, perusahaan tersebut diduga belum menguasai standar keamanan pelabuhan atau International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code).
Panitia lelang dari BP Batam memilih PT Metro Nusantara Bahari sebagai pemenang hasil pelelangan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur Untuk Pembangunan, Pengoperasian dan Pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Centre.
Lewat skema Kerja Sama Pemanfaatan Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur (KSP DRPI), perusahaan terpilih akan mengembangkan proyek terminal Pelabuhan Batam Center dan kawasan komersialnya dengan total luas lahan 23,4 hektare. Nilai proyeknya diestimasi Rp 3,4 triliun. (Aman)