BatamNow.com – Hari ini, Jumat (14/01/2022), Aliansi Buruh Batam kembali menggelar unjuk rasa terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2022.
Pantauan BatamNow.com, sekitar 200 buruh dari FSPMI dan SPSI bergerak dari titik kumpul di Halte Panbil Mall sekira pukul 09.30.
Para peserta aksi itu konvoi menggunakan kendaraan bermotor menuju gedung Graha Kepri di Batam Center. Untuk arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani menuju Simpang Kabil terpantau ramai lancar.
Dalam aksi lanjutan ini, ada dua tuntutan Aliansi Buruh Batam yaitu:
- Cabut Omnibus Law – UU Cipta Kerja yang Inkonstitusional
- Cabut SK UMK Batam Tahun 2022 yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur yang menggunakan dasar pertimbangan PP No 36 tentang Pengupahan.
Sebelumnya, Senin (22/11/2021) UMK Batam Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.186.359/ bulan atau naik Rp 35.429,51 (0,85 persen) dari tahun lalu Rp 4.150.930.
Sementara dalam aksi unjuk rasa tahun lalu, buruh di Batam meminta kenaikan UMK 2022 sebesar 7 persen atau sekitar Rp 280 ribu. (R)