Aksi Lanjutan Pertama di Tahun Ini, Aliansi Buruh Batam Kembali Unjuk Rasa ke Graha Kepri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Aksi Lanjutan Pertama di Tahun Ini, Aliansi Buruh Batam Kembali Unjuk Rasa ke Graha Kepri

14/Jan/2022 10:30
Aksi Lanjutan Pertama di Tahun Ini, Aliansi Buruh Batam Kembali Unjuk Rasa ke Graha Kepri

Aliansi Buruh Batam menggelar unjuk rasa lanjutan ke gedung Graha Kepri, Batam, Jumat (14/01/2022). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Hari ini, Jumat (14/01/2022), Aliansi Buruh Batam kembali menggelar unjuk rasa terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2022.

Pantauan BatamNow.com, sekitar 200 buruh dari FSPMI dan SPSI bergerak dari titik kumpul di Halte Panbil Mall sekira pukul 09.30.

Para peserta aksi itu konvoi menggunakan kendaraan bermotor menuju gedung Graha Kepri di Batam Center. Untuk arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani menuju Simpang Kabil terpantau ramai lancar.

Dalam aksi lanjutan ini, ada dua tuntutan Aliansi Buruh Batam yaitu:

  1. Cabut Omnibus Law – UU Cipta Kerja yang Inkonstitusional
  2. Cabut SK UMK Batam Tahun 2022 yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur yang menggunakan dasar pertimbangan PP No 36 tentang Pengupahan.

Sebelumnya, Senin (22/11/2021) UMK Batam Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.186.359/ bulan atau naik Rp 35.429,51 (0,85 persen) dari tahun lalu Rp 4.150.930.

Sementara dalam aksi unjuk rasa tahun lalu, buruh di Batam meminta kenaikan UMK 2022 sebesar 7 persen atau sekitar Rp 280 ribu. (R)

Berita Sebelumnya

Wow, Ternyata Kapal Pengangkut PMI Ilegal Juga Disewa Pengedar Narkoba Internasional

Berita Selanjutnya

Satgas Covid-19 Hapus Daftar Larangan WNA dari 14 Negara, Masa Karantina Jadi 7 Hari

Berita Selanjutnya
Satgas Covid-19 Hapus Daftar Larangan WNA dari 14 Negara, Masa Karantina Jadi 7 Hari

Satgas Covid-19 Hapus Daftar Larangan WNA dari 14 Negara, Masa Karantina Jadi 7 Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com