Akun TikTok Promosikan Joki IMEI, Sesumbar Klaim Petugas BC dan Imigrasi di Pelabuhan Sudah Diatur - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Akun TikTok Promosikan Joki IMEI, Sesumbar Klaim Petugas BC dan Imigrasi di Pelabuhan Sudah Diatur

05/Des/2024 15:04
Hai Para Joki IMEI di Batam Hati-hati Bisa Diperas, Liburan Gratis Hanya Omon-omon dari Calo

Pembagian unit iPhone yang dititipkan kepada para joki IMEI untuk dibawa kembali ke Batam lewat Singapura. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Perjokian IMEI (International Mobile Equipment Identity), tampaknya, bukan hanya Singapura-Batam-Singapura lagi, tapi merembet Batam-Malaysia-Batam.

Satu akun di platform media sosial TikTok mempromosikan perjokian IMEI bermodus itu lewat Malaysia.

Ia menawarkan jalan-jalan gratis ke Malaysia lewat siaran langsung (live). Dan ia sesumbar mengklaim kegiatan itu aman karena petugas di pelabuhan di Batam sudah diatur.

Hal itu disampaikan pemilik akun dengan nama Hid*r Ali.

Hid*r Ali dengan lugas menjawab pertanyaan warganet yang nimbrung di siaran langsungnya, kemarin malam, Rabu (04/12/2024).

“soal petugas bc dan imigrasi gimana bg?” tanya akun @pel*me***0303, lewat live chat.

“Aman, sudah diatur itu,” kata pria yang menjadi host siaran langsung di akun Hid*r Ali.

Pria itu diduga bagian komplotan jaringan mafia IMEI bermodus jalan-jalan gratis dari Batam ke Malaysia, untuk melegalkan unit handphone, komputer, tablet (HKT) yang diduga “barang gelap”.

Dalam siaran langsungnya itu, akun Hid*r Ali membuat stiker berisi teks “KE MALAYSIA GRATIS GASS, SEMUA DITANGGUNG! TIKET PP+UANG SAKU”.

Akun TikTok promosi joki imei berkedok jalan-jalan gratis ke Malaysia, Rabu (04/12/2024) malam. (F: BatamNow)

Pantauan wartawan media ini, sekitar 200-an akun menyaksikan siaran langsung tersebut. Ironisnya, banyak pula yang tertarik dan bertanya-tanya soal jalan-jalan gratis yang sebenarnya adalah modus perjokian IMEI yany dilarang Undang-undang.

Menjadi ironi, sebab para calon joki itu tampaknya belum paham betul soal kerentanan data pribadi mereka disalahgunakan.

Sebab, syarat menjadi joki adalah mengirimkan data paspor dan KTP yang akan digunakan untuk mendaftarkan IMEI unit perangkat elektronik yang kemudian diambil kembali oleh calo atau si empunya barang gelap itu.

Lalu apa tanggapan Bea dan Cukai (BC) Batam serta Imigrasi Batam yang diseret-seret ke dalam aktivitas perjokian IMEI ini?

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Evi Octavia menjawab datar saja meski petugas instansinya diklaim sudah diatur oleh akun yang mempromosikan joki IMEI lewat TikTok.

Wartawan BatamNow.com juga telah mengirimkan rekaman layar pada saat calo joki IMEI itu sedang Live kepasa Evi

“Trrimakasih atas informasinya, Kami tetap berkomitmen untuk memberantas IMEI Ilegal dan jika ada Oknum terlibat tentu akan dilakukan proses sesuai hukum yg berlaku,” tulisnya lewat konfirmasi WhatsApp.

BC Batam, katanya, akan meneliti akun TikTok yang mempromosikan joki IMEI dan mengklaim bahwa petugas di pelabuhan sudah diatur.

“Terimakaaih infonya dan sedang kita telusuri dan dilakukan penelitian,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukhmana belum merespons.

Tak Perlu Bawa Unit HP ke Malaysia, Joki Terima di Pelabuhan Batam

Sejumlah warganet yang tertarik dengan iming-iming jalan-jalan gratis plus diupah ini, bertanya-tanya kepada host siaran langsung itu.

Misalnya pertanyaan, “Bulan Mei aku sudah ke SG (Singapura) bang, apa bisa lagi bang ke Malaysia”.

“Kalau bulan Mei tahun 2023 belum bisa,” jawab host akun Hid*r Ali.

Ada lagi yang menanyakan apakah jalan-jalan gratis itu dengan syarat membawa unit iPhone sebagaimana aktivitas perjokian IMEI yang sudah rahasia umum.

Host mengatakan bahwa liburan ke Malaysia itu tidak perlu membawa unit iPhone dari luar negeri, sebab unit berada di pelabuhan.

“HP dapat di sini (pelabuhan) nggak ada kita bawa-bawa ke Malaysia,” ucapnya meyakinkan warganet.

Modus ini agak berbeda dari hasil invetigasi wartawan BatamNow.com yang sebelumnya nyaru menjadi joki IMEI iPhone bersama rombongan dengan perjalanan one-day tour Batam-Singapura-Batam. Saat itu, 2 unit iPhone saat hendak pulang dari pelabuhan di Negeri Singa.

Calon joki akan berkomunikasi dengan jaringan mafia registrasi IMEI.

Lokasi bertemu dan penyerahan tiket ditentukan, lalu rombongan berangkat ke Singapura. Di sana, bagian dari jaringan mafia itu akan menjelaskan ada titipan barang bawaan, yakni 2 unit iPhone yang kebanyakan seri 11 dan 12.

Tiba di Pelabuhan Harbour Bay di Batam, para joki pun meregistrasi IMEI HP yang dititipkan, ke konter Bea dan Cukai di Batam menggunakan identitas pribadinya, yaitu KTP, Paspor serta boarding pass.

Namun, petugas Bea Cukai, tidak menanyakan nota pembelian HP yang didaftarkan IMEI-nya itu.

Selanjutnya unit iPhone tersebut dikutip oleh jaringan mafia registrasi IMEI. Lalu mereka diberi upah, Rp 400 ribu untuk yang KTP domisili Batam, dan Rp 300 ribu untuk luar Batam.

HP yang diregistrasi IMEI dengan menggunakan data pribadi si joki inilah akan diperjualbelikan di pasar bebas.

Padahal Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dibentuk untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.

Ancaman pidana jual-beli data pribadi ini pun tak main-main.

Dengan sanksi pidana dengan hukuman pidana penjara paling lama hingga 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak adalah Rp 6 miliar.

Selama ini oknum petugas BC Batam di pelabunan sudah dicurugai bekerja sama dengan mafia perjokian IMEI, namun selalu berkelit.

Namun kali ini para petugas pelabuhan yang diduga terlibat jaringan komplotan perjokian IMEI, seolah tak berkutik karena Hid*r Ali, secara live, membongkar dugaan borok itu.

Mengapa aparat penegak hukum (APH) membiarkan perjokian IMEI bermodus ini merajalela yang diduga telah melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022?

Apa tindakan yang harus dilakukan Polda Kepri di perjokian registrasi IMEI bermodus ini jika dikaitkan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada jajarannya untuk menjalankan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto?

Pantauan BatamNow.com, sehari setelah siaran langsung kemarin, akun Hid*r Ali tidak bisa ditemukan lagi.

Namun rekamannya terdokumentasi dan disimpan media ini. (A)

Berita Sebelumnya

Direksi BRK Syariah Ikuti Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2024

Berita Selanjutnya

Amsakar-Li Claudia Menang Telak di Pilkada Batam 2024, Unggul di Seluruh Kecamatan

Berita Selanjutnya
Bertambah Partai Mendukung, Kini PKB Rekomendasikan Amsakar Achmad dengan Li Claudia Chandra di Pilkada Batam

Amsakar-Li Claudia Menang Telak di Pilkada Batam 2024, Unggul di Seluruh Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com