Alasan Polisi Ubah Warna Pelat Nomor Jadi Putih Tulisan Hitam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Alasan Polisi Ubah Warna Pelat Nomor Jadi Putih Tulisan Hitam

by BATAM NOW
12/Agu/2021 09:15
Alasan Polisi Ubah Warna Pelat Nomor Jadi Putih Tulisan Hitam

Ilustrasi pelat nomor latar putih tulisan hitam. (F: CNNIndonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Polisi mengungkap alasan mengganti warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan dari latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam.

Dilansir CNNIndonesia.com, menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, penggantian warna dasar bagi kendaraan sipil ini untuk memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV.

Seperti diketahui saat ini kepolisian memang punya program pemasangan CCTV di jalanan yang juga bagian dari sistem tilang elektronik (ETLE). Selain untuk pengawasan dan penindakan lalu lintas, kamera ini juga berguna buat berbagai hal seperti pendukung bukti tindak kriminal, kecelakaan, dan kejahatan lainnya.

Taslim mengungkap ada kendala identifikasi menggunakan kamera jika warna pelat nomor kendaraan latar hitam dengan tulisan putih. Ini sebabnya kepolisian mengubahnya menjadi latar putih tulisan hitam agar mudah dibaca kamera.

“Betul, sifat kamera itu menangkap warna hitam, kalau dasar hitam tulisan putih, pengidentifikasiannya agak masalah, ‘s’ bisa dibaca ‘5’ atau sebaliknya, demikian dengan ‘i’ dibaca ‘1’,” kata Taslim saat dikonfirmasi, Selasa (10/08/2021).

“Jadi ketika warna dasar putih dan tulisan hitam maka yang dibaca langsung angka atau hurufnya,” ucap dia lagi.

Baca Juga:  Kemenkes Angkat Bicara Soal Tuduhan Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM

Lebih lanjut Taslim menambahkan perubahan warna pelat nomor ini juga mencontoh negara maju yang sudah lebih dahulu menerapkan. Dikatakan pelat nomor seperti ini lebih efektif dalam penerapan untuk tilang berbasis CCTV.

“Hal ini kita mencontoh kepada negara-negara yang sudah mendahului menggunakan ETLE atau camera sebagai pengawasan operasionalisasi ranmor di jalan,” kata Taslim.

Penggantian warna pelat nomor diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Peraturan yang sudah ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

Aturan ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Ketentuan warna baru pelat nomor ini ditetapkan dalam Pasal 45, yaitu:

  1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
  2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
  3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
  4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk

Meski aturan sudah berlaku, penerapannya kemungkinan dilakukan mulai tahun depan sebab masih dalam tahap persiapan, terutama terkait pengadaan material.(*)

Berita Sebelumnya

5 Bahaya Mengonsumsi Terlalu Banyak Gula

Berita Selanjutnya

WHO Uji 3 Obat Baru untuk Covid-19

Berita Selanjutnya
WHO Uji 3 Obat Baru untuk Covid-19

WHO Uji 3 Obat Baru untuk Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com