BatamNow.com – Satreskrim Polresta Barelang kembali menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berserta barang bukti 5 unit sepeda motor.
Kapolresta Barelang Kombes Pol (KBP) Nugroho Tri mengimbau kepada masyarakat yang kehilangan sepeda motor agar datang mengecek ke Polresta Barelang.
“Jikalau ada kehilangan motor silakan datang ke Polresta Barelang untuk mengecek mungkin ada di antara barang bukti yang kami amankan,” ujar KBP Nugroho Tri kepada wartawan, Senin (25/04/2022).
Kelima sepeda motor yang diamankan itu terdiri dari 4 unit Honda Beat, 1 Yamaha Mio serta 1 BPKB.
Dua pelaku itu adalah pria berinisial AIS (21) dan DK (21), keduanya residivis spesial curanmor. Turut diamankan juga laki-laki inisial IBP (30) yang menadah motor curian.
AIS berperan sebagai eksekutor, ia terlebih dahulu mematahkan kunci setang dengan cara ditendang. Setelah itu, barulah DK membantu mendorong membawa kabur sepeda motor.
Pengakuannya, AIS dan DK beraksi sudah 6 kali, di Simpang Kara, Nongsa, Mega Legenda, Tanjung Uma, indekos di depan Hotel Utama dan di Legenda Malaka.
Mereka memakai sendiri motor hasil curian itu atau menjualnya dengan harga Rp 1,5 juta per unit.
Penangkapan pelaku curanmor ini berawal dari laporan salah seorang korban. Hal itu disampaikan KBP Nugroho Tri didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba serta Kanit PPA Iptu Dwi Dea Anggraini.
Korban berinisial YHH yang tinggal di kawasan Legenda Malaka. Menurutnya, sebelum tidur ia memarkirkan kendaraannya di depan rumah dengan posisi setang terkunci, Selasa (11/04).
Namun keesokan harinya, sepeda motor itu raib. Ia pun sempat mencari di sekeliling rumahnya dan kemudian membuat laporan polisi.
Sabtu (23/04), Satreskrim Polresta Barelang akhirnya menangkap para pelaku. DK diamankan dari indekos di Happy Garden, AIS dari kawasan Batu Besar sedangkan IBP dari rumahnya di Perumahan Citra Mas Batu Besar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (Hendra)