Amankan 5 Unit Motor Curian dan Pelaku, Kapolresta Barelang: Silakan Datang Mengecek Kalau Kehilangan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Amankan 5 Unit Motor Curian dan Pelaku, Kapolresta Barelang: Silakan Datang Mengecek Kalau Kehilangan

by BATAM NOW
25/Apr/2022 17:10
Amankan 5 Unit Motor Curian dan Pelaku, Kapolresta Barelang: Silakan Datang Mengecek Kalau Kehilangan
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Satreskrim Polresta Barelang kembali menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berserta barang bukti 5 unit sepeda motor.

Kapolresta Barelang Kombes Pol (KBP) Nugroho Tri mengimbau kepada masyarakat yang kehilangan sepeda motor agar datang mengecek ke Polresta Barelang.

“Jikalau ada kehilangan motor silakan datang ke Polresta Barelang untuk mengecek mungkin ada di antara barang bukti yang kami amankan,” ujar KBP Nugroho Tri kepada wartawan, Senin (25/04/2022).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol (KBP) Nugroho Tri. (F: BatamNow)

Kelima sepeda motor yang diamankan itu terdiri dari 4 unit Honda Beat, 1 Yamaha Mio serta 1 BPKB.

Dua pelaku itu adalah pria berinisial AIS (21) dan DK (21), keduanya residivis spesial curanmor. Turut diamankan juga laki-laki inisial IBP (30) yang menadah motor curian.

AIS berperan sebagai eksekutor, ia terlebih dahulu mematahkan kunci setang dengan cara ditendang. Setelah itu, barulah DK membantu mendorong membawa kabur sepeda motor.

Pengakuannya, AIS dan DK beraksi sudah 6 kali, di Simpang Kara, Nongsa, Mega Legenda, Tanjung Uma, indekos di depan Hotel Utama dan di Legenda Malaka.

Baca Juga:  Waduh! Tertinggi Lagi, 299 Kasus Baru Covid-19 di Batam Per 29 Juni 2021. Ayo, Segera Vaksinanasi

Mereka memakai sendiri motor hasil curian itu atau menjualnya dengan harga Rp 1,5 juta per unit.

Penangkapan pelaku curanmor ini berawal dari laporan salah seorang korban. Hal itu disampaikan KBP Nugroho Tri didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba serta Kanit PPA Iptu Dwi Dea Anggraini.

Korban berinisial YHH yang tinggal di kawasan Legenda Malaka. Menurutnya, sebelum tidur ia memarkirkan kendaraannya di depan rumah dengan posisi setang terkunci, Selasa (11/04).

Namun keesokan harinya, sepeda motor itu raib. Ia pun sempat mencari di sekeliling rumahnya dan kemudian membuat laporan polisi.

Sabtu (23/04), Satreskrim Polresta Barelang akhirnya menangkap para pelaku. DK diamankan dari indekos di Happy Garden, AIS dari kawasan Batu Besar sedangkan IBP dari rumahnya di Perumahan Citra Mas Batu Besar.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (Hendra)

Berita Sebelumnya

Investor akan Bangun Pabrik Pengolahan Ikan di Selat Lampa Natuna

Berita Selanjutnya

YKI Kepri Bagikan 100 Paket Sembako bagi Penyintas Kanker Tanjungpinang-Bintan

Berita Selanjutnya
YKI Kepri Bagikan 100 Paket Sembako bagi Penyintas Kanker Tanjungpinang-Bintan

YKI Kepri Bagikan 100 Paket Sembako bagi Penyintas Kanker Tanjungpinang-Bintan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com