BatamNow – Dalam video viral, satu ambulans dikejar-kejar polisi. Polisi menduga ambulans itu membawa batu untuk merusuh saat demo. Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan ambulans itu tidak terdaftar.
“Tidak teregistrasi. Di daftar kami tidak ada. Kalau sudah teregistrasi, itu bisa kita lacak ambulans siapa,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI Iwan Kurniawan kepada detikcom, Jumat (16/10).
Ambulans itu bukan milik Pemprov DKI maupun pemerintah pusat. Ambulans berpelat nomor hitam itu adalah milik swasta.
“Yang pasti itu milik swasta, bukan punya pemerintah, baik itu Pemprov maupun kementerian atau rumah sakit,” kata Iwan.
Bila memang ambulans itu terdaftar, ambulans yang diproses polisi itu bakal terlacak keberadaannya oleh UPT AGD DKI. Pada pekan lalu misalnya, UPT AGD menerjunkan ambulans pula.
Ada 10 ambulans, dan semuanya terlacak. Pengerahan ambulans DKI bisa didahului dengan koordinasi bersama Polda Metro Jaya, bisa juga didasari atas pertimbangan kondisi di lapangan.
“Terkait kegiatan unjuk rasa, ambulans itu biasanya kami diminta pihak keamanan, dari Polda, untuk membantu kegiatan unjuk rasa. Kami diminta menyiapkan ambulans, tergantung jumlah pendemo dan eskalasinya. Tetapi, kalaupun tidak ada permintaan, kalau kami melihat memang ada keramaian dan bencana, tetap kami lakukan antisipasi, kami siapkan juga,” tuturnya.
Ambulans Varus Terdaftar
Seharusnya, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2016 tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah, semua ambulans di Jakarta harus terdaftar dan berizin.
“Ambulans tidak sekadar mobil ditulisi ‘ambulans’, tapi harus ada syarat yang harus dipenuhi,” kata Iwan.
Seorang sopir ambulans harus mengantongi surat izin sebagai pengemudi ambulans serta ikut pelatihan di UPT AGD Dinas Kesehatan DKI.
Soal izin, Pasal 17 Pergub Nomor 120 Tahun 2016 telah mengaturnya. Berikut bunyinya.
Pasal 17
(1) Setiap orang, Badan Hukum dan/atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan Ambulans Kota wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Ambulans dari BPTSP.
(2) Izin Penyelenggaraan Ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat di perpanjang dengan terlebih dahulu dilakukan sertifikasi ulang.
(3) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Unit Pelayanan Ambulans.
Ambulans yang berizin bakal senantiasa terlacak keberadaannya. Soalnya, ambulans yang berizin wajib dipasangi alat global positioning system (GPS). Ini diatur dalam pasal berikut:
Pasal 24
(1) Setiap orang, Badan Hukum dan/ atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan Ambulans dan/ atau Mobil Jenazah wajib melengkapi Ambulans dan/ atau Mobil Jenazah yang dilengkapi dengan alat Global Positioning System (GPS).
(2) Alat Global Positioning System (GPS) pada pelayanan Ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terhubung dengan sistem informasi kesehatan pada SPGDT 119.
(3) Alat Global Positioning System (GPS) pada pelayanan mobil jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terhubung dengan sistem informasi pemakaman pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
“Sesuai Pergub, siapa pun boleh mempunyai dan mengoperasikan ambulans selama memenuhi persyaratan, baik itu perorangan maupun badan hukum,” kata Iwan.(*)
sumber: detik.com