Dua Pengelola Kios Air Mendukung Rencana Rudi, ATB Harus Kembalikan Uang Jaminan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dua Pengelola Kios Air Mendukung Rencana Rudi, ATB Harus Kembalikan Uang Jaminan

17/Okt/2020 11:50
Dua Pengelola Kios Air Mendukung Rencana Rudi, ATB Harus Kembalikan Uang Jaminan

Darmo, pengelola kios air yang setuju rencana Muhammad Rudi untuk memasang meteran langsung ke rumah warga rumah liar (ruli). (F: Batamnow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow – Darmo (62) pengelola kios air dengan mitranya, mendukung sikap Muhammad Rudi yang akan memasang meteran air (langsung) ke rumah warga rumah liar (ruli).

Dia menyambut rencana calon Wali Kota petahana yang akan membebaskan beban ekonomi warga ruli yang membelengggu selama ini.

Darmo berani kehilangan satu-satunya mata pencahariannya ini, demi keadilan bagi semua. Dia juga merasakan apa yang dialami warga ruli selama ini.

“Warga ruli ibarat sapi perahan selama puluhan tahun atas air ini. Padahal air itu karunia Tuhan,” ujar Darmo blak-blakan ke BatamNow, Jumat (16/10) di Batam.

Betapa tidak, tambahnya, harga satuan air dari pengelola ke warga ruli Rp 13.000/m3. “Ini tarif terendah. Masih ada lagi yang di harga Rp 20.000/m3,” katanya lirih.

Sementara tarif untuk rumah tangga kelas A dari PT Adhya Tirta Batam (ATB) untuk perumahan biasa non ruli hanya Rp 5000-an.

“Bayangkan begitu besarnya selisih harga air per m3, bagi masyarakat ekonomi lemah itu. Mereka tak memperoleh keadilan sosial atas air bagi warga ruli. Mana Pasal 5 Pancasila itu,” ujarnya dengan nada bertanya.

Dia mengatakan memang harga air per m3 yang dibebankan pihak PT ATB ke pengelola kios air sebesar Rp 3.500,-

Lalu mengapa pengelola kios air memasang tarif ke konsumen di ruli seharga Rp 13,000/m3?

Sebenarnya, kata Darmo, jasa para pengelola air di Batam cukup besar bagi warga ruli. Historis kios air ini, karena pemerintah jauh sebelumnya tidak peduli dengan nasib warga di ruli untuk kebutuhan vital warga atas air.

Maka para pengelola kios air menginisiasi menjembatani ke ATB untuk memasukkan air ke ruli.

Dalam sejarah pertumbuhan penduduk di Batam, masyarakat Ruli yang jauh sebelum kehadiran kios air, hanya mendapatkan air dari tadah hujan dengan tandon di rumah. Ada juga suplai dari pedagang air mobile pakai truk dengan harga Rp 10.000 per drum atau sama dengan Rp 50.000/m3.

Apalagi di musim kemarau, masalah air bagi para warga ruli menjadi hal pelik. Padahal di ruli itu adalah manusia juga yang butuh perhatian dari pemerintah dan DPRD, sama dengan manusia lainnya. Tapi faktanya justru terbalik dan menyedihkan.

Kembali ke tarif air Rp 13.000,- dari pengelola. Itu, katanya, karena teori sebab-akibat. Biaya operasi dan biaya pengelola kios air pun memakan biaya yang tinggi juga.

Ditambahkan, banyak biaya “tetek bengek” yang menjadi beban pengelola di lapangan. Pengelola sendiri yang memasang pipa dan meteran ke setiap rumah.

“Jadi pakai modal lumayan besar juga dan tak sedikit pengelola kios air meminjam uang dari rentenir untuk mendirikan kios air,” tambah Darmo

Sedangkan uang “siluman” yang dibebankan para oknum petugas air ATB ke pengelola bermacam. Ada uang Tandon Rp 500.000,- setiap bulan. Sewa meteran Rp 33.000.

Belum lagi trik kotor dari oknum petugas pencatat meteran dan pengawasan air dari ATB. “Kadang tekanan air di pipa direndahkan. Akibatnya tekanan air ke pelanggan sering macet. Eh, rupanya trik oknum mau minta uang servis ke pengelola kios,” ujarnya.

Baca Juga:  Imigrasi Batam Kembali Hadirkan Layanan di Hari Minggu

“Sehingga dengan biaya-biaya tak terduga ini, akhirnya biaya operasional pengelola menjadi tinggi karena ditekan dari atas,” kata Darmo.

ATB Segera Kembalikan Uang Jaminan Pengelola

Belum lagi, kata Darmo, harus ada uang jaminan setiap pengelola yang mengendap ke kas ATB. Soal uang jaminan ini lumayan besar juga.

Bagi pengelola kios dengan rata-rata 100 pelanggan dengan uang jaminan Rp 10 Juta. Jaminan dengan jumlah pelanggan 100 sd 150 sebesar Rp 20 Juta. Dan jumlah pelanggan 200 ke atas, Rp 30 juta. Diperkirakan jumlah uang jaminan dari pengelola yang mengendap ke kas ATB mencapai miliaran.

Itu makanya pemilik kios air di Kampung Marlegot, Batu Aji Lama dan Kampung Bintang Batu Aji Baru ini meminta ATB untuk mengembalikan uang jaminan ini dengan segera kepada pihak pengelola kios air.

“Kan operasioanal ATB sudah hitungan hari. Jadi uang jaminan kami ini harus dikembalikan ATB sebelum konsesi berakhir 14 November 2020,” kata tokoh masyarakat Batu Aji ini.

Lain lagi kata Sahbudin, tokoh masyarakat di ruli Sagulung. Dia mengatakan sudah saatnya warga ruli tidak didiskriminasi soal kedaulatan air ini.

Berbagai pendapat masyarakat pelanggan kios air yang dihimpun BatamNow juga sangat senang dengan pernyataan Rudi ini.

“Kami sangat senang, asal tak hanya janji-janji kampanye saja. Kalau ini benar, kami hormat dengan Rudi meski sebenarnya sudah terlambat beliau,” sambut para warga di beberapa lokasi kios air yang tak memungkinkan deretan nama sumber ini ditulis satu per satu.

Data-data yang dihimpun BatamNow terdapat sekitar 90 kios air di Batam. Setiap kios air, rata-rata menyalurkan air ke 150 pelanggan. Artinya, kalau ditotal jumlah penghuni ruli yang menggunakan fasilitas kios air berjumlah lebih kurang 13.500 pelanggan.

Para pelangggan air kios diperkirakan sejumlah 13.500 ini harus mengeluarkan biaya Rp 2,3 Miliar per bulan.

Andaikan tarif air mereka disetarakan dengan warga yang hidup di rumah permanen, sesungguhnya mereka secara total hanya mengeluarkan biaya Rp 1,3 Miliar saja.

Jadi bila melihat uang yang dikeluarkan masyarakat ruli yang mayoritas warga susah ini, ada selisih Rp 1 Miliar dari kocek mereka keluar setiap bulan. Kalikan selama belasan tahun warga ruli ini “diperas” atas kebutuhan air ini.

Warga ruli ini ibarat orang kaya dibanding warga Batam lainnya, khsusus atas pengeluaran biaya air ini.

Para pelanggan air dari kios yang tinggal di ruli ini adalah pembayar tarif air tertinggi bila di banding dengan konsumen kategori A dan B yang langsung dari ATB.

Catatan BatamNow, bila melihat amanah UU 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA), kondisi yang dialami warga ruli atas kedaulatan air tak terakomodir dengan amanah UU itu. Amanah akan keadilan sosialnya.

Sudah masyarakat ini ekonominya lemah, yang sebenarnya harus disubsidi pemerintah, malah terkena dengan biaya tinggi atas kedaulatannya di bidang air.

Mereka berharap apa yang disampaikan Rudi, kiranya cepat terealisasi demi meringankan biaya hidup para warga ruli. Apalagi di masa pandemi yang menambah sulit ekonomi masyarakat, khususnya warga ruli.(JS/P)

Berita Sebelumnya

Ambulans yang Diduga Pasok Batu Demo 13 Oktober Tak Terdaftar di UPT DKI

Berita Selanjutnya

UU Cipta Kerja, Dirikan PT Tak Perlu Lagi Modal Minimal Rp 50 Juta

Berita Selanjutnya
UU Cipta Kerja, Dirikan PT Tak Perlu Lagi Modal Minimal Rp 50 Juta

UU Cipta Kerja, Dirikan PT Tak Perlu Lagi Modal Minimal Rp 50 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com