BatamNow.com – Rencana penerapan parkir berlangganan dan sistem perparkiran elektronik kendaraan bermotor (ranmor) di Batam, bak pungguk merindukan bulan.
Sudah hampir 7 tahun, paling tidak sejak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir, penerapan parkir berlangganan dan sistem parkir elektronik tak kunjung direalisasikan Pemko Batam.
Pada Pasal 40, poin 5 (lima) huruf (b) Perda tahun 2018 itu diatur tata cara pelaksanaan parkir secara: (a) langsung, (b) berlangganan, (c) borongan.
Namun hingga dari pasal 22 sampai 53 Perda tersebut di atas dicabut lewat Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemko Batam tak menerapkan parkir berlangganan itu.
Kecuali parkir ranmor yang retribusinya dikutip langsung dan cara borongan, itulah yang lebih digandrungi Dishub Kota Batam.
Padahal banyak pihak meyakini parkir manual atau konvensional berpotensi terjadi kebocoran.
Lalu mengapa Pemko Batam masih berkutat di sistem seperti itu dan belum bertransformasi ke berlanganan maupun sistem elektronik?
Kadis Perhubungan Kota Batam, Salim belum merespons konfirmasi BatamNow.com yang dikirim lewat WhatsApp pada Sabtu (06/04/2024).
Sementara menurut Salim ke media, “jika parkir berlangganan dan elektronik ini bisa dioptimalkan, maka tak menutup kemungkinan mendongkrak penerimaan dari retribusi daerah”.
Pernyataan Salim ini mengemuka manakala pendapatan retribusi parkir hanya tercapai rerata Rp 4 miliar lebih dari target Rp 15 miliar, per tahun.
Belakangan ini Salim berjanji akan menerapkan parkir berlangganan mulai Maret 2024, namun sampai April ini molor lagi.
Salim lagi-lagi berjanji akan menerapkan parkir berlangganan itu usai Lebaran tahun ini. Benarkah?
Meski aturan ketentuan parkir berlanganan dalam Perda No 3 Tahun 2018 tersebut dicabut, namun Wali Kota Batam menerbitkan Perwako No 8 Tahun 2024 tetang tata cara npenyelenggaraan pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Dalam Pasal 5 (lima) poin 4 (empat) Perwako itu jenis parkir, yakni parkir berlangganan dan non berlangganan. Parkir berlangganan ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan stiker.
Lalu apakah mekenisme parkir berlangganan ini harus dimulai dari awal tahun 2024, atau bisa kapan saja konsumen untuk mendapatkan stiker tahunan?
Konfirmasi tetang hal ini juga tak direspons oleh Salim.
Dalam lampiran Perwako No 8 Tahun 2024 tersebut dicantumkan desain stiker parkir berlanganan dengan tahun 2024-2025. Dalam keterangan, desain stiker itu juga dengan barcode atau QR Code.
Stiker ini, menurut keterangan di lampiran Perwako itu ditempelkan pada kaca depan sisi ranmor.
Dalam lampiran Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditentukan retribusi parkir berlangganan: untuk ranmor roda 2 dan 3 sebesar Rp 250 ribu, roda 4 Rp 600 ribu dan untuk bus/truk Rp 750 ribu per tahun.
Tapi, hingga kini, pelaksanaan parkir berlangganan yang dinilai sangat efisien ini, tampak seperti dihindari.
Jauh sebelumnya, Batam pernah menerapkan parkir berlanganan. Retribusi parkir berlangganan dibayar di depan oleh pemilik ranmor sepaket dengan pelunasan pajak ranmor. Itu dulu.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH mempertanyakan tak kunjung diterapkannya parkir berlangganan ini.
“Publik banyak mempertanyakan, mengapa parkir berlanggganan dan sistem perparkiran elektronik ini tak mampu diwujudkan Pemko Batam, ada apa di balik ini?” ujarnya menjawab BatamNow.com.
Medan Gratiskan Parkir Non Elektronik
Di Kota Medan, parkir tepi jalan umum secara manual atau konvensional telah ditiadakan pemerintah karena diduga banyak kebocoran dan tidak berkontribusi signifikan terhadap PAD Kota itu.
Disebut sesuai kajian Pemko Medan, parkir dan pengutipan retribusi parkir lebih banyak bocor daripada masuk PAD.
Disebut banyak oknum dan preman yang barmain di pusaran parkir manual itu.
Kecuali perparkiran modern lewat sistem elentronik, dijamin akan mengkerek PAD daerah dan sangat minim dari kebocoran dan kini dikembangkan terus di Medan.
Perparkiran di Kota Batam kini masih dalam balutan polemik setelah Pemko Batam menaikkan tarif parkir ranmor di tepi jalan umum sebesar 100 persen.
Sementara Salim, optimis penerimaan pendapatan dari retribusi parkir sebanyak Rp 6,6 miliar tahun ini dari 550 titik.
Perkiraan Salim, jika dibandingkan dengan pendapatan retribusi jasa parkir tahun sebelumnya yang rerata hanya mencapai Rp 4 miliar lebih per tahun dari proyeksi Rp 15 miliar, tahun ini tampaknya hanya tumbuh 25 persen dan masih di bawah proyeksi. Padahal kenaikan retribusi parkir tahun ini mencapai 100 persen.
Sistem perparkiran tepi jalan umum secara elektronik, kini, telah diterapkan di berbagai kota di Indonesia.
Sementara di Kota Batam yang kerap di-branding sebagai kota modern, ternyata masih dengan sistem manual atau konvensional. (red)

