BatamNow.com – Pengamat hukum dan akademisi, Dr Ampuan Situmeang SH MH, mempertanyakan alasan yang digunakan BP Batam dalam menaikkan tarif layanan peti kemas di Terminal Peti Kemas Batu Ampar melalui Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2026.
Menurut Ampuan, perlu dikaji lebih mendalam lagi soal alasan yang disampaikan BP Batam, seperti modernisasi pelayanan kepelabuhanan, digitalisasi sistem, peningkatan kualitas layanan, serta penataan operasional terminal agar lebih efisien dan transparan, sebelum dijadikan dasar penyesuaian tarif.
“Terkesan seperti ‘berdagang’ pelayanan pada pengguna jasa itu sendiri. Kan bukan begitu cara dan logika berpikir dari suat pelayanan BP,” ujar Ampuan.
Menurutnya, kenaikan tarif layanan ini juga perlu dibahas dengan Dewan Kawasan sebagai regulator.
“Sementara BP cuma operator. Misalnya kalau pelabuhan diperbaiki, masak tarifnya dinaikkan? Tata kelola pelayanan tidak boleh bertransaksi seperti itu. Kalau mau disesuaikan, alasannya jangan itu,” ujar Ampuan.
Peringkat Indonesia di IMD WCR Merosot
Ampuan pun menyoroti menurunnya peringkat Indonesia dalam pemeringkatan daya saing global oleh International Institute for Management Development (IMD).
IMD World Competitiveness Ranking (WCR) Tahun 2026 mencatat Indonesia merosot dari peringkat 40 menjadi 48 dari total 70 negara yang disurvei.
Padahal dua tahun sebelumnya, Indonesia sempat mencatatkan pencapaian terbaik sepanjang keikutsertaannya dalam pemeringkatan tersebut, berada di posisi ke-27.
Kondisi tersebut, menurutnya, seharusnya menjadi perhatian seluruh pemangku kebijakan dalam mengambil keputusan yang berpotensi menambah biaya usaha.
“Bukan tidak boleh naik, alasanya yang perlu diteliti. Kenapa tidak bukan turunkan (tarifnya) apalagi kalau peringkatnya Indonesia di global sudah menjadi turun begini,” kata Ampuan.
“Apa yang keliru? Dalam tata kelola pelayanan untuk para investor tidak perlu meminta-minta supaya ditunda, tapi kajiian yang menyimpulkan bahwa kenaikan itu belum perlu dilakukan,” lanjutnya.
Katanya lagi, bila perlu dilakukan kajian agar tarif itu justru diturunkan saja, bercermin pada peringkat Indonesia yang sudah makin menurun supaya dapat lebih bersaing kedepannya di mata global.
Meski demikian, Ampuan tak menampik pengelolaan dan pembangunan infrastruktur pelabuhan dihadapkan pada kesulitan inansial. Namun menurutnya, harus dicarikan solusi bersama.
Menurutnya lagi, kalau bisa BP Batam menaikan tarif agar Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP) makin “kinclong”, seharusnya “regulasinya” yang perlu dibenahi, contohnya seperti Perka kenaikan tarif itu.
“Kalau soal daya tarik Batam (di mata investor) tak perlu diperdebatkan lagi,” kata Ampuan. (A)
