BatamNow.com – Ahli Hukum Tata Negara Dr Ampuan Situmeang SH MH menyambut baik rencana pemerintah yang akan memperbaiki aturan dan peraturan turunan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) .
Namun, kata Ampuan —advokat yang berdomisili di Batam ini, ada baiknya rencana perbaikan itu disosialisasikan di Batam, sekalipun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tidak khusus mengatur mengenai KBPBP Batam saja.
Ampuan juga memberi masukan, sebelum PP itu diperbaiki pemerintah semestinya menjelaskan ke publik pasal-pasal mana yang akan diperbaiki dan ke mana arah perbaikannya. “Aspirasi para pengusaha/investor di KBPBPB Batam mesti diserap tentang kemungkinan perbaikannya ke depan,” ia tegaskan.
Maka, kata Ampuan lagi, ke depan para pemangku kepentingan di KPBPB Batam pada khususnya dan di Karimun, Bintan, Sabang pada umumnya, mengharapkan diadakannya penyerapan aspirasi sebelum ke arah perbaikan itu.
Musababnya, sebutnya, umur dari PP itu baru kira-kira satu tahun. “Apanya yang salah, kan harus jelas dulu baru rencana perbaikan itu dapat dilakukan, karena erat kaitannya dengan UU CK yang masih dalam permasalahan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” terangnya.
Lalu Ampuan yang dikenal kritis ini, mengapresiasi pemerintah atas kesadaran kekeliruannya setelah MK meminta pemerintah untuk memperbaiki UU Ciptaker yang inkonstitusional bersyarat itu untuk diperbaiki dalam rentang waktu dua tahun.
Ditambahkannya lagi, niat memperbaiki itu sudah suatu kesadaran yang patut dihargai, karena tidak semua yang diatur dalam PP itu dapat diimplementasikan atau setidaknya sulit. “Misalnya saja penyatuan BP-BP [Badan Pengusahaan-red] yang ada di KPBPB itu kan sulit baik dari sisi latar belakangnya atau dari sisi pengelolaannya,” katanya.
Berita BatamNow.com pada Jumat (08/07/2022) mengangkat pernyataan Elen Setiadi, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian tentang kemungkinan ada perbaikan aturan dan peraturan turunan UU Ciptaker.
Elen memang tidak secara spesifik berbicara tentang PP 41 Tahun 2021 tentang KPBPB yang kemungkinan akan serta diperbaiki.
Demikian juga pada siaran pers yang didapat media ini tidak secara spesifik memaparkan tentang KPBPB.
Namun kru media ini Jumat (08/07/2022) mengonfirmasi tentang nasib PP KPBPB, apakah kemungkinan akan ikut bagian yang diperbaiki.
Elen pun hanya menjawab singkat, “Kami saat ini sedang melakukan pemantauan bersama K/L [Kementerian dan Lembaga-red] tentang implementasi UU Cipta Kerja”.
Siaran pers Kemenko Perekonomian berjudul “Selain Mengakselerasi Tindak Lanjut Putusan MK atas UU Cipta Kerja, Pemerintah Tingkatkan
Investasi dengan Kemudahan Izin Berusaha”.
Dalam kesempatan tersebut, Elen memaparkan perkembangan perbaikan UU Cipta Kerja yang saat ini tengah dilangsungkan pemerintah, salah satunya melalui pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pengesahan tersebut menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dengan syarat melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun
Berdasarkan penjelasan dalam media briefing, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional disebabkan: pertama, tidak terpenuhinya asas kejelasan tujuan dan asas kejelasan rumusan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kedua, terkait dengan meaningful participation yang dinilai kurang maksimal dalam mengakomodir ketiga hak publik yaitu hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan. Ketiga, pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan UU. (red)