BatamNow.com – “Kami saat ini sedang melakukan pemantauan bersama K/L [Kementerian dan Lembaga-red] tentang implementasi UU Cipta Kerja,” kata Elen Setiadi.
Hal di atas disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang (Kemenko) Perekonomian menjawab BatamNow.com, Jumat (08/07/2022).
Jawaban atas konfirmasi, apakah Kemenko Perekonomian akan memperbaiki pasal-pasal di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Dan pasal-pasal mana sajakah yang dinilai salah teknis di PP itu, Elen hanya menjawab singkat dengan kalimat di alinea pertama di atas.
Bukan tanpa sebab, Elen dalam media briefing di Media Center Kemenko Perekonomian di Jakarta pada Rabu (06/07) menyampaikan beberapa hal penting terkait Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Dalam siaran pers Kemenko Perekonomian yang dikirimkan langsung oleh Elen ke redaksi media ini menjelaskan adanya kesalahan teknis dalam PP sebagai turunan UU Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2021.
UU itu setahun lalu diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai undang-undang yang inkonstitusional bersyarat dan memberi kesempatan kepada pemerintah dalam dua tahun untuk memperbaikinya.
Sebagai dasar hukum untuk memperbaiki UU Ciptaker dan peraturan turunannya yang sudah sempat diimplementasikan, pemerintah mengesahkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam siaran pers itu disebut dengan adanya pengesahan tersebut, ke depannya pemerintah akan mengambil tindak lanjut dengan memperbaiki kesalahan teknis serta meningkatkan meaningful participation dengan menerapkan tiga pilar utama yaitu memberikan hak publik untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan.
“Kami juga melakukan kerja sama dengan K/L sebagai pembina sektor untuk meningkatkan monitoring pelaksanaan UU Cipta Kerja dan input dari monitoring tersebut akan dipilah, apakah menyangkut norma UU atau teknis implementasinya,” kata Elen.
Sementara menurut siaran pers itu, dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja telah terdapat peningkatan investasi sebesar lebih kurang Rp 60 triliun pada tahun 2021 dari sektor Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk 4 KEK baru setelah berlakunya UU Cipta Kerja yaitu KEK Gresik, KEK Nongsa, KEK Lido, dan KEK Batam Aero Technic. (red)

