Amsakar Akui Ada Persoalan Serius Tata Kelola Parkir di Kota Batam: Pendapatan Retribusi Jeblok - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Amsakar Akui Ada Persoalan Serius Tata Kelola Parkir di Kota Batam: Pendapatan Retribusi Jeblok

24/Sep/2026 10:31
Kendaraan di Batam Melonjak, Parkir hingga Serobot Trotoar; DPRD: Langgar Hak Masyarakat

Kendaraan roda empat parkir di atas trotoar hingga menutupi guiding block (ubin bertekstur warna kuning) di tepi Jalan Raja M Tahrir di kawasan Greenland, Batam Center, Jumat (24/04/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pendapatan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum di Kota Batam dinilai jeblok karena masih jauh dari target. Padahal jumlah kendaraan justru bertambah pesat pada tahun 2026.

Dari target Rp 37 miliar pada 2026, hingga September baru terealisasi sekitar Rp 10,446 miliar atau pencapaian hanya 28 persen.

Bahkan realisasi pendapatan retribusi parkir tahun ini bisa di bawah tahun lalu yang juga tidak mencapai target. Tahun 2025 ditargetkan Rp 20 miliar terealisasi hanya Rp 15 miliar.

Rendahnya realisasi tersebut kembali menyoroti efektivitas sistem dan tata kelola pengelolaan parkir di Kota Batam, termasuk mekanisme pemungutan tunai yang memiliki rantai penerimaan cukup panjang dan kemungkinan berpotensi terjadi kebocoran.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengakui terdapat persoalan serius dalam tata kelola perparkiran termasuk mekanisme penerimaan dan pengutipan retribusi parkir yang selama ini diterapkan.

Bahkan menurut beberapa pemerhati, bukan saja hanya tata kelola penerimaan yang lemah, tapi dugaan tingkat kebocoran lapangan kemungkinannya cukup besar.

Menurut Amsakar, pembayaran tunai membuat alur penerimaan melewati sejumlah tingkatan, mulai dari juru parkir (jukir), koordinator lapangan, unit pelaksana teknis (UPT), Dinas Perhubungan hingga kas daerah.

“Ini perjalanannya panjang sekali. Spirit kita adalah parkir berlangganan, memutuskan rantai birokrasi yang sedemikian panjang,” kata Amsakar dalam konferensi pers.

Beralih ke Parkir Berlangganan

Untuk memangkas rantai tersebut, Pemko Batam mendorong penerapan parkir berlangganan tahunan menggunakan stiker.

Sistem ini perlahan menggantikan pola pembayaran setiap kali kendaraan parkir.

Pemko berharap pembayaran melalui sistem tersebut lebih sederhana dan penerimaan dapat masuk melalui satu pintu ke kas daerah.

Untuk mendorong minat pengguna fasilitas parkir tepi jalan umum menggunakan stiker parkir berlanganan tarifnya pun diberi diskon 50 persen.

Berdasarkan penjelasan Pemko, tarif parkir langganan roda dua menjadi Rp 125.000 per tahun dari Rp 300.000, roda empat Rp 300.000 dari Rp 600.000, sedangkan roda enam menjadi Rp 375.000 dari Rp 750.000.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan PAD sekaligus memangkas rantai penerimaan tunai yang dinilai menyimpan masalah.

Jumlah Kendaraan Bertambah, Pendapatan Retribusi Parkir Rendah

Data Bapenda Kepri menunjukkan jumlah kendaraan pada 2026 mencapai 829.839 unit, terdiri dari 638.215 roda dua dan 191.624 roda empat, belum termasuk kendaraan roda enam dan lebih.

Pada 2025, jumlah kendaraan tercatat 807.291 unit, terdiri dari 620.700 roda dua dan 186.582 roda empat. Sedangkan pada 2024 sebanyak 757.692 unit, terdiri dari 581.382 roda dua dan 176.310 roda empat.

Dengan tarif retribusi parkir sekali bayar Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 4.000 untuk roda empat, besarnya jumlah kendaraan menunjukkan potensi penerimaan yang cukup besar.

Sebagai ilustrasi, jika setiap kendaraan roda dua parkir rata-rata dua kali saja dalam sebulan, potensi bruto bisa mencapai sekitar Rp 30,63 miliar per tahun.

Sementara roda empat dengan asumsi yang sama mencapai sekitar Rp 18,40 miliar. Dengan demikian, potensi bruto dari dua kategori kendaraan tersebut sekitar Rp 49,03 miliar per tahun.

Angka itu belum memasukkan kendaraan roda enam atau lebih dan belum memperhitungkan frekuensi parkir yang lebih tinggi.

Perbandingan tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu diungkap secara konkret karena jumlah kendaraan terus tumbuh, tetapi realisasi retribusi parkir justru masih rendah.

Bahkan, dengan tren penerimaan hingga September, realisasi retribusi parkir 2026 berpotensi tidak jauh dari capaian 2025 yang sekitar Rp 15 miliar.

Kondisi tersebut memperkuat pertanyaan mengenai efektivitas sistem pemungutan, pengawasan, dan tata kelola retribusi parkir tepi jalan umum di Batam.

Mampukah kebijakan terbaru ini mendongkrak target pendapatan retribusi parkir Rp 37 miliar hingga akhir tahun atau sekadar alasan tidak tercapainya target dan dugaan terjadi kebocoran? Jawabnya sampai akhir tahun 2026. (Red)

Berita lanjutan di pusaran kebijakan terbaru akan ditayangkan setelah berita ini

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Rumah Tak Sempurna

Berita Selanjutnya

Perkuat Kepastian Hukum, BRK Syariah Bagansiapiapi Gandeng Kejari Rokan Hilir

Berita Selanjutnya
Perkuat Kepastian Hukum, BRK Syariah Bagansiapiapi Gandeng Kejari Rokan Hilir

Perkuat Kepastian Hukum, BRK Syariah Bagansiapiapi Gandeng Kejari Rokan Hilir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com