BatamNow.com – Senin (04/10/2021), Gubernur Kepri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 611/SET-STC19/IX/2021 yang mengatur perjalanan orang menggunakan moda transportasi umum baik laut, udara maupun darat.
Dalam SE itu dijelaskan bahwa anak berusia 12 tahun ke bawah belum diperkenankan untuk melakukan perjalanan lintas kabupaten/ kota di Kepri. Namun demikian, ada kondisi tertentu yang diperbolehkan.
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam SE itu antara lain:
- keperluan pendidikan
- mengikuti orang tua pindah
- atau mengikuti orang tua yang melaksanakan perjalanan dengan keperluan mendesak, meliputi: keperluan pengobatan, persalinan atau pengantaran jenazah non-Covid-19.
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Kepri Mohammad Bisri membenarkan adanya pengecualian untuk perjalanan anak usia di bawah 12 tahun dengan kasus tertentu itu.
Menurut Bisri, pembatasan itu sebenarnya sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Apalagi kelompok usia tersebut belum bisa menerima vaksinasi Covid-19. Namun kata dia, ketentuan itu sifatnya dinamis dan mengikuti kondisi di lapangan.
“Kepada petugas di lapangan [pelabuhan], kasih tahu saja alasannya apa,” jelas Bisri, Selasa (05/10).
Sementara untuk moda transportasi udara ke luar Provinsi Kepri, Bisri mengatakan pengecualian itu belum bisa diterapkan.
“Belum bisa, karena itu terkait dengan provinsi lain,” ucapnya.
Ketentuan tambahan di SE Gubernur Kepri dimaksud, mewajibkan setiap pelaku perjalanan termasuk usia 12 tahun ke bawah untuk tetap melengkapi diri dengan hasil negatif RT-PCR (3×24 jam) dan/atau Antigen (2×24 jam) sebelum keberangkatan.
Selain itu, seluruh pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk ]selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir/ hand sanitizer.
Kemudian tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi yang menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 (dua) jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut.
Seperti diketahui, Provinsi Kepri telah ditetapkan menjadi wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 mulai 5-18 Oktober 2021. Dilakukan beberapa pelonggaran, salah satunya adalah bagi penumpang transportasi laut, udara maupun darat yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis penuh sudah tidak perlu lagi melampirkan hasil RT-PCR maupun Antigen untuk perjalanan antarkabupaten/ kota di wilayah Kepri.
Sementara untuk perjalanan keluar dari Kepri disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di provinsi tujuan.(LL/D)