BatamNow.com – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto mengatakan anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara berinisial MJ (35) ditangkap karena ikut dalam pesta sabu.
Dilansir Kompas, pesta sabu itu digelar di rumahnya di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu, Jumat (18/11/2022) lalu.
Selain MJ, dua orang penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu juga disebut terlibat di dalamnya.
“MJ ini merupakan anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara. Jadi mereka mengonsumsi bersama-sama di rumahnya MJ,” kata Didik dalam keterangannya, Selasa (22/11).
Adapun barang tersebut diperoleh dari seorang PJLP SDA berinisial S (27).
”Dari S kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram,” ungkap Didik.
“Kemudian kami mendapatkan informasi bahwa S mendapatkan sabu tersebut dari NF (33) yang merupakan PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu,” lanjutnya lagi.
Pihaknya turut mengamankan lima orang yang masing masing berinisial berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26)
Saat dilakukan pengetesan urine, A negatif menggunakan narkoba. Sedangkan empat lainnya positif metamfetamin di dalam urine, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketika NF diringkus, polisi kemudian menemukan lagi barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram.
“Kemudian dilakukan interogasi, NF mengaku sabu-sabu tersebut sebelumnya dikonsumsi bersama-sama dengan MJ di rumahnya MJ,” terang Didik.
Menurut Didik, saat ini MJ belum memberikan keterangan yang pasti mengenai dugaan penggunaan narkoba bersama NF. Dari rumah MJ, polisi juga menemukan alat hisap sabu dan juga dua klip plastik kosong yang diduga berisi sabu-sabu bekas pakai.
Polisi pun masih terus mendalami keterangan yang didapat dari terduga pelaku pengguna narkoba itu lebih lanjut.
“Saat ini masih dalam penyelidikan dan pengidentifikasian untuk peran masing-masing terduga pelaku serta masih dalam tahap pengembangan,” jelas Didik. (*)