Catatan Redaksi BatamNow.com
PEMERINTAH Kota (Pemko) Batam menagih pajak hiburan Gelanggang Permainan (Gelper) elektronik 50 persen dari pendapatan kotor sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Besaran pajak itulah yang diminta asosiasi Gelper APGEMA dan AJAHIB dengan 36 anggota itu untuk diturunkan dari 50 persen menjadi 20 persen.

Asosiasi Gelper menyampaikan aspirasinya tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD di gedung legislatif di Jalan Engku Putri itu pada Kamis (16/12/2021), sempena pembahasan revisi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah oleh Panitia Khusus (Pansus).
Asosiasi meminta keringanan pajak. Mereka megakui kondisi pasar “jackpot” lagi sempoyongan dihempas badai pandemi Covid-19. Bukankah karena mendapat saingan fenomena pertaruhan game elektronik “scatter” di gawai?
Bak gayung bersambut, Ketua Pansus Budi Mardianto yang memimpin jalannya RDP, tampak respek dengan masukan itu.
Pansus, kata dia, akan mendiskusikan masukan itu dengan Pemko Batam, dan nanti menjadi pertimbangan dalam pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Bayangkan!
Lalu berapa sesungguhnya besaran pendapatan pajak daerah dari sub-sektor hiburan atau dari Gelper ini per tahun?
Media ini belum mendapat data valid dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam meski sudah dicoba konfirmasi beberapa kali.
Namun berbagai sumber menengarai, selama bertahun-tahun, cara menghitung omzet setiap Gelper untuk pembagi pajak yang 50 persen tak punya sistem yang terukur. Malah karut marut. Dilakukan secara suka-suka saja.
Diperkirakan, paling tidak, ratusan miliar pajak Pemko Batam raib, selama bertahun-tahun karena rumus hitungan penagihan pajak Gelper yang diduga disengaja asal-asalan demi kepentingan orang-orang tertentu.
Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi
Pasal 18, Perda Kota Batam Nomor 7 Tahun 2017 menyebut, “dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima oleh penyelenggara hiburan.”
Mari berpaling sejenak ke seberang yang mungkin bisa mejadi referensi. Satu sumber terpercaya menceritakan, pemerintah Singapura menetapkan pajak (untuk total 2.500-an unit mesin jackpot) dua kasino di Singapura, sebesar 15 persen.
Namun sistem dan mekanisme penghitungan omzet dari kasino itu, khusus dari mesin jackpot, sangat terukur dengan kontrol manajemen keuangan kekinian yang auto ketat. Soal ini sudah menjadi satu kultur dalam menjalankan roda pemerintahan yang benar dan jujur di sana.
Baik bagian keuangan kasino maupun pihak pemerintah (BPPRD di Batam) sesama. Mereka punya sistem alat kontrol yang disepakati untuk memonitor income seluruh mesin jackpot di arena perjudian internasional itu. Pertaruhan jackpot yang nyaris sama permainannya dengan mesin di seluruh arena Gelper di Batam. Artinya penghitungan di sana tak dapat dibohongi dan tidak ada cincai-cincai karena tingkat kontrolnya sangat ketat. Hal yang aneh lagi, asumsi jumlah mesin jackpot di Batam jauh lebih banyak dibading di dua kasino di Singapura.
Budi Mardianto yang dikonfirmasi BatamNow.com lewat WhatsApp tidak merespons sama sekali beberapa pertanyaan seputar pendapatan pajak dari Gelper ini setiap tahunnya. WhatsApp yang dikirim Kamis (16/12) tak dibalas meski ditunggu dua hari.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemko Batam tahun 2020 yang dimuat 21 Mei 2021: pendapatan dari pajak hiburan hanya urutan ke-6 dari 9 nomenklatur objek pajak PAD Kota Batam. Di atasnya adalah pajak hotel Rp 44 miliar dan di bawahnya pajak reklame Rp 8,4 miliar serta pajak parkir Rp 5 miliar serta pajak mineral bukan logam Rp 805 juta.
Sementara total pendapatan pajak hiburan hanya Rp 15 miliar atau rerata Rp 1,2 miliar sebulan. Turun sekitar 60 persen dari tahun 2019.
Ada 14 jenis usaha di kelompok hiburan yang menjadi objek pajak. Salah satu adalah Gelper ini.
Item hiburan yang paling seksi dari 14 jenis hanya ada 3 kelompok.
Pertama diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya yang dikenakan pajak 35 persen dari total pendapatan subjek pajak.
Kedua, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa yang besaran pajaknya 35 persen.
Dan ketiga, usaha Gelper yang tingkat resistensinya di masyarakat sangat keras nan riuh dari hari ke hari. Dan tarif pajak untuk Gelper ini dikenakan 50 persen.
Jelaslah persentase tarif pajak Gelper ini cukup besar bila dibanding dari tarif seluruh usaha objek pajak yang menjadi pendapatan Kota Batam.
Ada apa sebenarnya permainan di arena Gelper ini sehingga besaran persentase pajaknya cukup besar? Tentu, tak susah untuk menebaknya. Para anggota DPRD Kota Batam pun diyakini sangat-sangat paham “apa-apa” saja yang riuh di setiap arena.
Diperkirakan Pendapatan Pajak Hanya Rp 330 Ribu Per Hari Per Satu Arena
Lalu seberapa besar total hasil pendapatan pajak dari 36 Gelper berizin yang ada di Batam?
Cara menghitung kali ini bukan dengan teori akuntansi atau keungan lainnya, tapi dicoba dengan teori hitungan kasar atau hitungan pedagang kaki lima, misalnya.
Begini: total pendapatan pajak hiburan Rp 15 miliar per tahun dengan 19 jenis usaha. Diasumsikan hanya 3 jenis usaha yang dominan sebagai sumber pajak hiburan. Katakanlah rerata ketiga jenis kelompok usaha hiburan itu memasukkan 70 persen dari total pajak hiburan atau sama dengan Rp 10,5 miliar dari total Rp 15 miliar pajak hiburan. Dan asumsi pajak dari Gelper 50 persen dari Rp 10,5 miliar atau sama dengan Rp 5 miliar lebih dibagi 36 arena Gelper. Ini hampir sama dengan Rp 130 juta per tahun atau Rp 10 juta lebih sebulan, dan atau sekitar Rp 330 ribu per hari per satu Gelper.
Dihitung dari besaran pajak Rp 330 ribu itu, asumsinya satu arena Gelper hanya memiliki pendapatan sekitar Rp 942 ribu dalam sehari, itupun pendapatan kotor.
Sedangkan jumlah pemain Gelper di 36 lokasi berizin diperkirakan minimal ratusan, kalau tak setuju disebut ribuan setiap hari. Mereka “tenggelam” di arena mulai dari pukul 10.00 sampai jam tutup sesuka yang punya usaha “cetak duit” itu.
Modal yang dibawa seorang pemain mesin Gelper, paling sedikit ratusan ribu rerata untuk kelas bawah dan jutaan untuk pemain kelas menengah ke atas.
Logiskah angka pendapatan pajak hiburan di atas?
Menurut berbagai sumber, diperkirakan ratusan miliar pajak menguap selama Gelper ada.
Pansus DPRD seharusnya mengungkap besaran pendapatan pajak ini ke publik secara transparan, apalagi kepesertaan masyarakat menjadi satu parameter lolosnya Ranperda menjadi Perda.
Jika memang pajak dari Gelper ini tidak signifikan sementara hebohnya seperti gaung meletusnya gunung semeru, seyogianya Pansus DPRD fokus saja pada pembahasan pajak dan retribusi lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Cukai atas rokok saja dinaikkan terus oleh pemerintah, apalagi pajak orang bersenang-senang yang menuju “kematian”-nya di arena Gelper.
Bagaimanapun keberadaan Gelper di Batam tak lekang dari kontroversi berkepanjangan ditengah masyarakat. Disebut uang yang beredar di sana, setiap hari, cukup signifikan dan jarang pemain menang. Apalagi cuan bagi pengusahanya meskipun muncul keluhan lewat asosiasi, belakangan ini. Ini sama dengan keluhan orang kaya yang tetiba berkurang pendapatannya di balik sejumlah orang yang telah dimiskinkan permainan mesin elektronik yang di-setting “super jahat” ini.
Banyak mempertanyakan transparansi pajak Gelper ini. Masalah bukan debatable di pusaran judi atau tidak. Namun, pendapatan Pemko Batam yang dilegislasi DPRD lewat Perda, tak sebanding dengan nilai moral hazard.
Ayo anggota DPRD Batam yang terhormat (Yth): besar manfaat daripada mudarat kah? (Hendra)
Mantap