BatamNow.com, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI yang akan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Batam, Kepulauan Riau, hari ini, Rabu (11/05/2022), memilih bungkam saat dikonfirmasi BatamNow.com, terkait rencana pembukaan penambangan pasir laut untuk keperluan ekspor.
Seperti dilaporkan sebelumnya, 16 Anggota Komisi VII DPR RI melakukan kunker ke BP Batam dan meninjau Reklamasi Teluk Tering di Batam.
Sesuai jadwal, Anggota Komisi VII DPR RI lintas partai yang berangkat antara lain, Eddy Soeparno selaku Ketua Tim dari PAN, Donny Maryadi Oekon Wakil Ketua Tim dari PDI-P, Adian Napitupulu, Ismail Thomas, Herman Herry (ketiganya juga dari PDI-P).
Lalu ada juga Ridwan Hisjam dan Hasnuryadi Sulaiman dari Partai Golkar, Nurzahedi dan Moreno Soeprapto dari Partai Gerindra, Abdul Kadir Karding dan Marwan Jafar dari PKB, Muhammad Nasir dan Hendrik Sitompul dari Partai Demokrat, Tifatul Sembiring (PKS), Asman Abnur, Andi Yuliani Paris, Nasrio Bahar (ketiganya dari PAN). Ikut serta dalam rombongan Sekretaris Tim, Tenaga Ahli, dan TV Parlemen.
Bertempat di Balairungsari Lantai 3 Gedung BP Batam, Anggota Komisi VII DPR RI membahas tentang rencana pembukaan ekspor pasir laut bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Kepala BP Batam, Gubernur Kepri, Wali Kota Batam, Wali Kota Tanjungpinang, Bupati Lingga, Bupati Karimun, Bupati Bintan, Asosiasi Pengusaha Pasir Laut (APPL), dan Asosiasi Pengusaha Pasir Laut Nasional (APPLN).
Sejak dua hari lalu, Adian Napitupulu, belum membalas pesan via WhatsApp dari BatamNow.com. Padahal, sejumlah pertanyaan terkait kunker tersebut telah diajukan. Demikian juga Anggota Komisi VII lainnya.
“Ke yang lain saja dulu deh, saya masih di luar negeri,” kata Herman Herry menjawab pesan WA BatamNow.com, Senin (09/05/2022).
Seperti Adian, Asman Abnur juga tidak membalas pesan WA BatamNow.com, meski terdeteksi pesan tersebut telah diterimanya.
Dari kerangka acuan kunker yang diterima BatamNow.com, disebutkan, “Seiring berjalannya waktu, Pemerintah berencana membuka Kembali izin ekspor pasir laut melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut”.
Dijelaskan pula, “Komisi VII DPR RI yang membidangi Energi dan Sumber Daya Alam, Kegiatan Riset dan Teknologi, serta Perindustrian memandang perlu untuk menjadikan Provinsi Kepulauan Riau sebagai provinsi yang memiliki potensi besar Penambangan Pasir Laut, sebagai obyek Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI pada Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 – 2022.
“Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka mengetahui dan meninjau langsung kesiapan dalam menyongsong rencana dibukanya Kembali Ekspor Pasir Laut serta untuk mengetahui batasan kewenangan antara Kementerian ESDM dan KKP,” urai kerangka acuan tersebut. (RN)