Aniaya ART Wanita di Batam, Roslina Dituntut Pidana Maksimal 10 Tahun Penjara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Aniaya ART Wanita di Batam, Roslina Dituntut Pidana Maksimal 10 Tahun Penjara

01/Des/2025 18:26
Aniaya ART Wanita di Batam, Roslina Dituntut Pidana Maksimal 10 Tahun Penjara

Terdakwa Roslina di Pengadilan Negeri Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Terdakwa Roslina dituntut pidana maksimal 10 tahun penjara dalam perkara kekerasan fisik berat terhadap Intan yang merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumahnya, di kawasan Sukajadi, Batam.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (01/12/2025).

JPU Aditya Syaummil Patria mengungkapkan bahwa sejumlah faktor memberatkan menjadi dasar penjatuhan pidana maksimal di perkara kekerasan dalam lingkup rumah tangga itu.

Terdakwa dinilai melakukan kekerasan secara sadis, berulang kali, dan mengakibatkan korban mengalami sakit, luka fisik, serta trauma psikis yang mendalam.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang sangat berat bagi korban dan keluarganya,” ujar Aditya.

Selain itu, perbuatan terdakwa dianggap menimbulkan dampak luas di masyarakat.

Sementara terdakwa juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Korban pun menyatakan tidak memberikan maaf kepada terdakwa.

JPU menegaskan tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Roslina di Pengadilan Negeri Batam, Senin (01/12/2025). (F: BatamNow)

Ikut Menganiaya, ART Lainnya Dituntut 7 Tahun Penjara

Sementara, seorang ART lainnya yakni Merliyati yang juga menjadi terdakwa, dituntut pidana penjara 7 tahun.

JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Merliyati setelah terdakwa Roslina.

Untuk Merliyati, jaksa menilai perbuatannya memperparah kondisi fisik dan psikis korban serta menimbulkan penderitaan mendalam, sehingga berdampak luas secara sosial.

JPU mengatakan ada beberapa hal yang meringankan bagi terdakwa Merliyati, yakni pengakuan, rasa penyesalan, dan permintaan maaf yang telah diterima korban.

Dakwaan Roslina

Roslina yang adalah majikan Intan, didakwa melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Perbuatannya juga dinilai sebagai perbuatan berlanjut, karena terjadi berulang kali.

Roslina dan Merliyati dinyatakan melanggar Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian JPU menuntut agar hakim menyatakan terdakwa bersalah sesuai dakwaan primer dan menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.

JPU juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas.

Barang bukti dalam perkara ini: 1 unit iPhone XS Max,1 unit iPhone 15 Pro Max.

Sementara barang bukti lain seperti raket, ember, serokan, kursi lipat, catatan, dan portofolio diminta untuk dimusnahkan.

Dokumen kontrak kerja atas nama Merliati tetap terlampir dalam berkas perkara.

Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu Mandala Putra dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (04/12/2025) dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum kedua terdakwa. (H)

Berita Sebelumnya

Di Batam Harga BBM Nonsubsidi Naik Per 1 Desember 2025, Pertamina Kepri: Stok Aman Jelang Nataru

Berita Selanjutnya

Gawat! Paksakan Terus Pasok 759 Kontainer Limbah ke Batam: Negara Kalah dari Importir Diduga Nakal?

Berita Selanjutnya
74 Kontainer Limbah B3 Asal Amerika Ditindak di Batam, Re-Ekspor Menunggu Kapal

Gawat! Paksakan Terus Pasok 759 Kontainer Limbah ke Batam: Negara Kalah dari Importir Diduga Nakal?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com