BatamNow.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau naik senilai Rp 225.667. Dengan demikian, UMP DKI pada 2022 berdasarkan revisi tersebut menjadi Rp 4.641.854.
Sementara Gubernur Kepri Ansar Ahmad bergeming atas tuntutan buruh Kota Batam meski melakukan unjuk rasa berhari-hari. Buruh di Batam meminta Ansar segera merevisi SK No 1373 Tahun 2021 tentang UMK 2022.
SK Gubernur itu menetapkan UMK Batam Tahun 2022 adalah Ro 4.186.359 per bulan atau naik hanya sekitar Rp 35 ribu (0,85 persen) dari tahun lalu Rp 4.150.930.
Sementara dalam aksi unjuk rasa sebelumnya, buruh di Batam meminta kenaikan UMK sebesar 3,27 persen atau sekitar Rp 114 ribu.
Adapun alasan Ansar tidak merevisi UMK Batam tahun 2022, penetapan angka tersebut sudah sesuai dengan indeks kelayakan hidup dan memperhatikan iklim investasi di daerah tersebut.
Kembali ke DKI, “melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ucap Anies dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021), sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.
Anies menegaskan, kebijakan itu diambil setelah adanya kajian ulang dan pembahasan kembali dengan semua pemangku kepentingan terkait.
Kebijakan DKI ini mestinya dapat diadopsi Batam. Misalnya Gubernur Kepri dapat “memerintahkan” Wali Kota Batam melakukan revisi atas besaran UMK yang diajukan ke gubernur agar menyesuaikan dengan tuntutan buruh dan pekerja.
Dikaji Ulang Karena Asas Keadilan Penting
Dia juga menambahkan, asas keadilan menjadi dasar penting maka Anies merevisi formulasi kenaikan upah bagi para buruh. Anies berharap dengan kenaikan upah, cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari para buruh seperti daging ayam, telur, susu, beras.
Anies juga menyampaikan, kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 5,1 persen merupakan angka yang layak sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerja yang turut berkontribusi dalam perekonomian Jakarta kala pandemi.
“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan yang bisa diberikan kepada pekerja sesuai dengan kemampuan Pemprov DKI Jakarta. Harapan kami ke depan ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” tutur Anies
Anies merinci data pendukung kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022;
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Adapun, rata-rata inflasi nasional selama Januari – November 2021 sebesar 1,30 persen.
Sedangkan inflasi tahun kalender (Januari–November) 2021 di Kepri sebesar 1,69 persen. Sementara Batam inflasinya 1,85 persen.
Artinya, baik inflasi di Provinsi Kepri maupun Kota Batam lebih tinggi dari DKI Jakarta.
Sebagai informasi, inflasi adalah suatu keadaan dimana terjadi kecenderungan kenaikan harga-harga barang dan jasa secara umum.
Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016-2021) rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6 persen.
Pada 22 November 2021, Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI.
Melalui surat itu, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp37.749 atau 0,85 persen jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.
Berdasarkan proyeksi Bank Indonesia yang disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, diungkapkan pula bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, untuk inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).
Berdasarkan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen. (*)