BatamNow.com – Menjelang peringatan Hari Oeang ke-79, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam Batam menindak dua kasus upaya penyelundupan narkotika serta 96 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai dalam satu hari, pada Rabu (29/10/2025).
Petugas BC Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat ±475 gram narkotika di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Selain itu juga menegah pengiriman 96 botol diduga minuman beralkohol tanpa pita cukai di TPS Global Logistik Bersama.
Kedua penindakan ini dilakukan dalam dua operasi terpisah, sebagai bentuk pengawasan baik di jalur pelabuhan internasional maupun barang kiriman domestik.
Penindakan pertama berawal dari pelacakan rutin Tim K-9 Bea Cukai Batam terhadap MV Citra Legacy 5 dari Stulang Laut menuju Batam Centre.
Atensi awal ditunjukkan oleh K-9 Oriel pada MM (46), yang kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam di area pengawasan X-Ray.
Saat dilakukan tes urine, penumpang mengaku sedang mengidap penyakit dan mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya.
Saat dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan rontgen, penumpang sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil tertangkap oleh petugas di area taman Simpang Laluan Madani.
Dari hasil rontgen abdomen, diketahui pelaku menyembunyikan 10 bungkusan narkotika di dubur (inserting) yang terdiri dari 5 bungkus methamphetamine, 4 bungkus ekstasi, dan 1 bungkus cairan vape yang diduga mengandung etomidate.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, narkotika tersebut berasal dari Malaysia.
MM memperoleh barang dari M, yakni rekan kerja yang sekaligus memperkenalkan MM ke Mr X selaku bos dari M. Rencananya, MM akan singgah di Batam selama 2 hari, menunggu instruksi sebelum mengantarkan barang ke pembeli di Lombok.
Sebagai kurir, MM dijanjikan upah sebesar Rp 45 juta untuk sembilan paket yang dibawa.
Sebagai tindak lanjut, pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Aksi penyelundupan narkotika ini berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas penangkapan ini, narkotika seberat ±475 gram tersebut berhasil menyelamatkan 2.375 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan menghemat potensi pengeluaran sebesar Rp 3,8 miliar dari biaya rehabilitasi.
Mikol Disamarkan Jadi Paket Aksesoris Pengantin
Penindakan kedua berawal dari kecurigaan pihak perusahaan jasa titipan (PJT) terhadap paket barang kiriman yang mengeluarkan bau tajam.
Barang tersebut dikirimkan dari Gunung Sitoli, Sumatera Utara menuju Batam, dengan pemberitahuan barang pada dokumen berupa “Aksesoris Pengantin”.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan melalui pemindaian dengan X-Ray dan hasil menunjukkan citra benda berbentuk botol.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, didapati botol air mineral tersebut diduga Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.
Petugas kemudian melakukan penegahan dan penyegelan, dilanjutkan proses penyelidikan untuk memastikan unsur pelanggaran serta menetapkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya penyelundupan dalam bentuk apa pun. Pengawasan akan terus kami perkuat baik di pelabuhan penumpang maupun arus barang kiriman. Setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat akan kami tindak tegas,” ujar Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah dalam keterangannya melalui siaran pers, Kamis (30/10/2025).
Pemberantasan penyelundupan dapat semakin optimal dengan adanya dukungan dan kesadaran masyarakat.
Partisipasi aktif dalam melaporkan berbagai indikasi kegiatan mencurigakan dapat menjadi kunci tercapainya keamanan publik dan keadilan sistem perdagangan.
Sejalan dengan semangat Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan integritas demi mendukung perekonomian nasional.
Polda Kepri Juga Razia Namun Hasilnya Nihil
Satu hari sebelum penangkapan oleh BC Batam di Pelabuhan Internasional Batam Center, jajaran Polda juga melakukan razia yang sama yaitu dengan mengerahkan 5 anjing pelacak K-9.
Target operasi menyasar penumpang internasional, khususnya dari Malaysia. Setiap koper, ransel, hingga kardus tak luput dari pemeriksaan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyelundupan narkotika yang belakangan mengkhawatirkan.
Operasi digelar serentak di tiga pelabuhan internasional di Batam.
Dalam operasi itu, sedikitnya 60 personel gabungan yang dikerahkan, mulai dari Dokpol, Samapta hingga Polresta.
Pemeriksaan dilakukan menyeluruh terhadap barang bawaan penumpang yang baru turun dari kapal asal Malaysia.
Diberitakan di beberapa media, operasi tersebut merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan atas perintah langsung dari Kapolda Kepri,
Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Feliks Mauk, mengatakan operasi ini merupakan respons terhadap angka penyelundupan narkoba di Kepri yang melonjak tajam.
Namun dari pagi hingga siang hari, tidak ditemukan adanya narkoba. (A)



