Antisipasi Kelangkaan, BPH Migas Batasi Pembelian Solar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Antisipasi Kelangkaan, BPH Migas Batasi Pembelian Solar

24/Mar/2022 19:49
BPH Migas Minta Pertamina Monitor dan Amankan Stok. Agustiawan: Sampai Desember Penyaluran BBM Dijamin Terkendali

Pengendara mobil mengisi BBM di salah satu SPBU di Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Data PT Pertamina Patra Niaga menyebutkan, hingga Februari 2022 konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi telah melebihi kuota sebanyak 10%. Guna mengantisipasi jebolnya kuota solar bersubsidi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) akan melakukan pengendalian pembelian BBM per hari, per kendaraan.

“Meski sejauh ini stok solar bersubsidi masih mencukupi minimal untuk 20 hari kedepan, namun perlu upaya antisipasi agar tidak terjadi kelangkaan,” kata Direktur BBM BPH Migas, Alfon Simanjuntak, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (24/03/2022) sore.

Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah pembatasan pembelian solar subsidi. “BPH Migas akan melakukan pengendalian pembelian BBM per hari, per kendaraan,” ujarnya.

Untuk itu, BPH Migas mengimbau agar Badan Usaha pelaksana penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar (Gas Oil). Khususnya untuk konsumen pengguna transportasi dengan rincian:

  • kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter/hari/kendaraan.
  • kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan
  • kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter/ hari/ kendaraan.
Baca Juga:  Kasus Apartemen Indah Puri Disorot Media Asing, Viral di Luar Negeri

Upaya lainnya, sambung Alfon, mengajukan revisi terhadap lampiran dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. “Beleid itu mengatur tentang sasaran penerima manfaat produk BBM subsidi seperti halnya solar subsidi. Namun, pengaturan mengenai siapa konsumen pengguna yang berhak menggunakan solar subsidi belum terlalu detail. Oleh sebab itu melalui revisi lampiran perpres ini diharapkan dapat lebih jelas lagi,” terangnya.

Beberapa waktu lalu, di sejumlah daerah sempat terjadi kelangkaan solar bersubsidi. Menurut Alfon, salah satu penyebab karena adanya gap harga solar subsidi dengan harga solar non subsidi. Selain itu, soal pengaturan mengenai siapa konsumen pengguna yang berhak.

Kabarnya, saat ini harga solar subsidi berada di level Rp 5.150 per liter, sementara harga solar non subsidi berada di level Rp 11.000-an per liter. (RN)

Berita Sebelumnya

Pemprov Kepri Target 2 Juta Turis Tahun Ini Termasuk dari India, Kemenparekraf Mendukung

Berita Selanjutnya

SE Satgas Terbaru: Vaksin Lengkap dan Negatif Covid Jadi Syarat Bebas Karantina

Berita Selanjutnya
Pergi ke Wilayah Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali Hanya Wajib Tunjukkan Satu Dokumen

SE Satgas Terbaru: Vaksin Lengkap dan Negatif Covid Jadi Syarat Bebas Karantina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com