Apa Saja Minuman Tradisional yang Dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Apa Saja Minuman Tradisional yang Dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol?

by BATAM NOW
13/Nov/2020 08:17
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan  Minuman Beralkohol kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dilansir BatamNow.com dari Kompas.com.

Berdasarkan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diperoleh dari pimpinan Baleg, pengusul RUU tersebut mencantumkan golongan minuman beralkohol yang berpotensi dilarang diproduksi, disimpan, dan dikonsumsi.

Ketentuan golongan minuman tersebut terdapat pada Bab II tentang Klasifikasi, Pasal 4 Ayat 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol yaitu pertama, minuman beralkohol golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1-5 persen.

Kedua, minuman beralkohol golongan B dengan kadar etanol lebih dari 5-20 persen. Sementara itu, minuman beralkohol golongan C dengan kadar etanol 20-55 persen.

Lantas bagaimana dengan minuman beralkohol tradisional?

Adapun dalam Pasal 4 Ayat 2 RUU Larangan Minuman Beralkohol disebutkan bahwa selain minuman beralkohol berdasarkan golongan, minuman beralkohol yang ikut dilarang meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Sementara itu, pada penjelasan Pasal 4 Ayat 2 RUU Larangan Minuman Beralkohol terkait minuman beralkohol tradisional disebutkan bahwa minuman beralkohol tradisional berasal dari pengolahan pohon kelapa, enau atau racikan lainnya.

Adapun jenis-jenis minuman beralkohol tradisional yang dimaksud adalah sopi, bobo, balo, tuak, arak, saguer atau dengan nama lainnya.

Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkoholbertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk dalam KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Sedangkan, ia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

“Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang,” kata Illiza, Rabu (11/11).(*)

Berita Sebelumnya

Luhut Sebut RI Mulai Keluar dari Resesi Ekonomi

Berita Selanjutnya

Piutang Pajak Pemprov Kepri Muncul Atas Temuan BPK. Supervisi KPK Mentok

Berita Selanjutnya
Krisis Air Bencana Besar di Batam

Piutang Pajak Pemprov Kepri Muncul Atas Temuan BPK. Supervisi KPK Mentok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com