BatamNow.com, Jakarta – Sudah menjadi rahasia umum, Kota Batam menjadi surga bagi aktivitas perjudian, baik offline maupun online.
Baru-baru ini polisi mengungkap aktivitas judi online yang dikendalikan di Apartemen Aston dan Victoria, Batam. Ini juga menjadi bukti bahwa aktivitas perjudian kembali marak di Batam.
Hal tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) meringkus 3 orang yang diduga mengendalikan judi online dari dua apartemen tersebut. Ketiga tersangka yang adalah warga Batam itu berinisial H (32 tahun), I (34) dan A (42).
Dalam keterangannya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, selama ini ketiga tersangka itu berprofesi sebagai operator judi online di Vietnam, Filipina dan Malaysia. “Saat Imlek, ketiganya kembali ke Batam dan mengoperasikan aplikasi tersebut dari Apartemen Aston Batam dan Victoria. Mereka menggunakan server di luar negeri,” jelasnya, Rabu (01/02/2023).
Nasriadi mengatakan, modusnya ketiga tersangka itu berperan sebagai operator website judi, menerima uang taruhan dan mencari pemain dengan melakukan registrasi untuk mendapat akun di dalam website. “Mereka baru beroperasi selama satu bulan terakhir dengan omzet pendapatan sekitar Rp 99 juta per hari,” katanya.
Lanjut dikatakan, para tersangka melakukan aktivasi akses online untuk terkoneksi dengan situs judi di Filipina dan Malaysia. “Saat melakukan patroli, petugas cyber melakukan pengecekan dan ditemukan IP address berada di Kota Batam. Berdasarkan itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya di dua lokasi berbeda,” jelasnya.
Para tersangka, sambungnya, akan dijerat dengan Pasal 42 UU ITE tentang penyelenggara telekomunikasi untuk merahasiakan informasi yang dikirim atau diterima, oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi yang diselenggarakannya untuk kepentingan dan keuntungan dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Ketika dikonfirmasi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt membenarkan penangkapan tersebut. “Iya sudah ditangkap dan diamankan di Polda Kepri,” ujarnya singkat kepada BatamNow.com, Rabu.

Kini judi dan perjudian mulai marak lagi di beberapa lokasi. Judi sie jie dapat dibeli lewat para agen dengan menggunakan aplikasi online dan lewat pesan WhatsApp.
Demikian juga judi berkedok gelanggang permainan (gelper) sudah mulai merajalela di beberapa tempat, seperti di Sei Jodoh, Muka Kuning, Batu Aji, di beberapa mal di Nagoya dan lainnya.
Padahal perjudian di Batam sempat tutup total kala Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kunjungan kerja (kunker) Desember lalu ke Batam. Sebelumnya, Kapolri juga mengultimatum agar seluruh jajarannya termasuk yang di daerah agar memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun offline. (RN/red)

