APBD Tak Bisa Lagi Disandera DPRD. Dulu Harus Ikut Apa Kata Mereka - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

APBD Tak Bisa Lagi Disandera DPRD. Dulu Harus Ikut Apa Kata Mereka

31/Des/2020 12:25

Media ini beberapa edisi mengungkap dan memberitakan adanya “cacat prosedur” di balik pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2021.

Kini, Ranperda itu dalam proses pengesahan akhir dari tangan Gubernur Kepri Isdianto.

Bagaimana sebenarnya mekanisme pengesahan itu bisa melanggeng walau “cacat prosedur”, karena tanpa Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)?
Padahal KUA-PPAS ini sebenarnya syarat menentukan pengesahan Ranperda itu.

Kepala BPKAD Batam, Abd. Malik, S.E., M.Si. (F: ist)

BatamNow mewawancarai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam Abd Malik di kantornya di lantai 3 Gedung Pemko Batam di Engku Putri, Senin (28/12/2020).

Hasil sebagian wawancara disajikan dengan bentuk tanya jawab sebagai berikut:

Boleh dijelaskan proses Ranperda itu sudah sampai di mana sekarang?

Sudah disampaikan kembali ke Bapak Gubernur Kepri.

Bagaimana prosedur pengesahan, khususnya mekanisme antara gubernur dengan Pemko dan DPRD Batam?
Pengesahan Ranperda lewat paripurna DPRD Batam ‘kan pada 27 November.

Lalu 1 Desember 2020 kami kirimkan dokumen Ranperda itu ke gubernur, untuk meminta pengesahan.
Ranperda itu telah disetujui gubernur pada 21 Desember 2020.

Lalu?

Pada 22 Desember hasil evaluasi itu diterima Pemko Batam, berdasarkan surat yang ditandatangani Gubernur Kepri No 1497 tahun 2020 per 21 Desember 2020.

Memang, hasil evaluasi dari ratas gubernur itu masih dengan catatan-catatan.

Nah, catatan dari evaluasi gubernur itu kami evaluasi dan perbaiki, sehari setelah surat gubernur diterima Pemko Batam.

Pemko Batam menyelesaikan evaluasi gubernur bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, tanggal 23 Desember.

Rapat Banggar itu dihadiri beberapa orang saja dari 25 anggota Banggar DPRD.

Setelah disepakati, kemudian 29 Desember dokumen Ranperda hasil perbaikan itu sudah disampaikan kembali ke bapak gubernur.

Kan Ranperda itu “cacat prosedur” karena tidak dengan Nota Kesepakatan KUA-PPAS, antara legislatif dan Pemko Batam?

Memang kami tidak menggunakan Nota Kesepakatan KUA-PPAS sebagai lampiran Ranperda yang disampaikan ke gubernur, melainkan menggunakan PP 12 Tahun 2019, pasal 91 dengan hanya melampirkan rancangan KUA-PPAS.

Bukankah proses di atas melanggar Permendagri No 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021?

Pada awalnya, rancangan KUA-PPAS sudah disampaikan ke DPRD pada tanggal 13 Juli 2020 dan selanjutnya kami juga melayangkan surat permohonan pembahasan KUA-PPAS melalui surat tanggal 3 Agustus 2020 untuk dibahas DPRD Kota Batam, namun tidak ada tanggapan.

Nah, Pemko Batam harus jalan terus sesuai prosedur dan aturan yang ada dalam konteks APBD 2021.

Selanjutnya, setelah melalui paripurna pengesahan APBD 2021 oleh DPRD, Pemko Batam menyampaikan Ranperda APBD ke Gubernur dengan dokumen pendukung rancangan KUA-PPAS.

Bagaimana dengan PP No 12 tahun 2019 sebagai pengganti PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah?

Ada beberapa perbedaan memang antara PP tersebut, diantaranya tahapan-tahapan pembuatan APBD.

Jika PP 58/2005 yang dulu lebih mengedepankan proses penyelesaian akhir tahapan pembuatan APBD. Itu, harus selesai setiap bulan November.

Namun PP 12/2019 lebih mengedapankan proses pembuatan APBD sejak dari awal sampai akhir, mulai dari Musrenbang, RKPD, KUA-PPAS dan RAPBD. Ini dilakukan secara terukur dan tahapan waktu yang sudah ditentukan.

Jadi dengan aturan sekarang ini, APBD tak bisa lagi sandera DPRD karena mungkin adanya perbedaan politik.

Dulu dapat disandera. Kita harus menuruti apa kata mereka. Tapi sekarang dengan PP 12 Tahun 2019 tidak bisa lagi. Kalau dia tidak sepakat, kita pakai pasal 91. Kita teruskan saja ke Provinsi.

Semua tahapan-tahapan pembuatan APBD itu sudah tersistem, mulai dari Musrenbang, RKPD, KUA-PPAS, sampai ke RAPBD.

Kami sudah memberi waktu cukup ke DPRD. Sudah mengingatkan lagi. Enam (6) minggu kok tak dibahas-bahas?

Ketika kami sudah menarik datanya, nggak mungkin lagi kami kembali membahasnya. ‘Kan semua sudah ada sistemnya dan terintegrasi. Nggak mungkin lagi kami manualkan.

Secara umum, APBD Kota Batam TA 2021 sudah mendapatkan persetujuan dari gubernur.

Di dalam pengesahan gubernur itu, ada beberapa evaluasi dengan catatan tadi, diantaranya asumsi target PAD agar sesuai dengan potensi.

Selanjutnya APBD ini harus mengedepankan penanganan Covid-19, vaksin, kesehatan dan pendukung lainnya.

Evaluasi lainnya adalah merasionalisasi dan mengefisiensikan perjalanan dinas dan diarahkan untuk penanganan Covid-19.

Boleh kita lihat dokumen hasil evaluasi dari gubernur atas Ranperda APBD 2021 Kota Batam yang dengan catatan itu?

Kalau dokumen lengkapnya, untuk melihat catatan-catatan yang disampaikan oleh gubernur, silakan minta ke pimpinanlah.(JS)

SendShare

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com