BatamNow.com – Ribuan unit mesin “drakula” yang selama ini dioperasikan di puluhan arena gelanggang permainan (gelper) di Batam, Tanjungpinang dan Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terancam dilumat rayap.
Drakula maksudnya karena diperkirakan ribuan mesin di arena gelper mengisap “darah” (uang) puluhan ribu masyarakat bahkan hingga jatuh miskin, berlangsung bertahun-tahun.
Prediksi ribuan mesin akan dimakan rayap jika meyakini informasi yang beredar di masyarakat luas bahwa arena gelper yang bermetamorfosa menjadi arena perjudian selama ini, terancam tutup permanen.
Satu sumber terercaya BatamNow.com di Mabes Polri membocorkan bahwa Batam (Kepri) salah satu target penggerebeken lokasi perjudian oleh kepolisian pasca perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara nasional.
Namun penggerebekan dan penangkapan secara masif tak terjadi di wilayah hukum Polda Kepri seperti kata sumber tadi. Disebut “kesusu” tutup massal.
Kecuali hanya satu arena gelper “ketek-ketek” yang ditangkap Polresta Barelang, sebelum gerakan tutup massal itu. Dan penangkapan satu kasus judi sie jie yang tergolong sagat kecil. Barang bukti uang di kedua kasus ini hanya sekitar Rp 1,5 juta.
Berita BatamNow.com, Jumat (12/08/2022) malam, seluruh arena gelper di Batam maupun di Tanjungpinang dan Tanjung Balai Karimun tutup serentak entah “dikomando” siapa dan dari institusi mana.
Itu terjadi pasca perintah keras dari Sigit ke jajarannya di daerah untuk “memberangus” seluruh bentuk perjudian online dan offline mulai dari “Miangas sampai Rote”.
Di Batam, Tanjungpinang dan Tanjung Balai Karimun bukan rahasia lagi maraknya judi jackpot dan super bola pingpong serta bentuk judi lainnya.
“Lalu bagaimana dengan judi online,” tanya sumber media ini.
Catatan BatamNow.com, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari jajaran Polda Kepri soal penangkapan judi online di Batam pasca perintah Sigit.
Padahal di beberapa Polda lain, terjadi penggerebekan beberapa arena perjudian baik offline maupun markas server judi online dan meringkus para bandarnya.
Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman maupun Kabid Humas Kombes Harry Goldenhardt yang dikonfirmasi redaksi BatamNow.com sehari sebelum arena geper tutup massal, tak merespons redaksi media ini.
Sementara di kalangan penghobi perjudian dan beberapa pengawas aktif di arena gelper yang sudah tutup, berembus kencang isu tutup permanen itu.
“Kami juga mendengar desas-desus itu. Tampaknya akan tutup permanen karena perintah langsung dari Kapolri,” katanya ke kru media ini.
Apalagi, tambahnya, kasus perjudian ini diungkap menasional di balik kasus dugaan pembunuhan berencana oleh Irjen (Pol) “Kaisar” Ferdy Sambo dan geng “kerajaannya”-nya.
Demikian juga di kalangan tertentu, isu tutup permanen itu masif.
“Ya bisa saja ada yang curi-curi buka, tapi itu pun tergantung ketegasan Polda Kepri lah. Mau dengar perintah Kapolri atau nggak,” kata seorang mantan bandar judi gelper, balik bertanya.
Pantauan dan sorotan BatamNow.com selama ini, bahwa sejumlah arena gelper itu “melenggang-kangkung” di Batam.
Catatan media ini, beberapa kali tutup oleh faktor insidentil, lalu buka lagi. Tapi siapa yang komando masih misterius.
Beberapa tahun lalu, di akhir kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, kegiatan perjudian di Batam tutup total.
Begitu Badrodin berganti, buka lagi.
Adapun jenis dugaan perjudian offline di arena gelper, yakni mesin slot online atau jackpot, mesin tembak ikan, mesin tebak nomor mahkota, super bola pingpong.
Sementara judi offline lainnya yang sudah melegenda di Kepri (Batam), yakni judi lotre tebak angka: sie jie –duplikat four number dari Singapura, Malaysia, Hongkong dan sejenisnya.
Bentuk permainan judi di arena gelper juga mempertaruhkan sejumlah uang dengan modus tukar hadiah barang. “Biasalah, kamuflase dan rekayasa mengelabui transaksi uang, itu modus. Tapi mulus, tak seperti skenario gagal di Duren Tiga,” ujar beberapa penghobi judi di arena super bola pingpong.
Sementara ribuan meja atau mesin permainan di arena gelper kini tengah seminggu menganggur. “Kalau tutup permanen pasti mesin dilumat rayap bang, dijual di Batam siapa yang mau beli. Kan barang impor dari Taiwan itu semua. Dibesituakan pun tak laku, ya habis termakan rayaplah,” ujar Tones anggota sipil pengamanan di kawasan arena gelper yang ikut tutup di “Wukong” simpang lima.
“Arena gelper, judi super bola pingpong dan jenis lainnya sebagaimana dilarang undang-undang itu dengan taksasi uang sampai ratusan miliar per bulan, selama ini,” ujar Tawakiang mantan owner salah satu arena gelper.
UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan PP No 9 Tahun 1981 tetang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, melarang tegas judi dan perjudian dan membatalkan semua izin yang sempat dikeluarkan.
Anehnya, meski terjadi transaksi, setidaknya rutusan miliar rupiah setahun di arena gelper, hampir nihil pajak daerah yang diperoleh selama Pemko Batam “penguasa” perizinan gelper.
Imbasnya, kata dia, para pihak yang berkonspirasi selama ini di pusaran gurihnya uang gelper dan judi super pimpong ini , siapa pun dia, kini pasti gigit jari. Karena “jatah” rupiah selama ini pasti disetop oleh para pengelola “303” yang kini diduga tengah bersembunyi.
“Rusak susu sebelanga gegara Kaisar Sambo ini,” canda Tawakiang. (*)