Berbulan Belum Ada Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam, Kejari: Tak Ada Kendala - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Berbulan Belum Ada Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam, Kejari: Tak Ada Kendala

by BATAM NOW
19/Agu/2022 18:18
Dugaan Korupsi di SMKN 1 Batam, Kasi Intel Kejari: Nominal Kerugian Negara Belum Ada Temuan

SMKN 1 Batam. (F: edumor.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Bergulir sejak sekitar awal tahun 2022, hingga kini belum ada ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di SMKN 1 Batam.

Meskipun begitu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Riki Saputra mengklaim tidak ada kendala dalam penanganan perkara tersebut.

“Perkara tersebut saat ini sudah sampai pada tahapan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Riki ke BatamNow.com, Jumat (19/08/2022).

Kejari Batam, kata Riki, masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) itu. “Baru selanjutnya melakukan tahapan berikutnya,” tukasnya.

Riki menjelaskan, Kejari Batam berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Kepri sejak Juni 2022, atau sudah dua bulan berlalu.

Soal apakah akan ada ditetapkan tersangka setelah BPKP selesai menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di SMKN 1 Batam ini, Riki hanya menjawab, “Untuk menetapkan tersangka perlu adanya alat bukti yang cukup sesuai dengan KUHAP”.

Diberitakan, kasus dugaan korupsi di SMKN 1 Batam terkait penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang komite Tahun Anggaran 2018-2020.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam Masuk Penyidikan, Kerugian Negara Sampai Ratusan Juta Rupiah

Sejak Februari 2022, kasus tersebut naik status ke penyidikan dan diketahui sudah ada 10 saksi dipanggil sejak itu, mulai guru hingga kepala sekolah.

Dugaan korupsi di SMKN 1 Batam itu disebut dengan modus mark up terhadap realisasi penggunaan dana BOS dan uang komite sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu. Modus lainnya dengan meminta fee kepada rekanan pengadaan barang dan jasa.

Awalnya, dugaan korupsi di SMKN 1 Batam diperkirakan merugikan negara ratusan juta rupiah. Namun kemudian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam Hendarsyah mengatakan ke media bahwa nilai kerugian negara sebenarnya lebih besar dari korupsi di SMAN 1 Batam yang diketahui mencapai Rp 830 juta.

Korupsi di SMAN 1 Batam juga dengan modus yang hampir sama dengan dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMKN 1 Batam.

Kasus korupsi di SMAN 1 Batam sudah diputus Pengadilan Negeri Batam. Hakim memvonis kepala sekolah yakni Mohammad Chaidir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Chaidir dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara barang bukti uang Rp 830 juta yang disetorkannya ke kejaksaan sebagai uang pengganti atas kerugian negara, disita dan akan dikembalikan ke negara.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Chaidir melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Berita Sebelumnya

Arena Gelper Terancam Tutup Permanen? Ribuan Unit Mesin “Drakula” Terancam Dimakan Rayap

Berita Selanjutnya

Inikah Penyebab Puluhan Arena Gelper di Batam (Kepri) Tak Digerebek Masif?

Berita Selanjutnya
Sejumlah Arena Diduga Perjudian di Batam Tetiba Tutup Serentak. Buka-Tutup, Ada Apa?

Inikah Penyebab Puluhan Arena Gelper di Batam (Kepri) Tak Digerebek Masif?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com