Arif Zulkifli Mengapresiasi Permintaan Maaf Kapolri. Dewan Pers Membuka Pintu Dialog dengan Kepolisian - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Arif Zulkifli Mengapresiasi Permintaan Maaf Kapolri. Dewan Pers Membuka Pintu Dialog dengan Kepolisian

07/Apr/2021 15:07
Dewan Pers: Kehadiran Buzzer Membahayakan Kebebasan Pers

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli. (F: detikcom)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli mengapresiasi koreksi dan permintaan maaf Kapolri atas Surat Telegram (ST) tentang larangan media siarkan kekerasan dan arogansi aparat kepolisian.

Hal itu disampaikannya menjawab BatamNow.com, lewat WhastApp, Rabu (07/04/2021).

Meski demikian, kata Arif, kepolisian hendaknya lebih berhati-hati dalam mengeluarkan aturan yang berpotensi bertentangan dengan Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ditambahkan, sekalipun merupakan untuk kepentingan internal, ST yang dicabut itu berpotensi membatasi kebebasan pers.

Di tingkat pelaksanaan, ST semacam itu dapat dipraktikkan berbeda oleh Kapolda maupun aparat kepolisian di daerah.

Dia katakan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi seperti itu, Dewan Pers membuka pintu dialog dengan kepolisian.

Dewan pers juga dapat memfasilitasi diskusi Polri dengan konstituen Dewan Pers dan Komunitas pers lainnya demi tercapainya pemahaman bersama tentang pentingnya kebebasan pers dalam demokrasi.

ST Kapolri itu bernomor ST/750/IV/ HUM.3.4.5./2021 terbit Senin tanggal 05 April 2021.

Baca Juga:  Ini Lho Makanan Sehat untuk Cegah Virus Covid-19

ST Kapolri itu mendapat kritik riuh dari masyarakat, khususnya masyarakat pers.

Dewan Pers pun mengkritisi ST Kapolri yang seakan membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 itu.

Hanya dalam sehari setelah penerbitan, akhirnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencabut dan membatalkan TR itu lewat ST/759/IV/ HUM 3.4.5./2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Mabes Porli Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono tertanggal 6 April 2021. Saat pengumuman pencabutan TR itu Listyo pun sembari minta maaf. (JS)

Berita Sebelumnya

Percuma Membungkam Jurnalis

Berita Selanjutnya

Yuji Takada Anak Kos TKA Jepang yang Tewas Diduga Gantung Diri di Batam. Begini Riwayat Izin Tinggalnya

Berita Selanjutnya
Yuji Takada Anak Kos TKA Jepang yang Tewas Diduga Gantung Diri di Batam. Begini Riwayat Izin Tinggalnya

Yuji Takada Anak Kos TKA Jepang yang Tewas Diduga Gantung Diri di Batam. Begini Riwayat Izin Tinggalnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com