Arogansi Oligarki Lokal Langgar SE Forkopimda Batam di Ramadan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Arogansi Oligarki Lokal Langgar SE Forkopimda Batam di Ramadan

by BATAM NOW
09/Mar/2025 13:36
Mulai Malam Ini Semua Tempat Hiburan di Batam Wajib Tutup Total Sambut 1 Ramadan 1446 Hijriah

Surat Edaran (SE) tentang waktu penyelenggaran semua tempat hiburan di Batam, di bulan suci Ramadan 1446 H. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Oleh Tim Redaksi BatamNow.com

Bulan Ramadan, momen suci untuk refleksi dan pengendalian diri, dinodai segelintir arogansi pelaku usaha hiburan di Batam yang membuka tempat usaha hiburannya melebihi batas waktu yang ditentukan pemerintah.

Padahal Surat Edaran (SE) Forkopimda Batam tertanggal 17 Februari 2024 telah menegaskan pembatasan jam operasional hiburan selama bulan suci.

Untuk setiap harinya pada Ramadan 1446 Hijriah, hanya dibolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB sampai 24.00, dan pada hari tertentu tutup total.

SE ini ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (saat masih menjabat); Dandim 0316/Batam, Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing; Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu; dan Ketua DPRD H Muhammad Kamaluddin, serta diperkuat oleh Perda Kota Batam dan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2023.

Aturan yang bukan sekadar formalitas administratif, melainkan aturan yang mesti dipatuhi demi penghormatan terhadap Ramadan dan bagi umat yang menjalankan ibadahnya.

Namun, para pelaku usaha hiburan —dijuluki “oligarki lokal”— bermain kotor dengan terus membuka tempat usaha hiburan seperti arena permainan ketangkasan mekanik/ elektronik, arena tebak bola pingpong yang terindikasi judi dan perjudian rata-rata buka 24 jam.

Demikian juga jenis usaha hiburan diskotek, karaoke, pub, bar, kelab malam, panti pijat/ massage, dan spa, yang buka setiap hari melebihi waktu yang ditentukan dalam SE.

Mereka dengan sengaja melanggar aturan, menempatkan keuntungan materiil di atas nilai agama, moral, dan norma sosial.

Bahkan, SE Forkopimda dianggap hanya sebagai “macan kertas”, seperti tak berdaya menghadapi kekuatan oligarki lokal yang arogan itu.

Aktivitas hiburan hingga dini hari dan bahkan tak sedikit beroperasi sampai 24 jam telah melanggar SE itu dan mengganggu ketenangan ibadah berpuasa.

@batamnowSejumlah tempat hiburan masih takmengindahkan surat edaran yang mengatur ketat waktu operasional selama bulan suci Ramadan 1446 H. Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyatakan akan melakukan pengecekan terkait tempat hiburan malam di Batam yang melanggar jam operasional di bulan suci Ramadan 1446 H, dan telah dikeluhkan warga maupun elemen masyarakat. “Akan kami cek,” tulis Heribertus di WhatsApp, menjawab singkat konfirmasi BatamNow.com pada Kamis (06/03/2025) sore. Namun tim investigasi BatamNow.com pada Jumat (07/03/2025) dini hari hingga subuh waktu sahur, memukan sejumlah usaha hiburan seperti arena ketangkasan alias gelanggang permainan (gelper), tebak nomor bola pingpong, pub, KTV, karaoke, diskotek, tetap buka bahkan tak sedikit yang beroperasional sampai 24 jam sehari. Baca selengkapnya melalui link di Bio. #batam #rempang #galang #barelang #batamnow #batamdaily #batamhits #batampunyacerita #semuatentangbatam #batamsirkel #batamnews #batamhariini #bpbatam♬ Suspenseful and tense orchestra(1318015) – SoLaTiDo

MUI Batam, LAM, HMI, IMM, dan kelompok masyarakat lainnya telah mengecam keras tindakan oligarki ini. Mereka mendesak: Penutupan sementara/ pencabutan izin usaha bagi pelanggar.

Tindakan konkret dan komprehensif oleh aparat pemegak hukum sangat diperlukan sesuai SE, termasuk yang pernah disampaikan Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin.

Masyarakat menyuarakan: Jika Forkopimda diam, hukum dikalahkan oleh uang, dan Ramadan menjadi bulan yang dinistakan.

Tekanan publik lebih keras bisa saja muncul melalui aksi boikot, gugatan hukum, atau aksi kolektif jika Forkopimda dan oligarki tetap abai.

Kondisi arogansi oligarki lokal itu tak boleh dibiarkan dan harus dipatahkan agar Batam tidak menjadi contoh atas kegagalan negara menegakkan kepastian penegakan hukum dan menjaga setiap norma agama.

Sebab menjadi pertanyaan, bagaimana Forkopimda Kota Batam sampai tak dapat mengamankan dan menyelamatkan peraturan yang dibuatnya sendiri “dikangkangi” oleh para oligarki lokal itu?

Atau apakah Forkopimda akan bersikap tegas menegakkan “kepastian hukum” atau terus membiarkan praktik oligarki lokal yang diduga berlatar belakang “bayar, bayar, bayar” itu?

Jawaban dan tindakan cepat atas pelanggaran para pelaku usaha hiburan ini akan menyelamatkan wajah dan marwah Forkopimda Batam dan terciptanya penegakan hukum yang tanpa pandang bulu.

Hal yang diperlukan kini demi masa depan moral bangsa yang terang benderang. (*)

Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar dan Wagub Nyanyang Perkuat Kebersamaan dalam Safari Ramadan di Masjid Nurul Iman Batam

Berita Selanjutnya

PWI Kepri Perkuat Soliditas dan Kemitraan Strategis dengan SMSI Kepri

Berita Selanjutnya
PWI Kepri Perkuat Soliditas dan Kemitraan Strategis dengan SMSI Kepri

PWI Kepri Perkuat Soliditas dan Kemitraan Strategis dengan SMSI Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com